Tuesday, October 30, 2018

Undang-Undang tentang Guru dan Dosen sebagaimana pasal 34 tentang pengembangan dan pembinaan

Undang-Undang tentang Guru dan Dosen sebagaimana tercantum pada pasal 34 tentang pengembangan dan pembinaan bahwa pemerintah dan satuan pendidikan wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Selain itu, sekolah juga perlu membuat program atau kegiatan dalam upaya mengembangkan kompetensi guru terutama kompetensi pedagogik diantaranya program, seminar, workshop, MGMP, serta mengikutsertakan guru-gurudalam berbagai pelatihan, sertifikasi dan juga sekolah perlu memfasilitasi berbagai macam sumber belajar berupa sarana prasarana seperti laboratorium, perpustakaan dan internet). Melalui upaya tersebut tentunya guru mempunyai kesempatan untuk terus meningkatkan kompetensinya. Beberapa upaya tersebut juga perlu didukung dari dalam diri guru tersebut, guru juga harus memiliki motivasi yang tinggi untuk selalu meningkatkan kualitas dirinya dan selalu terus berusaha mengembangkan keahlian serta kompetensi yang dimilikinya sehingga bisa menjadi guru yang kompeten dan profesional yang mampu mewujudkan pendidikan yang bermutu. Jika sekolah dan guru mampu bekerjasama dengan baik guna melakukan pembenahan terhadap sistem pengembangan kompetensi guru, maka tentunya kompetensi guru akan memenuhi standar yang ada, sehingga nantinya akan berdampak pada tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh guru dan bisa menghasilkan output yang berkualitas.

No comments:

Post a Comment