Pogram Latihan Profesi I
Kantor Kementrian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta
Dosen Pembimbing : Drs. H. Mangun Budiyanto, M.Si.
UIN Sunan Kalijaga D.I.
Yogyakarta
Oleh :
Nama :
M. Latif Basafi
Nim :
13490008
Bagian
: Pendidikan Madrasah Seksi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga
Yogyakarta
Tahun Akademik 2015/2016
KERTAS
KERJA HASIL OBSERVASI KELEMBAGAAN
Fakultas : Ilmu
Tarbiyah dan Keguruan
Program Studi : Manajemen Pendidikan
Islam
Nama Mahasiswa : M. Latif Basafi
NIM : 13490008
Kelompok :
I (satu)
Dosen Pembimbing PLP : Mangun Budiyanto.
Lembaga PLP : Kantor Kementrian
Agama Provinsi D. I. Yogyakarta
Pembimbing di Lembaga : Imam Khoiri, S.Ag. (Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Daftar
Isi
Halaman judul…………………………………………………………………………………....1
Kertas Hasil Observasi Kelembagaan…………………………………………………………....2
Daftar Isi………………………………………………………………………………………....3
Gambaran Umum Instansi………………………………………………………………………..4
Struktur Organisasi Kantor Wilayah Kementrian
Agama D.I.Y…………………….…………..7
Latar Belakang Pogram
……………………………………………………………………….....8
Analisis Pogram……………………………………………………………………………….…10
Urgensi Pogram……………………………………………………………..…………………...11
Ruang Lingkup Pogram
………………………………………………………………………...12
Identifikasi
pogram……………………………………………………………………………...13
Mekanisme Implementasi Pogram………………………………………………………………14
Evaluasi dan Tindak Lanjut……………………………………………………………………..15
Lampiran-lampiran………………………………………………………………………………..
GAMBARAN
UMUM INSTANSI
1. Letak
Geografis
Kanwil Kemenag DIY
berada di Jl. Sukonandi No. 8 Yogyakarta 55161, atau terletak di Komplek
Sukonandi, Umbulharjo Kotamadya Yogyakarta dengan lahan seluas 7670 m2.
2. Sejarah
Instansi
Berdirinya Kementerian Agama
disahkan berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor : I/SD tanggal 3 Januari 1946
bertepatan dengan 24 Muharram 1364 H. Menteri Agama pertama adalah Prof. H..M.
Rasjidi, BA. Sejak itu dimulailah penataan struktur di lingkungan Kementerian
Agama. Pada tahap ini, Menteri Agama H.M. Rasjidi mengambil alih beberapa tugas
untuk dimasukkan dalam lingkungan Kementerian Agama. Tugas pokok Kementerian
Agama waktu itu ditetapkan berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor : 5/SD
tanggal 25 Maret 1946 dan Maklumat Pemerintah Nomor 2 tanggal 24 April 1946
yang menyatakan bahwa tugas pokok Kementerian Agama adalah menampung urusan
Mahkamah Islam Tinggi yang sebelumnya menjadi wewenang Kementerian Kehakiman;
dan menampung tugas dan hak mengangkat Penghulu Landraad, Penghulu Anggota
Pengadilan Agama, serta Penghulu Masjid dan para pegawainya yang sebelumnya
menjadi wewenang dan hak Residen dan Bupati.
