Tuesday, March 14, 2017

Kegiatan Pengelolaan/Perkantoran kependidikan (Berdasarkan ANS(Aparatur Sipil Negara)

A.    Kegiatan Pengelolaan/Perkantoran kependidikan  (Berdasarkan ANS(Aparatur Sipil Negara)
Dalam penyelengaraan manajemen perkantoran terutama di Kantor Kementerian, terdapat peraturan-peraturan agar kinerja tetap berjalan dengan baik. Sebagaiman yang di sebutkan dalam ASN di atas, dalam pertimbangannya, Presiden mengemukakan sebagai berikut:
a.       Bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, perlu di bangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari pengertian diatas telah jelas, untuk apa ASN dibuat. Yaitu untuk menertibkan kinerja Aparatur Sipil Negara agar tetap menjaga etos kerja seperti seharusnya.
Peraturan mengenai ASN ini pastinya tidak muncul tanpa alasan. Di pasal 3 juga disebutkan, bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan sebagai berikut:
a.       Nilai dasar
b.      Kode etik dan kode perlaku
c.       Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik
d.      Kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas
e.       Kualifikasi akademik
f.       Jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas
g.      Profesionalitas jabatan
Keterangan mengenai kode etik di jalankan pada Pasal 5 ayat 2 sebagai berikut:
a.       Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, berintegritas tinggi
b.      Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
c.       Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan
d.      Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e.       Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan etika pemerintahan
f.       Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
g.      Menggunakan kekayaan dan barang negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efesien
h.      Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya
i.        Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait dengan kepentingan kedinasan
j.        Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan agar manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain
k.      Memegang teguh nilai ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
l.        Melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN

Berdasarkan ASN ini, bahwa dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul sudah menjalakannya dan sudah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan tersebut. Meskipun tidak sempurna, namun semua pegawai sudah menjalankan tugasnya dengan maksimal. Seperti bekerja dengan jujur, ramah, betangggung jawab, dan saling bekerja sama. Manajemen perkantoran yang berada di Kantor Kemneterian Agama Kabupaten Bantul sudah baik dengan di dukung dengan sarana dan prasarana yang memadai untuk menjalakan tugasnya.

No comments:

Post a Comment