Tuesday, October 30, 2018

Latar Belakang Penerapan Coaching Untuk Meningkatkan Kompetensi Kepala Sekolah Dalam Supervisi Akademik PENDIDIKAN


Untuk menjadi seorang pengawas sekolah yang profesional dalam melaksanakan tugas pokok kepengawasan akademik dan manajerial tersebut, pengawas sekolah harus memiliki kompetensi prasyarat yakni 1) pengawasan sekolah, 2) pengembangan profesi, 3) teknis operasional, dan 4) wawasan kependidikan. Dengan dimilikinya kompetensi prasyarat tersebut, pengawas sekolah dapat membantu kepala sekolah dalam mengarahkan tujuan
yang akan dicapai secara efektif, efisien, dan produktif. (Kementerian Pendidikan Nasional, 2011: 6) Dalam buku Supervisi Akademik (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014b: 121) dinyatakan bahwa supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Sehingga tujuan pembelajaran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dapat dicapai melalui adanya proses supervisi akademik yang sesuai aturan dan tepat sasaran tanpa harus membeda-bedakan subyek yang ada.
Dalam menjalankan supervisi akademik ini, seorang kepala sekolah harus mampu menyusun program supervisi akademik, melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat, serta menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik tersebut dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Peran kepala sekolah dalam supervisi akademik ini sangat penting. Jika supervisi ini tidak dilaksanakan sesuai aturan yang sudah ditetapkan, maka akan berdampak buruk bagi siswa,
guru, dan akhirnya sekolah.

Berdasarkan hasil penialaian kinerja kepala sekolah yang dilakukan peneliti pada 8 (delapan) sekolah binaan diperoleh rata-rata nilai pada aspek supervisi akademik adalah 68,75 dan masih berada di bawah target pencapaian yang ditetapkan pada program tahunan kepengawasan yaitu 80,00. Dari hasil analisis terhadap dokumen yang dimiliki oleh para kepala sekolah umumnya program, jadwal, instrumen dan laporan hasil supervisi akademik masih amburadul. Apalagi dalam melaksanakan supervisi akademik terhadap guru, kepala sekolah tidak memiliki dokumen yang lengkap berapa jumlah guru yang sudah disupervisi untuk dijadikan dasar menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik. Ini berarti kepala sekolah masih belum kompeten dalam supervisi akademik. Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh pengawas untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dalam supervisi akademik.

No comments:

Post a Comment