Disamping pengalihan tugas di atas,
Menteri Agama mengeluarkan Maklumat Menteri Agama Nomor 2 tanggal 23 April 1946
yang menyatakan, bahwa :a. Instansi yang mengurus persoalan keagamaan di daerah
atau SHUMUKA (tingkat karesidenan) yang di masa pendudukan Jepang
termasuk dalam kekuasaan Residen, menjadi Djawatan Agama Daerah yang berada di
bawah wewenang Kementerian Agama.b. Pengangkatan Penghulu Landraad (Penghulu
pada Pengadilan Agama) Ketua dan Anggota Raad (Pengadilan) Agama yang menjadi
hak Residen dialihkan menjadi hak Kementerian Agama.c. Pengangkatan Penghulu
Masjid yang berada di bawah wewenang Bupati dialihkan menjadi wewenang
Kementerian Agama.Sebelum maklumat Menteri Agama dilaksanakan secara efektif,
kelembagaan pengurusan agama di daerah berjalan sesuai dengan keadaan dan
kebutuhan. Sejak jaman penjajahan, perangkat organisasi kelembagaan yang
mengurus agama telah tersebar ke seluruh pelosok tanah air, hingga tingkat
kecamatan bahkan sampai desa. Perangkat ini bekerja sebagai tenaga sukarelawan
(bukan pegawai negeri). Pejabat yang melayani umat Islam, khususnya yang
berkaitan dengan nikah, talak, rujuk, kemasjidan/ perwakafan, di tingkat
Kabupaten dijabat oleh Penghulu, di tingkat Kawedanan dan Kecamatan di jabat
oleh Naib Penghulu.
Selanjutnya ditetapkan beberapa
peraturan yang merekonstruksi struktur, tugas, dan tanggung jawab kementerian
agama sehingga sekarang dipakailah KMA (Keputusan Menteri Agama) No. 13
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Tahun 2001 – 2002
seiring dengan perubahan struktur Departemen Agama dan perubahan situasi,
tempat dimana Kanwil Dep. Agama DIY berkantor juga berpindah-pindah.
Sebelum tahun 1977 instansi Kanwil Departemen Agama Daerah Istimewa Yogyakarta
masih menempati kantor dengan status magersari Kraton Yogyakarta yaitu di
Wijilan No. 14. Seiring dengan perkembangan waktu pada tanggal 12 April 1977
atas ijin Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Paduka
Pakualam VIII, Kantor Wilayah Dep. Agama mendapat sebidang tanah negara
yang dikuasai Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terletak di Kompleks
Sukonandi, Umbulharjo Kotamadya Yogyakarta seluas 7670 m2 . Tanah ini kemudian
dibangun dan sampai sekarang menjadi Kantor Wilayah Departemen Agama D.I.
Yogyakarta.
3. Visi
dan Misi Instansi
Visi
dan Misi Kanwil Kemenag DIY
Visi:
Terwujudnya
Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas dan
Sejahtera Lahir Batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri
dan berkepribadian berlandaskan gotong royong
Misi:
a.
Meningkatkan pemahaman kehidupan beragama;
b.
Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama;
c.
Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata
dan berkualitas;
d.
Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan
potensi ekonomi keagamaan;
e.
Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang
berkualitas dan akuntabel;
f.
Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri
agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan;
g.
Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih,
akuntabel dan terpercaya.
4.
Visi
dan Misi Dikmad DIY
VISI:
Terwujudnya madrasah yang Unggul, Kompetitif dan Rahmatan lil ‘alamin.
Terwujudnya madrasah yang Unggul, Kompetitif dan Rahmatan lil ‘alamin.
MISI:
1.
Meningkatkan pelayanan dan
bimbingan pada Kurikulum dan evaluasi
2.
Meningkatkan pelayanan dan
bimbingan pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3.
Meningkatkan pelayanan dan bimbingan
pada Sarana dan prasarana
4.
Meningkatkan pelayanan dan
bimbingan pada Kesiswaan
5.
Meningkatkan pelayanan dan
bimbingan pada Kelembagaan dan Sistem Informasi
STRUKTUR
ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN AGAMA ROVINSI DI YOGYAKARTA.
LATAR BELAKANG PROGRAM
Isu Strategis
Suatu lembaga kantor juga selalu membutuhkan
bantuan data dan informasiuntuk menyelesaikan suatu pekerjaan dan
mengefektifkan manajemennyauntuk dapat mencapai tujuan-tujuan dengan baik.
