Tuesday, March 14, 2017

Makna Multikultural di Indonesia

Makna masyarakat Indonesia yang “bhinneka tunggal ika” dalam pandangan Suparlan (2003) mengalami pergeseran yang cukup berarti. Pada masa Orde Baru diartikan sebagai keanekaragaman suku bangsa dalam kebudayaan, tetapi dalam masyarakat multikultural Indonesia (Indonesian Multikultural Society) konsep tersebut diartikan sebagai keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia atau masyarakat majemuk (plural society). Pergeseran makna kebhinnekaan dalam masyarakat itu merupakan konsep ideologis khusus yang merujuk yang merujuk pada konsep multikultural. Tuntutan pengembangan multikulturalisme menjadi menguat di Indonesia, setelah berbagai daerah mengalami pergolakan antar etnis, adanya konflik kepentingan dan rasa ketidakadilan. Penjelasan tentang kebudayaan bangsa dituangkan dalam pasal 32 UUD 1945 dengan pernyataan bahwa kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah.Dengan pergeseran ini, masyarakat multikultural menjadi wacana yang sangat relevan dalam mengembangkan masyarakat Indonesia baru. Penjelasan tentang kebudayaan bangsa dituangkan dalam pasal 32 UUD 1945 dengan pernyataan bahwa kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah.
Salah satu ciri masyarakat multikultural adalah pengakuan perbedaan dalam kesederajatan, baik yang bersifat individual maupun bersifat kebudayaan. Masyarakat multikultural tumbuh diawali dengan adanya kesadaran bahwa hidup manusia dalam sebuah masyarakat dan kebudayaan bersifat pluralis. Disadari bahwa keragaman yang ada merupakan fitrah dan potensi untuk saling memahami satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, dalam pelaksanaan pendekatan multikultural memuat asumsi setiap kebudayaan dan masyarakat mempunyai cara hidupnya sendiri-sendiri yang harus dipahami dari konteks dan kebudayaan yang bersangkutan.
ringkasan
Konsep bangsa dan negara, 2 kata bangsa dan Negara saling bersanding dan seolah tidak ada permasalahan antara keduanya. Bangsa, kebangsaan, dan rasa persaudaraan, selalu menuntut pengakuan identitas, harga diri, dan semangat kederajatan bagi terbentuknya penyelarasan orientasi bersama. Hal ini merupakan bentuk dari anggapan dari masing-masing individu maupun kelompok dengan menjunjung tinggi rasa menghargainya perbedaan suku, ras, budaya, agama, yang harus di anggap sebagai kepentingan bangsa dan kebangsaan. Rasa senasib sepenanggungan menjadi sangat penting bagi integrasi karena hal tersebut mengasumsikan adanya pluralitas dan heterogenitas (Utari: 2010:45). (hlm 30)
Awalnya konsep masyarakat majemuk diperkenalkan oleh M.G Smith dan kemudian dipopulerkan oleh Furnival yang memiliki tujuan untuk menguak berbagai kelompok etnik yang memiliki perbedaan suku dan budaya, namun dapat hidup berdampingan layaknya pluralisme di dalam masyarakat. Masyarakat majemuk merupakan masyarakat yang terdiri dari aneka ragam kelompok masyarakat yang dilihat dari segi ras, agama, etnik, kebudayaan maupun bahasa. Berdasarkan pengertian di atas Negara Indonesia termasuk salah satu negara yang jika di teliti dari segi konekstual lapangan dan masyarakatnya memiliki ciri masyarakat majemuk. Di lihat dari segi ras, Indonesia terdapat keanekaragaman yakni ras Mongoloid, Kaukasoid, Negroid, dan ras campuran terdapat pula aneka ragam suku bangsa seperti Jawa, Sunda, Madura, Batak, Melayu, dayak, Flores, Maluku, Papua dan masih banyak suku-suku bangsa kecil lainya yang tersebar di penjuru Indonesia, berbagai pemeluk agama meliputi penganut Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha, Kong Hu Cu ataupun agama lokal atau aliran kepercayaan budaya serta beraneka ragam bahasa daerah dari masing masing suku daerah. (30)
Koentjaraningrat dalam buku Manusia dan Kebudayaan Indonesia mengemukakan keberagaman masyarakat dan kebudayaan di Indonesia. Masing-masing suku bangsa memiliki cara hidup, nilai-nilai, perilaku dan hasil-hasil kebudayaan yang beragam. Kemajemukan tersebut sudah disadari sejak lama oleh para founding fathers. Oleh karena itu “bhinneka tunggal ika” bukanlah semboyan semata bagi negara indonesia hal itu juga merupakan azas luhur bangsa yang harus direalisasikan saat di bentuknya sampai kepada massa yang kedepan yang akan datang. Hal yang sangat penting akan masalalu negara, konsep tersebut sangat disadari oleh para pemimpin bangsa, kaum terpelajar, dan politisi, sebagai kepntingan kehidupan bermasyarakat yang berbangsa dan bernegara. Akan dengan realita arus globalisasi yang berkembang pesat, konsep tersebut telah banyak dilupakanatau terlupakan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Akibatnya sering terjadi konflik-konflik sosial yang berakar dari perbedaan-perbedaan tersebut (Wasino, 2006). (31)
