Fiqh Penjara
Tuntunan
dalam konsep penjara tak lepas dari aspek edukatif, sosiologis, bahkan
biologis, disini agama Islam ingin menunjukkan bahwa ketika seorang masuk penjara,
tujuan dasar hanya untuk membatasi gerak sosial dan interaksi dengan dunia
luar, tapi hak narapidana sebagai manusia merdeka tidak boleh dihalangi, ketika
itu dilakukan, pemerintah telah berbuat sebuah kezaliman, hak-hak dasar sama
sekali harus mereka dapatkan , seperti sinar matahari, angin segar, air bersih.
Disamping
hak alamiah diatas, ada beberapa kewajiban bagi pemerintah dalam hal ini
depertemen kehakiman untuk memenuhi kebutuhan pokok disamping persoalan sandang
pangan tapi juga beberapa hak-hak antara lain:
Hak
Edukatif, merupakan hak azazi manusia memperoleh ilmu dimana saja, sekalipun
mereka ada diruang tahanan, mengadakan kursus ketrampilan dan pengajian
merupakan hal yang baik digalakkan, disamping pembenahan moral juga menyiapkan
keterampilan yang bisa dijadikan sandaran hidup yang halal di kemudian hari.
Hak
Sosiologi, faktor ketidak seimbangan kejiwaan mereka mungkin kesempatan untuk
mengetahui hal yang baik sangat kurang disebabkan pengaruh lingkungan sosial
yang kurang memadai, justru setelah mereka dipenjara kesempatan itu ada,
ditahap inilah pemerintah harus menciptakan hubungan sosial yang baik antara
penghukum dan siterpidana untuk menyegarkan kembali ingatan mereka tentang
nilai-nilai kebaikan.
Hak
Biologis, kebutuhan penyaluran hasarat biologis juga merupakan hak azasi
dasar yang harus mendapat perhatian pemerintah, pembatasan gerak jasmasni
dengan lingkup sosialnya sudah cukup membuat mereka tertekan, dan pengekangan
terhadap libido seksualnya termasuk perbuatan zolim, sebagaimana sebuah penjara
di negara bagian Amerika memberikan ruang khusus untuk melakukan kontak
biologis dengan isteri atau pasangannya. Pengekangan seksual pada gilirannya
melahirkan praktek asusila selama mereka ditahanan dan untuk fenomena ini tidak
sedikit kasus praktek seksual yang menyimpang selama di penjara yang terangkat
kepermukaan .
disinilah
fungsi penjara sebagai wadah pembinaan mental tak obahnya dengan sekolah dan
rumah sakit, tugas penyelenggara penjaralah yang sudah menerima mereka sebagai anak
didik harus terus ditingkatkan, tanpa mangabaikan hak azazi mereka sebagai
manusia normal, dengan itu semua mudah-mudahan harapan dan cita-cita narapidana
dan pihak kehakiman agar kembali menjadi manusia terpuji bisa tercapai dengan
baik.
No comments:
Post a Comment