Makna masyarakat Indonesia yang “bhinneka tunggal
ika” dalam pandangan Suparlan (2003) mengalami pergeseran yang cukup berarti.
Pada masa Orde Baru diartikan sebagai keanekaragaman suku bangsa dalam
kebudayaan, tetapi dalam masyarakat multikultural Indonesia (Indonesian
Multikultural Society) konsep tersebut diartikan sebagai keanekaragaman
kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia atau masyarakat majemuk (plural
society). Pergeseran makna kebhinnekaan dalam masyarakat itu merupakan
konsep ideologis khusus yang merujuk yang merujuk pada konsep multikultural.
Tuntutan pengembangan multikulturalisme menjadi menguat di Indonesia, setelah
berbagai daerah mengalami pergolakan antar etnis, adanya konflik kepentingan
dan rasa ketidakadilan. Penjelasan tentang kebudayaan bangsa dituangkan dalam
pasal 32 UUD 1945 dengan pernyataan bahwa kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah
puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah.Dengan pergeseran ini, masyarakat
multikultural menjadi wacana yang sangat relevan dalam mengembangkan masyarakat
Indonesia baru. Penjelasan tentang kebudayaan bangsa dituangkan dalam pasal 32
UUD 1945 dengan pernyataan bahwa kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah
puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah.
Salah
satu ciri masyarakat multikultural adalah pengakuan perbedaan dalam
kesederajatan, baik yang bersifat individual maupun bersifat kebudayaan.
Masyarakat multikultural tumbuh diawali dengan adanya kesadaran bahwa hidup
manusia dalam sebuah masyarakat dan kebudayaan bersifat pluralis. Disadari
bahwa keragaman yang ada merupakan fitrah dan potensi untuk saling memahami
satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, dalam pelaksanaan pendekatan
multikultural memuat asumsi setiap kebudayaan dan masyarakat mempunyai cara
hidupnya sendiri-sendiri yang harus dipahami dari konteks dan kebudayaan yang
bersangkutan.
ringkasan
Konsep
bangsa dan negara, 2 kata bangsa dan Negara saling bersanding dan seolah tidak
ada permasalahan antara keduanya. Bangsa, kebangsaan, dan rasa persaudaraan,
selalu menuntut pengakuan identitas, harga diri, dan semangat kederajatan bagi
terbentuknya penyelarasan orientasi bersama. Hal ini merupakan bentuk dari
anggapan dari masing-masing individu maupun kelompok dengan menjunjung tinggi
rasa menghargainya perbedaan suku, ras, budaya, agama, yang harus di anggap
sebagai kepentingan bangsa dan kebangsaan. Rasa senasib sepenanggungan menjadi
sangat penting bagi integrasi karena hal tersebut mengasumsikan adanya
pluralitas dan heterogenitas (Utari: 2010:45). (hlm 30)
Awalnya konsep masyarakat majemuk diperkenalkan oleh M.G Smith dan
kemudian dipopulerkan oleh Furnival yang memiliki tujuan untuk menguak berbagai
kelompok etnik yang memiliki perbedaan suku dan budaya, namun dapat hidup
berdampingan layaknya pluralisme di dalam masyarakat. Masyarakat majemuk
merupakan masyarakat yang terdiri dari aneka ragam kelompok masyarakat yang
dilihat dari segi ras, agama, etnik, kebudayaan maupun bahasa. Berdasarkan
pengertian di atas Negara Indonesia termasuk salah satu negara yang jika di teliti
dari segi konekstual lapangan dan masyarakatnya memiliki ciri masyarakat majemuk.
Di lihat dari segi ras, Indonesia terdapat keanekaragaman yakni ras Mongoloid, Kaukasoid,
Negroid, dan ras campuran terdapat pula aneka ragam suku bangsa seperti Jawa,
Sunda, Madura, Batak, Melayu, dayak, Flores, Maluku, Papua dan masih banyak
suku-suku bangsa kecil lainya yang tersebar di penjuru Indonesia, berbagai
pemeluk agama meliputi penganut Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha, Kong
Hu Cu ataupun agama lokal atau aliran kepercayaan budaya serta beraneka ragam
bahasa daerah dari masing masing suku daerah. (30)
Koentjaraningrat dalam buku Manusia dan Kebudayaan
Indonesia mengemukakan keberagaman masyarakat dan kebudayaan di Indonesia.