Pemaknaan masyarakat tentang “bhinneka tunggal ika” dalam pandangan Suparlan (2003) mengalami pergeseran yang cukup berarti. Pada masa Orde Baru diartikan sebagai keanekaragaman suku bangsa dalam kebudayaan, tetapi dalam masyarakat multikultural Indonesia (Indonesian Multikultural Society) konsep tersebut diartikan sebagai keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia atau masyarakat majemuk (plural society). setelah berbagai daerah di Indonesia dan mengalami pergolakan antar etnis, adanya konflik yang menjunjung kepentingan dan rasa ketidakadilan. Pergeseran dari pemaknaan kebhinnekaan dalam masyarakat Indonesia merupakan konsep ideologis khusus yang merujuk pada konsep multikultural. Tuntutan pengembangan multikulturalisme menjadi menguat di Indonesia, Dengan pergeseran ini, masyarakat Indonesia dapat di jadikan sebagai acana multikultural yang relevan dalam perkembangan Indonesia baru dan Ke-Indonesiaan.(31)
Bentuk dari masyarakat multikultural adalah pengakuan perbedaan dalam kesederajatan, baik yang bersifat individual maupun bersifat kebudayaan. Masyarakat multikultural tumbuh berawal dari kesadaran masyarakat dengan kehidupan bersosial dan harus bersosialisasi dengan menjaga pluralitas sesama manusia, agama, suku, dan budaya. Kesadaran diri bahwa keragaman yang mutlak merupakan fitrah dan potensi untuk saling mejaga hubungan baik satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, pelaksanaan pendekatan multikultural memuat asumsi bahwa setiap kebudayaan dan masyarakat mempunyai cara hidupnya sendiri-sendiri yang harus dipahami dari konteks dan kebudayaan yang berdampingan.
Pembentukan rencana masyarakat multikultural di Indonesia telah di rumuskan sejak lahirnya bangsa Indonesia dan berkembang yang pada saat itu masyarakat telah di pahami tentang demokrasi. Dalam pasal 32 UUD 1945 dengan pernyataan bahwa kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah. dalam perkembangannya banyak terjadi kesalahan politik yang di junjung tinggi oleh pemerintahan/kebijakan politik kebudayaan nasional telah berpihak kepada para penguasa yang otoriter dan militeristik, sementara kebudayaan daerah yang menjadi satuan keunggulan etnik yang beragam ditiadakan, selanjutnya dijadikan kebudayaan propinsi. fenomena di tersebut, harus di jadikan pelajaran bagi masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, ras, budaya, agama untuk menghadapi kemajuan globlalisasi. Pola pemaksaan kehendak untuk membentuk satu kehidupan berbangsa yang seragam melalui aturan-aturan dalam segala aspek kehidupan perlu ditinjau ulang dan dipertanyakan.(31)
Assessment
Untuk menuju masyarakat yang majemuk di perlukan kesadaran individu yang menjadi salah satu perbedaan etnik yang memiliki perbedaan suku dan budaya, ras, agama ataupun keyakijnan nenek moyang, dimana hidup saling berdampingan dengan menjunjung kesadaran kebangsan.
Design Negara Indonesia tentang semboyan yang bisa di jadikan landasan bangsa Indonesia “bhineka tunggal ika”, Pancasila sebagai pilar bangsa Indonesia yang harus di junjung tinggi oleh bangsa Indonesia untuk mencapai multikulturalisme tentang pengaturan kehidupan berdampingan yang menjunjung kesadaran Indonesia.
ciri masyarakat multikultural adalah pengakuan perbedaan dalam kesederajatan, baik yang bersifat individual maupun bersifat kebudayaan. Masyarakat multikultural tumbuh diawali dengan adanya kesadaran bahwa hidup manusia dalam sebuah masyarakat dan kebudayaan bersifat pluralis, Maksudnya adalah implementasi paham multikultural yang ingin menyamaratakan derajat kebenaran merupakan kebutuhan dan kewajiban masyarakat bangsa ini.
Kesimpulan
Kegiatan multicultural harus bermula dari kesadaran diri sendiri, sebagai makhluk sosial yang terdiri dari suku, bangsa ras, budaya dan berbagai agama, sebagai bentuk kebhinekaan yang menjunjung tinggi keindonesian dan rasa nasionalisme wajib di pegang teguh oleh masing masing individu bangsa Indonesia. Teori masyarakat majemuk yang diperkenalkan oleh M.G Smith dan kemudian dipopulerkan oleh Furnival memiliki tujuan untuk menguak berbagai kelompok etnik yang memiliki perbedaan suku dan budaya, namun dapat hidup berdampingan layaknya pluralisme di dalam masyarakat. bentuk dari masyarakat multicultural adalah bentuk dari kesedarajatan, baik yang bersifat individual maupun konteks  bersifat kebudayaan. Pendekatan multikultural memuat asumsi bahwa setiap kebudayaan dan masyarakat mempunyai cara hidupnya sendiri-sendiri dan harus dipahami dari konteks dan kebudayaan yang berdampingan

No comments:

Post a Comment