Apabila arsip yang dimiliki oleh sebuah
kantor kurang baikpengelolaannya, dapat mengakibatkan sulitnya menemukan
informasi yang telah di simpan dan akhirnya dapat menghambat satuan proses
selannjutnya. Mengingat peran arsip sangat penting arsip sebaiknya di
laksanakan dengan system pelaksanaan arsip yang baik dan benar.
Arsip juga merupakan pusat ingatan dari
sebuah kantor, dengan arsip dapat di ketahui bermacam-macam informasi yang
sudah dimiiki kantor tersebut, sehingga dapat di tentukan sasaran yang akan di
capai dengan menggunakan potensi yang ada dan dilakukan secara maksimal.
Informasi yang di peroleh dari arsip juga dapat menghindarka dari
salahkomunikasi. Mencegah adanya duplikasi pekerjaan dan membantu efisiensi
pekerjaan sebagai wujud penyelesaian akhir pekerjaan.
Untuk itu, arsip
sangat penting bagi kantor khususnya di kantor kementrian agama DIY,
bahwasannya arsip yang dilakukan oleh bidang kasi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan hanya pogram kerja yang berbasis anggaran namuntidak di lakukan
pengarsipan bagi pogram yang tidak berbasis anggaran, sebagaimana di butuhkan
penggarsipan yang memiliki tujuan tertatanya manajemen arsip yang baik.
Pogram kerja yang
tidak berbasis anggran yang sering di laksanakan oleh kasi PTK secara
kondisional, sebagaimana contoh dari pogram
kerja yang tidak berbasis anggaran adalah pemetaan kepala sekolah,
penempatan guru yang pindah dari lembaga pendidikan 1 ke lembaga pendidikan
lainnya. Perlu adanya penyelesaian masalah di dalam pogram ini, namun dari data
yang di peroleh dari lapangan yaitu kantor Kementrian Agama DIY hanya di
kerjakan dalam bentuk studi kass dan penyelesaian maslah , namun akan hal itu
dari PTK tidak adanya tindak lanjut untuk pengarsipan, yang di lakukan oleh
kasi PTK akan laporan tersebut kemudian di hapus.
Dalam konteks ini
pengarsipan yang sagat penting bagi kebutuhan kantor tentang pogram yang di
lakukan selama masa jabanntya, untuk proses pembelajaran bagi kesemua
permasalahan yang di hadapi.
Oleh sebab itu pengarsipan
menjadi penting yaitu untuk membentuk trust
(kepercayaan) masyarakat terhadap apa yang dilakukan selama menjabat di
bagian tersebut. Sehingga untuk memperoleh informasi tentang dinamika,
prestasi dari suatu kantor Kementrian Agama DIY pada bidang Pendidik dan Tenaga
Kependidikan khususnya . Disisi lain, sebagai bentuk penataan tentang pogram
kerja yang berbasis non-anggaran ini menjadi ada, dalam arsip yang di lakukan
oleh PTK.
Solusi yang akan di lakukan ialah, menanta pogram yang tidak berbasis anggaran kemudian di bukukan dan di
arsipkan ke dalam buku sebagaimana bentuk kegiatan dan permasalahan yang di
alami pada tahun 2016 ini merupakan pogram penataan yang menjunjung tinggi
tentang kearsipan yang memiliki tujuan menjadi bukti adanya permasalahan yang
telah terjadi dan bagaimana cara menyelesaikan permasalahan tersebut.. Adanya penataan tentang pogram kerja tidak berbasis
anggaran yang bersifat kondisional dalam konteks lapangan di harapkan mampu
untuk mengangkat issue tentang majanemen arsip/perkantoran yang berkualias,
untuk mencapai citra positif di dalam system manajemen. Sehingga penataan
tentang arsip tidak hilang begitu saja, dan pengarsi[an pogram yang kondisional
perlu di jadikan pembelajaran di setiap tahunnya.
ANALISIS PROGRAM
Dasar Hukum.
Dasar pelaksanaan
Program Pemetaan Kembali Pendidik dan Tenaga Kependidikan oleh Kantor Kementrian Agama Provinsi D. I. Yogyakarta Tahun 2016 adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan
Pendidikan
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan.
