Saturday, February 25, 2017

Pengetian manajemen berbasis Sekolah (MBS)

A.    Pengetian manajemen berbasis Sekolah/Madrasah.
Lembaga pendidikan menrupakan suatu hal yang di bentuk oleh masyarakat dan kemudian di naungi oleh pemerintah, yang saat ini di kenal dengan sebutan lembaga pendidikan. Dan seiring dengan berkembangnya zaman diharuskan lembaga pendidikan di negara indonesia dapan menjadi pusat perubahan bagi negara indonesia, berbagai macam upaya yang dilakukan oleh pemerintah yang sering di sebut dengan kebijakan pendidikan di antaranya adalah dengan menerapkan sistem manajemen berbasis sekolah (MBS). Dalam lembaga pendidikan di indonesia juga terdapat 2 lembaga pendidikan yang menaungi yaitu dinas pendidikan dan departemen agama, yang masing-masing mempunyai prinsip yang berbeda dan tujuan yang sama yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dalam pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai hasil yang lebih optimal, efektif, dan efesien dalam menangani berbagai permasalahan pendidikan, pemerintah daerah tidak mungkin dapat bekerja secara sendirian, karena masih ada pihak-pihak lain yang berkepentingan (stake-holders) terhadap bidang pendidikan tersebut, seperti: orang tua (masyarakat), sekolah (lembaga pendidikan), dan institusi lain seperti dunia usaha atau dunia industri.[1] Relasi antara hal yang saling berkaitan yang di harapkan dapat melaksanakan asas desentralisasi dalam bidang pendidikan, dan dalam pelaksanaannya terdapat beberapa nilai-nilai.
Manajemen berbasis sekolah dengan dukungan masyarakat berupaya memperkuat jati diri peserta didik dengan nilai-nilai sosial budaya setempat, mengsinergikannya dengan nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan serta nilai-nilai agama yang di anut.[2] Menurut beberapa pakar pengertian MBS (manajeme berbasis sekolah) di antaranya: menurut Umaidi (20073), konsep yang menawarkan kerjasama yang erat antara sekolah, masyarakat dan pemerintah dengan tanggung jawabnya masing-masing ini, berkembang didasarkan suatu keinginan pemberian kemandirian kepada sekolah untuk terlibat secara aktif dan dinamis dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan melalui pengelolaan sumber daya yang ada.[3] Dengan demikian dapat dikatakan MBS merupakan implementasi dari pemberian otonomi kepada sekolah untuk menjunjun tinggi pemberdayaan diri dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Sesuai pasal 51 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), MBS mencakup madrasah sebagai bentuk satuan pendidikan yang sejajar status dan perannya sehingga pembahasan lebih lanjut dalam konteks indonesia akan disebut Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah atau MBS/M.[4] Sehingga dengan semua ini konteks adanya perbedaan antara Dinas pendidikan dan Kementrian agama di atur dalam satu rujukan yaitu Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mempunyai tujuan yan sama yang telah di atur dalam pembuaan UUD 1945yang berbunyi “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”.


[1] Drs.B.Suryosubroto”manajemen pendidikan di sekolah” hlm.194-195
[2] Umaidi.dkk.”manajemen berbasis sekola” hlm.1.12
[3] Drs.B.Suryosubroto”manajemen pendidikan di sekolah” hlm.195
[4] Umaidi.dkk.”manajemen berbasis sekola” hlm.1.13

No comments:

Post a Comment