Konsep Multikulturalisme
: Sekolah Sebagai Tempat
Pesemaian Nilai Multikulturalisme
Keragaman, kebhinnekaan, dan multikulturalisme merupakan salah
satu realitas utama yang dialami masyarakat pada kebudayaan di masa silam,
kini, dan di waktu-waktu mendatang. Multikulturalisme secara sederhana dapat
dipahami sebagai pengakuan bahwa sebuah negara atau masyarakat adalah beragam
dan majemuk. Sebaliknya, negara tidak mengandung hanya kebudayaan nasional
tunggal.
Multikulturalisme adalah sebuah filosofi—terkadang
ditafsirkan sebagai ideologi—yang menghendaki adanya persatuan dari
berbagai kelompok kebudayaan dengan hak dan status sosial politik yang
sama dalam masyarakat modern. Istilah multikultural juga sering
digunakan untukmenggambarkan kesatuan berbagai etnis masyarakat yang berbeda
dalam suatu negara. Multikulturalisme dapat pula dipahami sebagai “kepercayaan”
kepada normalitas dan penerimaan keragaman. Pandangan dunia multikulturalisme
seperti ini dapat dipandang sebagai titik tolak dan pondasi bagi
kewarganegaraan yang berkeadaban.
Multikulturalisme dapat dipandang sebagai landasan budaya (cultural
basic) bagi kewargaan, kewarganegaraan, dan pendidikan.
Multikulturalisme bertentangan dengan monokulturalisme dan
asimilasi yang telah menjadi norma dalam paradigma negara-bangsa (nation-state)
sejak awal abad ke-19. Monokulturalisme menghendaki adanya kesatuan budaya
secara normatif (istilah ‘monokultural’ juga dapat digunakan untuk
menggambarkan homogenitas yang belum terwujud (pre-existing homogeneity).
Sementara itu, asimilasi adalah timbulnya keinginan untuk bersatu antara dua
atau lebih kebudayaan yang berbeda dengan cara mengurangi perbedaan-perbedaan
sehingga tercipta sebuah kebudayaan baru. Pandangan dunia “multikultural”
secara substantif sebenarnya tidaklah terlalu baru di Indonesia.
Prinsip Indonesia sebagai negara “bhinneka tunggal ika”,
mencerminkan bahwa meskipun Indonesia adalah multikultural, tetapi tetap
terintegrasi dalam keikaan, kesatuan. Pembentukan masyarakat multi-kultural
Indonesia tidak bisa secara taken for granted atau trial and error.
Sebaliknya, harus diupayakan secara sistematis, programatis, integrated,
dan berkesinambungan. Langkah yang paling strategis dalam hal ini adalah
melalui pendidikan multikultural yang diselenggarakan melalui lembaga
pendidikan, baik formal maupun nonformal, dan bahkan informal dalam masyarakat
luas. Kesadaran multikultur sebenarnya sudah muncul sejak Negara Republik
Indonesia terbentuk. Pada masa Orde Baru, kesadaran tersebut dipendam atas nama
kesatuan dan persatuan. Paham monokulturalisme kemudian ditekankan. Alhasil,
sampai saat ini wawasan multikulturalisme bangsa Indonesia masih sangat rendah.
Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi atau perombakan tatanan kehidupan
Orde Baru adalah sebuah “masyarakat multikultural Indonesia” dari puing-puing
tatanan kehidupan Orde Baru yang bercorak “masyarakat majemuk” (plural society).
Dengan demikian, corak masyarakat Indonesia yang bhinneka tunggal ika bukan
lagi keanekaragaman sukubangsa dan kebudayaannya, tetapi keanekaragaman
kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang
multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan
mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individual maupun
secara kebudayaan. Dalam model multikulturalisme ini, masyarakat (termasuk juga
masyarakat bangsa seperti Indonesia) dilihat mempunyai kebudayaan yang berlaku
umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. Di dalam
mosaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang
membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan
seperti mosaik tersebut. Model multikulturalisme sebenarnya telah digunakan
sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang
dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam
penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi: “Kebudayaan bangsa (Indonesia)
adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah
#selamat belajar
No comments:
Post a Comment