Tujuan
.
Tujuan pelaksanaan
Program Pemetaan Kembali Pendidik dan Tenaga Kependidikan oleh Kantor Kementrian Agama Provinsi D. I. Yogyakarta Tahun 2016 adalah :
1.
Membangun
pendidikan yang adil dan merata.
2.
Memberikan
kontribusi untuk pencitraan kantor (kasi PTK) sebagai wujud pogramkerja yang di
lakukan selama masa jabatannya.
3.
Mempromosikan
keunggulan pengarsipan yang baik untuk menjadi inspirasi bagi kantor lain.
4.
Mencetak
pemerataan mutu pendidikan yang sesuai standart nasional pendidikan.
5.
Membantu
atas pemecahan masalah yang telah di alami sebelunya.
6.
Wujud
dari penataan arsip yang baik dan benar.
URGENSI
POGRAM
Mengingat pentingnya di
bentuk dan perlunya pengarsipan
untuk pogram kerja yang tidak berbasis anggaran (kondisional) pengarsipan
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manajemen, maka Seksi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
memerlukan pengarsipan yang berbasis manajemen arsip bagi pogram kerja tidak
berbasis angaran ini. Pengarsipan ini memiliki urgensi
tersendiri, diantaranya :
1.
Penataan
arsip yang lebih baik.
Dengan diadakannya
pogram pengarsipan ini memberikan informasi tentang segala permasalahan yang
pernah di hadapi dalam penyelesaian masalah. penataan arsip atas pekerjaan yang
telah di selesaikan. Meningkatkankualitas bagian kasi dalam penataan arsip yang
lebih baik, dan menjadikan pelajaran atau bukti atas penyelesaian masalah yang
tertata rapi dalam arsip. Sehingga kualitas manajemen kearsipan dapat terbaik
dan arsip yang telah ada dapat terjaga dan tertata dengan rapi.
2. Meningkatkan kualitas manajemen.
Pada umumnya untuk kepentingan pembuktian,
dokumen asli tetap masih disimpan, walau seluruh isinya sudah di anggap tidak
memiliki kegunaan. Arsip selalu berkembang secara terus-menerus ke dalam bagian
kearsipan tanpa diikuti penataan yang baik akan tidak memiliki makna apapun. maka arsip sebagai bahan penyaji informasi dan
bukti otentik dapat ditemukan dengan cepat dan mudah sebagai bentuk kualitas
manajmen yang baik. Kearsipan sangat penting untuk citra positif tentang apa
yang telah di kerjakannya sebagai wujud nyata pekerjaan yang telah di
selesaikan dan di laksanakan dengan baik.
RUANG LINGKUP
Analisis
pogram
Dilihat dari zona pengumpulan arsip, Program pengarsipan yang akan dilakukan ketika permasalahan masuk kedalam kantor dan
kemudian di lakukan analisis untuk menemukan pemecahan masalah atas apa yang di
hadapi, setehlah proses tersebut selesai, permasalahan yang telah di analisis
oleh seksi Pendidik dan Tenaga Pependidikan kantor Kementrian Agama Provinsi D. I. Yogyakarta, staf kasi yang
mendata apa saja permasalahan yang di hadapi sebgai data dalam bentuk tertulis
yang di kumpulkan untuk di lakukan pembukuan dan dilakukan pendataan yang
kemudian akan di simpan sebagai arsip bertujuan di jadikan sebagai bukti bahwa
pekerjaan terselesaikan dengan baik dan sebagai pembelajaran atas apa yang akan
di hadapi pada masa yang akan datang.
IDENTIFIKASI PROGRAM
1. Nama pogram.
Pengarsipan Pogram Kerja Tidak Berbasis
Anggaran oleh Seksi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Kantor Kementrian Agama Provinsi D. I. Yogyakarta Tahun 2016.
