Dalam penyelengaraan manajemen perkantoran terutama di Kantor
Kementerian, terdapat peraturan-peraturan agar kinerja tetap berjalan dengan
baik. Sebagaiman yang di sebutkan dalam ASN di atas, dalam pertimbangannya,
Presiden mengemukakan sebagai berikut:
a.
Bahwa
dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara
sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945, perlu di bangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas,
profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik
korupsi, kolusi, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat
dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Dari pengertian
diatas telah jelas, untuk apa ASN dibuat. Yaitu untuk menertibkan kinerja
Aparatur Sipil Negara agar tetap menjaga etos kerja seperti seharusnya.
Peraturan
mengenai ASN ini pastinya tidak muncul tanpa alasan. Di pasal 3 juga
disebutkan, bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan sebagai berikut:
a.
Nilai
dasar
b.
Kode
etik dan kode perlaku
c.
Komitmen,
integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik
d.
Kompetensi
yang diperlukan sesuai bidang tugas
e.
Kualifikasi
akademik
f.
Jaminan
perlindungan hukum dalam menjalankan tugas
g.
Profesionalitas
jabatan
Keterangan
mengenai kode etik di jalankan pada Pasal 5 ayat 2 sebagai berikut:
a.
Melaksanakan
tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, berintegritas tinggi
b.
Melaksanakan
tugasnya dengan cermat dan disiplin
c.
Melayani
dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan
d.
Melaksanakan
tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e.
Melaksanakan
tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan etika pemerintahan
f.
Menjaga
kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
g.
Menggunakan
kekayaan dan barang negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efesien
h.
Menjaga
agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya
i.
Memberikan
informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan
informasi terkait dengan kepentingan kedinasan
j.
Tidak
menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan
jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan agar manfaat bagi diri
sendiri atau untuk orang lain
k.
Memegang
teguh nilai ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
l.
Melaksanakan
ketentuan peraturan Perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN
Berdasarkan ASN
ini, bahwa dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul sudah
menjalakannya dan sudah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan tersebut. Meskipun
tidak sempurna, namun semua pegawai sudah menjalankan tugasnya dengan maksimal.
Seperti bekerja dengan jujur, ramah, betangggung jawab, dan saling bekerja
sama. Manajemen perkantoran yang berada di Kantor Kemneterian Agama Kabupaten
Bantul sudah baik dengan di dukung dengan sarana dan prasarana yang memadai
untuk menjalakan tugasnya.
No comments:
Post a Comment