Tuesday, March 14, 2017

KONSEP PENJARA dari ASPEK EDUKATIF, SOSIOLOGIS, dan BIOLOGIS.

Fiqh Penjara
Tuntunan dalam konsep penjara tak lepas dari aspek edukatif, sosiologis, bahkan biologis, disini agama Islam ingin menunjukkan bahwa ketika seorang masuk penjara, tujuan dasar hanya untuk membatasi gerak sosial dan interaksi dengan dunia luar, tapi hak narapidana sebagai manusia merdeka tidak boleh dihalangi, ketika itu dilakukan, pemerintah telah berbuat sebuah kezaliman, hak-hak dasar sama sekali harus mereka dapatkan , seperti sinar matahari, angin segar, air bersih.
Disamping hak alamiah diatas, ada beberapa kewajiban bagi pemerintah dalam hal ini depertemen kehakiman untuk memenuhi kebutuhan pokok disamping persoalan sandang pangan tapi juga beberapa hak-hak antara lain:
Hak Edukatif, merupakan hak azazi manusia memperoleh ilmu dimana saja, sekalipun mereka ada diruang tahanan, mengadakan kursus ketrampilan dan pengajian merupakan hal yang baik digalakkan, disamping pembenahan moral juga menyiapkan keterampilan yang bisa dijadikan sandaran hidup yang halal di kemudian hari.
Hak Sosiologi, faktor ketidak seimbangan kejiwaan mereka mungkin kesempatan untuk mengetahui hal yang baik sangat kurang disebabkan pengaruh lingkungan sosial yang kurang memadai, justru setelah mereka dipenjara kesempatan itu ada, ditahap inilah pemerintah harus menciptakan hubungan sosial yang baik antara penghukum dan siterpidana untuk menyegarkan kembali ingatan mereka tentang nilai-nilai kebaikan.
Hak Biologis, kebutuhan penyaluran hasarat biologis juga merupakan hak azasi dasar yang harus mendapat perhatian pemerintah, pembatasan gerak jasmasni dengan lingkup sosialnya sudah cukup membuat mereka tertekan, dan pengekangan terhadap libido seksualnya termasuk perbuatan zolim, sebagaimana sebuah penjara di negara bagian Amerika memberikan ruang khusus untuk melakukan kontak biologis dengan isteri atau pasangannya. Pengekangan seksual pada gilirannya melahirkan praktek asusila selama mereka ditahanan dan untuk fenomena ini tidak sedikit kasus praktek seksual yang menyimpang selama di penjara yang terangkat kepermukaan .

disinilah fungsi penjara sebagai wadah pembinaan mental tak obahnya dengan sekolah dan rumah sakit, tugas penyelenggara penjaralah yang sudah menerima mereka sebagai anak didik harus terus ditingkatkan, tanpa mangabaikan hak azazi mereka sebagai manusia normal, dengan itu semua mudah-mudahan harapan dan cita-cita narapidana dan pihak kehakiman agar kembali menjadi manusia terpuji bisa tercapai dengan baik.

No comments:

Post a Comment