Undang-Undang tentang Guru dan Dosen
sebagaimana tercantum pada pasal 34 tentang pengembangan dan pembinaan bahwa
pemerintah dan satuan pendidikan wajib membina dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi guru. Selain itu, sekolah juga perlu membuat program
atau kegiatan dalam upaya mengembangkan kompetensi guru terutama kompetensi
pedagogik diantaranya program, seminar, workshop,
MGMP, serta mengikutsertakan guru-gurudalam berbagai pelatihan, sertifikasi dan
juga sekolah perlu memfasilitasi berbagai macam sumber belajar berupa sarana
prasarana seperti laboratorium, perpustakaan dan internet). Melalui upaya
tersebut tentunya guru mempunyai kesempatan untuk terus meningkatkan
kompetensinya. Beberapa upaya tersebut juga perlu didukung dari dalam diri guru
tersebut, guru juga harus memiliki motivasi yang tinggi untuk selalu
meningkatkan kualitas dirinya dan selalu terus berusaha mengembangkan keahlian
serta kompetensi yang dimilikinya sehingga bisa menjadi guru yang kompeten dan
profesional yang mampu mewujudkan pendidikan yang bermutu. Jika sekolah dan
guru mampu bekerjasama dengan baik guna melakukan pembenahan terhadap sistem
pengembangan kompetensi guru, maka tentunya kompetensi guru akan memenuhi
standar yang ada, sehingga nantinya akan berdampak pada tugas dan tanggung jawab
yang dijalankan oleh guru dan bisa menghasilkan output yang berkualitas.
No comments:
Post a Comment