Pemilihan
umum adalah merupakan sarana perwujudan prinsipprinsip demokrasi dalam
pemerintahan negara modern. Menurut J. Kristiadi (Pengantar dalam Koirudin,
2004: xii) makna pemilihan umum yang paling esensial bagi suatu kehidupan
demokratis adalah sebagai institusi untuk melakukan perubahan kekuasaan
(pengaruh) yang dilakukan secara regulasi, norma dan etika sehingga sirkulasi
elit politik (pergantian kekuasaan) dapat dilaksankan secara damai dan beradab.
Institusi pemilihan umum adalah produk pengalaman sejarah manusia dalam
mengelola dan mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat. Sistem politik demokratis
dengan pembentukan kekuasaan pemerintahan melalui pemilihan umum ini masih
dianggap cara yang terbaik karena dilengkapi dengan infrastruktur yang dapat
menjamin peralihan kekuasaan dengan cara kekerasan dapat ditekan serendah
mungkin. Infrastruktur dalam sistem demokrasi yang dimaksud adalah meliputi
partai politik, parlemen, hukum yang adil, jaminan perlindungan hak sipil dan
hak asasi manusia. Dalam sebuah negara demokrasi pemilihan umum berfungsi:
Pertama, sebagai prosedur pergantian kekuasaan atau jabatan-jabatan politik
yang bersifat rutin; Kedua, sebagai mekanisme pemilihan pemimpin. Pemilihan
umum merupakan cara yang paling layak untuk mengetahui siapa yang paling layak
untuk menjadi pemimpin dan siapa yang dianggap mampu mewakili kepentingan
mereka; Ketiga, sebagai resolusi konflik secara damai sehingga pergantian
kepemimpinan dan artikulasi kepentingan dapat dihindarkan dari cara-cara
kekerasan, dan; Keempat, sebagai saluran akses ke kekuasaan dari masyarakat ke
dalam lingkaran kekuasaan (Mardimin, 2002: 36). Partai politik adalah
infrastruktur politik masyarakat yang penting dalam sistem demokrasi. Melalui
partai politik aspirasi dan partisipasi masyarakat diorganisir dan disalurkan
dalam sistem politik atau pemerintahan, salah satunya melalui mekanisme
pemilihan umum.
No comments:
Post a Comment