Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 54 ayat (8)
butir d menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan
melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas
pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan
pengawasan akademik dan manajerial. Hal ini
seiring dengan Permen PAN
dan RB nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab II Pasal 5
yang menyatakan bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan
program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan
Delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan
profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan
tugas kepengawasan di daerah khusus. Dengan demikian, pengawas sekolah
dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk mampu
melaksanakan tugas pengawasan. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud
adalah kompetensi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 12 Tahun 2007, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi
supervisi akademik, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi evaluasi
pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.
No comments:
Post a Comment