Masing-masing suku bangsa memiliki cara hidup, nilai-nilai, perilaku dan
hasil-hasil kebudayaan yang beragam. Kemajemukan tersebut sudah disadari sejak
lama oleh para founding fathers. Oleh karena itu “bhinneka tunggal ika”
bukanlah semboyan semata bagi negara indonesia hal itu juga merupakan azas
luhur bangsa yang harus direalisasikan saat di bentuknya sampai kepada massa
yang kedepan yang akan datang. Hal yang sangat penting akan masalalu negara,
konsep tersebut sangat disadari oleh para pemimpin bangsa, kaum terpelajar, dan
politisi, sebagai kepntingan kehidupan bermasyarakat yang berbangsa dan
bernegara. Akan dengan realita arus globalisasi yang berkembang pesat, konsep tersebut
telah banyak dilupakanatau terlupakan oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Akibatnya sering terjadi konflik-konflik sosial yang berakar dari
perbedaan-perbedaan tersebut (Wasino, 2006). (31)
Pemaknaan masyarakat tentang “bhinneka tunggal ika”
dalam pandangan Suparlan (2003) mengalami pergeseran yang cukup berarti. Pada
masa Orde Baru diartikan sebagai keanekaragaman suku bangsa dalam kebudayaan,
tetapi dalam masyarakat multikultural Indonesia (Indonesian Multikultural
Society) konsep tersebut diartikan sebagai keanekaragaman kebudayaan yang
ada dalam masyarakat Indonesia atau masyarakat majemuk (plural society). setelah
berbagai daerah di Indonesia dan mengalami pergolakan antar etnis, adanya
konflik yang menjunjung kepentingan dan rasa ketidakadilan. Pergeseran dari pemaknaan
kebhinnekaan dalam masyarakat Indonesia merupakan konsep ideologis khusus yang
merujuk pada konsep multikultural. Tuntutan pengembangan multikulturalisme
menjadi menguat di Indonesia, Dengan pergeseran ini, masyarakat Indonesia dapat
di jadikan sebagai acana multikultural yang relevan dalam perkembangan
Indonesia baru dan Ke-Indonesiaan.(31)
Bentuk dari masyarakat multikultural adalah
pengakuan perbedaan dalam kesederajatan, baik yang bersifat individual maupun
bersifat kebudayaan. Masyarakat multikultural tumbuh berawal dari kesadaran
masyarakat dengan kehidupan bersosial dan harus bersosialisasi dengan menjaga
pluralitas sesama manusia, agama, suku, dan budaya. Kesadaran diri bahwa
keragaman yang mutlak merupakan fitrah dan potensi untuk saling mejaga hubungan
baik satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, pelaksanaan pendekatan
multikultural memuat asumsi bahwa setiap kebudayaan dan masyarakat mempunyai
cara hidupnya sendiri-sendiri yang harus dipahami dari konteks dan kebudayaan
yang berdampingan.
Pembentukan rencana masyarakat multikultural di
Indonesia telah di rumuskan sejak lahirnya bangsa Indonesia dan berkembang yang
pada saat itu masyarakat telah di pahami tentang demokrasi. Dalam pasal 32 UUD
1945 dengan pernyataan bahwa kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak
kebudayaan di daerah-daerah. dalam perkembangannya banyak terjadi kesalahan
politik yang di junjung tinggi oleh pemerintahan/kebijakan politik kebudayaan
nasional telah berpihak kepada para penguasa yang otoriter dan militeristik,
sementara kebudayaan daerah yang menjadi satuan keunggulan etnik yang beragam
ditiadakan, selanjutnya dijadikan kebudayaan propinsi. fenomena di tersebut, harus
di jadikan pelajaran bagi masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku,
bahasa, ras, budaya, agama untuk menghadapi kemajuan globlalisasi. Pola
pemaksaan kehendak untuk membentuk satu kehidupan berbangsa yang seragam
melalui aturan-aturan dalam segala aspek kehidupan perlu ditinjau ulang dan
dipertanyakan.(31)
Assessment
Untuk menuju masyarakat yang majemuk di perlukan kesadaran
individu yang menjadi salah satu perbedaan etnik yang
memiliki perbedaan suku dan budaya, ras, agama ataupun keyakijnan nenek moyang,
dimana hidup saling berdampingan dengan menjunjung kesadaran kebangsan.
Design Negara Indonesia tentang semboyan
yang bisa di jadikan landasan bangsa Indonesia “bhineka tunggal ika”, Pancasila
sebagai pilar bangsa Indonesia yang harus di junjung tinggi oleh bangsa
Indonesia untuk mencapai multikulturalisme tentang pengaturan kehidupan
berdampingan yang menjunjung kesadaran Indonesia.
ciri masyarakat multikultural adalah pengakuan
perbedaan dalam kesederajatan, baik yang bersifat individual maupun bersifat
kebudayaan. Masyarakat multikultural tumbuh diawali dengan adanya kesadaran
bahwa hidup manusia dalam sebuah masyarakat dan kebudayaan bersifat pluralis,
Maksudnya adalah implementasi paham multikultural yang ingin menyamaratakan
derajat kebenaran merupakan kebutuhan dan kewajiban masyarakat bangsa ini.
Kesimpulan
Kegiatan
multicultural harus bermula dari kesadaran diri sendiri, sebagai makhluk sosial
yang terdiri dari suku, bangsa ras, budaya dan berbagai agama, sebagai bentuk
kebhinekaan yang menjunjung tinggi keindonesian dan rasa nasionalisme wajib di
pegang teguh oleh masing masing individu bangsa Indonesia. Teori masyarakat majemuk yang diperkenalkan oleh M.G Smith dan kemudian
dipopulerkan oleh Furnival memiliki tujuan untuk menguak berbagai kelompok
etnik yang memiliki perbedaan suku dan budaya, namun dapat hidup berdampingan
layaknya pluralisme di dalam masyarakat. bentuk dari masyarakat multicultural
adalah bentuk dari kesedarajatan, baik yang bersifat individual maupun
konteks bersifat kebudayaan. Pendekatan
multikultural memuat asumsi bahwa setiap kebudayaan dan masyarakat mempunyai
cara hidupnya sendiri-sendiri dan harus dipahami dari konteks dan kebudayaan
yang berdampingan
No comments:
Post a Comment