2. Permasalahan yang masuk.
Permasalahan yang masuk ke dalam seksi
pedidik dan tenaga kependidikan oleh lembaga pendidikan atau lainnya, akan di
indentifikasi dan di analisis permasalahan yang kemudian di carikan untuk
pemecahan permasalahan yang di hadapi. Di butuhkan koordinasi yang mendalam
kepada pihak yang bersangkutan utnuk mendapatkan akar permasalahan yang di
hadapi.
3. Waktu dan tempat pogram pengarsipan.
Waktu untuk dapat di alkukan sesaui dengan
permasalahan yang masuk dalam seksi pendidik dan tenaga kependidikan oleh
kantor kementrian agama provinsi D.I.Y setelah selesai di analisi dan
menjadapatkan pemecahan masalahnya kemudian di lakukan penataan untuk di
arsipkan.
Tempat pengarsipan dilakukan ke dalam buku
besar arsip untuk pogram kerja tidak berbasis anggaran. Tempat penyimpanan
dilakukan oleh staf seksi pendidikan dan tenaga kependidikan yang akan di
sandingkan dengan pogram kerja berbasis anggaran dan arsip lainya yang saling
terkait.
MEKANISME IMPLEMENTASI
PROGRAM
Mekanisme
implementasi pogram dapat di lakukan dengan 3 tahap, yaitu :
1.
Pelaksanaan.
Pelaksanaan pengarsipan yang di lakukan oleh
staf kasi pendidik dan tenaga kependidikan kala ada permasalhan yang masuk dan
setelah masalah selesai di indentifikasi dan selesai di pecahkan kemudian
proses pelaksanaan pengarsipan siapo untuk di laskanakan denga membuat buku
besar khusus untuk arsip pogram kerja tidak berbasis anggara oleh seksi
pendidik dan tenaga keoendidikan kantor Kementrian Agama D.I.Y tahun 2016.
2.
Monitoring.
Kegiatan monitoring dilakukan untuk menjaga
arsip yang telah di simpan dapat tejaga keutuhannya dan sebagaimana fungsi
arsip dalam implementasi pekerjaan, dikala arsip tersebut di butuhkan untuk
mengidentifikasi permasalhan lain, arsip tetap terjaga dan mudah untuk di cari.
3.
Unjuk
prestasi manajemen
Sebagai bentuk unjuk prestasi manajemen yang
baik dalam setiap lembaga seksi,dengan dilakkukannya pengarsipan yang baik maka
secara tidak langsung penataan dokumen-dokumen dapat terjaga ssebagai mana di
butuhkan kembali. Dan untuk mengangkat citra dari seksi pendidik dan tenaga
kependidikan oleh kantor kementrian agama D.I Yogyakarta, biasanya dari atasan
mengadakan lomba kerapian kerajinan dan keberhasilan kerja, sebagai bentuk
penghargaan apa yang telahdi capai di masa jabatannya.
EVALUASI
DAN TINDAK LAJUT
Rencana evaluasi
kegiatan Pengarsipan Pogram Kerja Tidak Berbasis
Anggaran oleh Seksi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Kantor Kementrian Agama Provinsi D. I. Yogyakarta Tahun 2016. ini yang dilakukan diantaranya:.
a.
Melakukan
monitoring secara berkala oleh staf kasi pendidik dan tenaga kependidikan
kantor kementrian gama provindi D.I. yogyakarta.
b.
Jumlah
publikasi yang dipublikasikan baik tulis maupun lainnya terutama yang
dipublikasikan di internet sebagai wujud pembelajaran bagi mahasiswa, sehingga
orang mudah dalam dalam mencari informasi tentang permasalhan yang sering di
hadapi kemntrian agama ataupun yang lainnya yang bersangkutan..
c.
Pencitraan lembaga, sebagai bentuk encitraan
terhadap pihak umum bahwa tugas yang di emban oleh pihak yang bersangkutan
dapant berjalan dengan baik dan permasalhan yang di hadapi telah terselesaikan
dengan baik.
No comments:
Post a Comment