Sunday, September 2, 2018

Pendidikan Berwawasan Multikulturalisme


Pendidikan Berwawasan Multikulturalisme
Secara sederhana pendidikan multikultural dapat didefenisikan sebagai “pendidikan untuk/tentang keragaman kebudayaan dalam merespon perubahan demografis dan kultural  lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan”. Hal ini sejalan dengan pendapat Paulo Freire, pendidikan bukan merupakan “menara gading” yang berusaha menjauhi realitas sosial dan budaya. Pendidikan menurutnya, harus mampu menciptakan tatanan masyarakat yang terdidik dan berpendidikan, bukan sebuah masyarakat yang hanya mengagungkan prestise sosial sebagi akibat kekayaan dan kemakmuran yang dialaminya. Dalam aktivitas pendidikan manapun, peserta didik merupakan sasaran (objek) dan sekaligus sebagai subjek pendidikan. Oleh karena itu, dalam memahami hakikat peserta didik, para pendidik perlu dilengkapi pemahaman tentang ciri-ciri umum peserta didik.
Pendidikan multikultural sebenarnya merupakan sikap “peduli” dan mau mengerti (difference), atau politics of recognition politik pengakuan terhadap orang-orang dari kelompok minoritas. Istilah “pendidikan multikultural” dapat digunakan, baik pada tingkat deskriptif dan normatif, yang menggambarkan isu-isu dan masalah-masalah pendidikan yang berkaitan dengan masyarakat multikultural. Lebih jauh ia juga mencakup pengertian tentang pertimbangan terhadap kebijakankebijakan dan strategi-strategi pendidikan dalam masyarakat multikultural. Dalam konteks deskriptif ini, maka kurikulum pendidikan multikultural mestilah mencakup subjek-subjek seperti; (1) toleransi, tema-tema tentang perbedaan etno-kultural dan agama; (2) bahaya diskriminasi, penyelesaian konflik dan mediasi; (3) HAM, demokratis dan pluralitas, kemanusiaan universal, dan subjek-subjek lain yang relevan.
Dalam konteks teoretis, belajar dari model-model pendidikan multikultural yang pernah ada dan sedang dikembangkan oleh negara-negara maju ini dikenal lima pendekatan, yaitu: pertama, pendidikan mengenai perbedaan-perbedaan kebudayaan atau multikulturalisme. Kedua, pendidikan mengenai perbedaan-perbedaan kebudayaan atau pemahaman kebudayaan. Ketiga, pendidikan bagi pluralisme kebudayaan. Keempat pendidikan dwi-budaya. Kelima, pendidikan multikultural sebagai pengalaman moral manusia. Secara konseptual, sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh, dan terpadu. Semesta berarti pendidikan bersifat terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah negara. Menyeluruh dalam arti pendidikan harus mencakup semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Selanjutnya, terpadu berarti adanya saling keterkaitan antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional. Sistem pendidikan nasional harus dapat memberi pendidikan dasar bagi setiap warga negara.
Dengan demikian, setiap warga negara dapat memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar yang meliputi kemampuan membaca, menulis, berhitung, serta menggunakan bahasa Indonesia. Kemampuan dasar itulah yang diperlukan oleh setiap warga negara untuk dapat berperan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam perspektif keragaman budaya, sistem pendidikan nasional harus memberi kesempatan belajar yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara. Oleh karena itu, dalam penerimaan sebagaipeserta didik, tidak dibenarkan adanya perbedaan atas jenis kelamin, agama, ras, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. Perluasan istilah dan konsep “satu sistem pengajaran nasional” menjadi “satu sistem pendidikan nasional” dalam UU Sistem Pendidikan Nasional memungkinkan pemberian perhatian terhadap unsur pendidikan yang berhubungan dengan kepribadian manusia.


#selamat belajar

No comments:

Post a Comment