Untuk menjadi seorang pengawas sekolah yang
profesional dalam melaksanakan
tugas pokok kepengawasan akademik dan manajerial tersebut, pengawas sekolah harus memiliki kompetensi
prasyarat yakni 1) pengawasan sekolah, 2)
pengembangan profesi, 3) teknis operasional, dan 4) wawasan kependidikan. Dengan dimilikinya kompetensi
prasyarat tersebut, pengawas sekolah dapat
membantu kepala sekolah dalam mengarahkan tujuan
yang akan dicapai secara efektif,
efisien, dan produktif. (Kementerian Pendidikan Nasional, 2011: 6) Dalam buku Supervisi Akademik (Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, 2014b: 121)
dinyatakan bahwa supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan
kemampuannya mengelola proses pembelajaran
dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Sehingga tujuan pembelajaran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
pusat maupun daerah dapat dicapai melalui adanya
proses supervisi akademik yang sesuai aturan dan tepat sasaran tanpa harus membeda-bedakan subyek yang ada.
Dalam menjalankan supervisi akademik
ini, seorang kepala sekolah harus mampu menyusun program
supervisi akademik, melaksanakan supervisi akademik
terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat, serta menilai dan menindaklanjuti
kegiatan supervisi akademik tersebut dalam rangka
peningkatan profesionalisme guru. Peran kepala sekolah dalam supervisi akademik ini sangat penting. Jika
supervisi ini tidak dilaksanakan sesuai aturan yang
sudah ditetapkan, maka akan berdampak buruk bagi siswa,
guru, dan akhirnya sekolah.
Berdasarkan hasil penialaian kinerja kepala sekolah
yang dilakukan peneliti pada 8
(delapan) sekolah binaan diperoleh rata-rata nilai pada aspek supervisi akademik adalah 68,75 dan masih berada di
bawah target pencapaian yang ditetapkan pada
program tahunan kepengawasan yaitu 80,00. Dari hasil analisis terhadap dokumen yang dimiliki oleh para
kepala sekolah umumnya program, jadwal,
instrumen dan laporan hasil supervisi akademik masih amburadul. Apalagi dalam melaksanakan supervisi
akademik terhadap guru, kepala sekolah tidak
memiliki dokumen yang lengkap berapa jumlah guru yang sudah disupervisi untuk dijadikan dasar menilai dan
menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik. Ini
berarti kepala sekolah masih belum kompeten dalam supervisi akademik. Hal ini perlu ditindaklanjuti
oleh pengawas untuk meningkatkan kompetensi
kepala sekolah dalam supervisi akademik.
No comments:
Post a Comment