Saturday, November 3, 2018

Pemasaran Politik, Kampanye, Pemilihan Umum


Pemilihan umum adalah merupakan sarana perwujudan prinsipprinsip demokrasi dalam pemerintahan negara modern. Menurut J. Kristiadi (Pengantar dalam Koirudin, 2004: xii) makna pemilihan umum yang paling esensial bagi suatu kehidupan demokratis adalah sebagai institusi untuk melakukan perubahan kekuasaan (pengaruh) yang dilakukan secara regulasi, norma dan etika sehingga sirkulasi elit politik (pergantian kekuasaan) dapat dilaksankan secara damai dan beradab. Institusi pemilihan umum adalah produk pengalaman sejarah manusia dalam mengelola dan mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat. Sistem politik demokratis dengan pembentukan kekuasaan pemerintahan melalui pemilihan umum ini masih dianggap cara yang terbaik karena dilengkapi dengan infrastruktur yang dapat menjamin peralihan kekuasaan dengan cara kekerasan dapat ditekan serendah mungkin. Infrastruktur dalam sistem demokrasi yang dimaksud adalah meliputi partai politik, parlemen, hukum yang adil, jaminan perlindungan hak sipil dan hak asasi manusia. Dalam sebuah negara demokrasi pemilihan umum berfungsi: Pertama, sebagai prosedur pergantian kekuasaan atau jabatan-jabatan politik yang bersifat rutin; Kedua, sebagai mekanisme pemilihan pemimpin. Pemilihan umum merupakan cara yang paling layak untuk mengetahui siapa yang paling layak untuk menjadi pemimpin dan siapa yang dianggap mampu mewakili kepentingan mereka; Ketiga, sebagai resolusi konflik secara damai sehingga pergantian kepemimpinan dan artikulasi kepentingan dapat dihindarkan dari cara-cara kekerasan, dan; Keempat, sebagai saluran akses ke kekuasaan dari masyarakat ke dalam lingkaran kekuasaan (Mardimin, 2002: 36). Partai politik adalah infrastruktur politik masyarakat yang penting dalam sistem demokrasi. Melalui partai politik aspirasi dan partisipasi masyarakat diorganisir dan disalurkan dalam sistem politik atau pemerintahan, salah satunya melalui mekanisme pemilihan umum.

No comments:

Post a Comment