Kekayaan
perseroan terdiri dari kekayaan yang kongkret (nyata), seperti tanah, bangunan
atau pealatan lainnya
Mengapa
pemilik perusahaan lebih tertarik menjual sahamnya melalui go public atau menjadikan
perushaannya sebagai erusahaan publik. Keuntungan go public dapat di lihat dari sudut pandang pemilik perusahaan
sebagai berkut:
·
Memperkaya pendiri
perusahaan. Dengan mealakukan go public,malka
prospek dan keuntungan di masa depan sudah dapat di lihat dan sudah dapat di
perhitungkan dan di berikan kepada pemilik perusahaan saat ini, yaitu dalam
bentuk saham dan capital gain.
·
Mendapatkan dana murah.
Dengan dana yang jumlahnya besar memungkinkan perusahaan membiayai ekspansi
uasaha, pelunasan utang jangka panjang dan pendek.
·
Meningkatkan daya saing
perusahaan. Dengan go public
perusahaan semakin di kenal oleh masyarakat luas, hal ini menjadi landasan yang
baik untuk memasarkan produk-produkya.
·
Meningkatkan loyalitas
dan motivasi karyawan. Biasanya perusahaan yang sudah go publik lebih memberian
rasa nyaman terhadap karyawan.
Selain
keuntungan sebagaimana disebutkan di atas terdapat pula sejumah konsekuensi
yang harus di pikul oleh sejumlah pendiri perusahaan adala sebagai berikut :
·
Menurut derajat
pengendalian perusahaan. Dengan di pasarkan secara pubik maka derajat
pengendalian yang di miliki oleh pendiri tehadap pendiri perusahaan dengan
sendirinya akan menurun.para pemegang saham publik, walaupun minoritas memiliki hak yang di lindungi hukum.
·
Pendiri dan perusahaan
wajib mematuhi ketentusn keterbukaan. Sejak memulai go publik perusahaan harus memalui prosedur yang di tentukan oleh
badan pengawas pasar modal (bapepam), informasi tentang segala aspek penting
perusahaan wajib diungkapkan. Perusahaan wajib melalui finansial auidit dan legal audit, selanjutnya perusahaan wajib
mengumumkan segala informasi penting tentang perusahaan kepada publik.
·
Membutuhkan bisaya
besar. Penghimpunan dana melalui go publik memang relatif murah dibandingkan
meminjam ke bank. Perusahaan harus membayar jasa emisi, auditor independent
konsultan hukum,perusahaan penilai.
No comments:
Post a Comment