A.
Pengetian
manajemen berbasis Sekolah/Madrasah.
Lembaga
pendidikan menrupakan suatu hal yang di bentuk oleh masyarakat dan kemudian di
naungi oleh pemerintah, yang saat ini di kenal dengan sebutan lembaga
pendidikan. Dan seiring dengan berkembangnya zaman diharuskan lembaga
pendidikan di negara indonesia dapan menjadi pusat perubahan bagi negara
indonesia, berbagai macam upaya yang dilakukan oleh pemerintah yang sering di
sebut dengan kebijakan pendidikan di antaranya adalah dengan menerapkan sistem manajemen berbasis sekolah (MBS). Dalam
lembaga pendidikan di indonesia juga terdapat 2 lembaga pendidikan yang
menaungi yaitu dinas pendidikan dan departemen agama, yang masing-masing
mempunyai prinsip yang berbeda dan tujuan yang sama yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa yang di atur dalam pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai hasil
yang lebih optimal, efektif, dan efesien dalam menangani berbagai permasalahan
pendidikan, pemerintah daerah tidak mungkin dapat bekerja secara sendirian,
karena masih ada pihak-pihak lain yang berkepentingan (stake-holders) terhadap bidang pendidikan tersebut, seperti: orang
tua (masyarakat), sekolah (lembaga pendidikan), dan institusi lain seperti
dunia usaha atau dunia industri.[1] Relasi
antara hal yang saling berkaitan yang di harapkan dapat melaksanakan asas desentralisasi
dalam bidang pendidikan, dan dalam pelaksanaannya terdapat beberapa
nilai-nilai.
Manajemen
berbasis sekolah dengan dukungan masyarakat berupaya memperkuat jati diri
peserta didik dengan nilai-nilai sosial budaya setempat, mengsinergikannya
dengan nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan serta nilai-nilai agama yang di
anut.[2] Menurut
beberapa pakar pengertian MBS (manajeme
berbasis sekolah) di antaranya: menurut Umaidi (20073), konsep yang
menawarkan kerjasama yang erat antara sekolah, masyarakat dan pemerintah dengan
tanggung jawabnya masing-masing ini, berkembang didasarkan suatu keinginan
pemberian kemandirian kepada sekolah untuk terlibat secara aktif dan dinamis
dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan melalui pengelolaan sumber daya
yang ada.[3]
Dengan demikian dapat dikatakan MBS merupakan implementasi dari pemberian
otonomi kepada sekolah untuk menjunjun tinggi pemberdayaan diri dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan.
Sesuai pasal 51 ayat (1)
UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), MBS
mencakup madrasah sebagai bentuk satuan pendidikan yang sejajar status dan
perannya sehingga pembahasan lebih lanjut dalam konteks indonesia akan disebut
Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah atau MBS/M.[4]
Sehingga dengan semua ini konteks adanya perbedaan antara Dinas pendidikan dan
Kementrian agama di atur dalam satu rujukan yaitu Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas) yang mempunyai tujuan yan sama yang telah di atur dalam pembuaan
UUD 1945yang berbunyi “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”.
No comments:
Post a Comment