Tuesday, March 14, 2017

REKRUITMEN PESERTA DIDIK

Rekrutmen Peserta Didik

Tujuan rekrutmen peserta didik adalah untuk mendapatkan peserta didik yang memiliki karakteristik sesuai dengan kemampuan sekolah dalam membina dan mengembangkan peserta didik. Hal ini berarti bahwa peserta didik akan mendapatkan layanan tidak tepat jika diterima pada sekolah tersebut, sehingga sekolah harus tidak menerimanya. Proses calon peserta didik tidak diterima di suatu sekolah terjadi berdasarkan hasil seleksi terhadap sejumah kriteria/persyaratan yang ditetapkan oleh sekolah berdasarkan rambu-rambu/standar yang dikeluarkan oleh pemerintah Kab./Kota, provinsi, dan pemerintah pusat.
      Tujuan khusus rekrutmen peserta didik adalah:
1.      Mendapatkan siswa yang memiliki karakteristik sebagaimana ditetapkan dalam syarat-syarat penerimaan siswa baru.
2.      Memberikan keadilan kepada masyarakat dan calon peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang tepat.
3.      Meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi anak dan orang tua siswa.
4.      Perkembangan teknologi saat ini telah memunculkan berbagai inovasi dalam proses rekrutmen calon peserta didik. Diantaranya diberlakukannya penerimaan siswa baru secara online. PSB online merupakan salah satu upaya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
 Kriteria dan Tahap Rekrutmen Peserta Didik
Yang dimaksud dengan kriteria adalah patokan-patokan yang menentukan bisa tidaknya seseorang untuk diterima sebagai peserta didik atau tidak. Ada dua macam kriteria penerimaan peserta didik. Pertama, adalah kriteria acuan patokan (standard criterian referenced), yaitu suatu penerimaan peserta didik yang didasarkan atas patokan-patokan yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam hal ini, sekolah terlebih dahulu membuat patokan bagi calon peserta didik dengan kemampuan minimal setingkat mana yang dapat diterima di sekolah tersebut.
Sebagai konsekuensi dari penerimaan yang didasarkan atas kriteria acuan patokan demikian, jika semua calon peserta didik yang mengikuti seleksi memenuhi patokan minimal yang ditentukan, maka mereka harus diterima semua; sebaliknya, jika calon peserta didik yang mendaftar kurang dari patokan minimal yang telah ditentukan, haruslah ditolak atau tidak diterima.
Kedua, kriteria acuan norma (norm criterian referenced), yaitu suatu penerimaan calon peserta didik yang didasarkan atas keseluruhan prestasi calon peserta didik yang mengikuti seleksi. Dalam hal ini sekolah menetapkan kriteria penerimaan berdasarkan prestasi keseluruhan peserta didik. Keseluruhan prestasi peserta didik dijumlah, kemudian dicari reratanya. Calon peserta didik yang nilainya berada dan di atas rata-rata, digolongkan sebagai calon yang dapat diterima sebagai calon peserta didik. Sementara yang berada di bawah rata-rata termasuk peserta didik yang tidak diterima.
Ketiga, kriteria yang didasarkan atas daya tampung sekolah, sekolah terlebih dahulu menentukan berapa jumlah daya tampunya, atau berapa calon peserta didik baru yang akan diterima. Setelah sekolah menentukan, kemudian merangking prestasi siswa mulai dari yang berprestasi paling tinggi sampai dengan prestasi paling rendah. Penentuan peserta didik yang diterima dilakukan dengan cara mengurut dari atas ke bawah, sampai daya tampung tersebut terpenuhi. Jika ada diantara siswa yang sama rangkingnya, sedangkan mereka sama-sama berada di rangking kritis penerimaan, sekolah dapat mengambil kebijaksanaan antara lain, melalui tes ulang atas siswa-siswa yang rangkingnya sama tersebut. Atau, dapat pula memilih diantara mereka dengan mengamati prestasi lainnya. Bisa juga, menangguhkan penerimaan mereka dengan menempatkannya dalam cadangan, dengan catatan jika sewaktu-waktu ada calon peserta didik yang rangkingnya berada di atasnya mengundurkan diri, yang bersangkutan dipanggil untuk mengisi formasi tersebut.
Alternatif mana yang dipilih, tentulah harus disepakati bersama dengan tenaga kependidikan di sekolah sejak awal-awal perencanaan. Sebab, dengan penetapan terlebih dahulu demikian, telah terdapat kesepakatan bersama antara para personalia sekolah yang lainnya. Di sinilah pentingnya rapat penerimaan peserta didik baru.
Rekrutmen peserta didik memiliki sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh semua peserta yang akan mengikuti proses seleksi. Tahapan ini ditujukan untuk mendapatkan peserta didik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tahapan rekrutmen peserta didik dapat dilihat dari tahapan yang harus dilakukan oleh sekolah dan tahapan/prosedur yang harus diikuti oleh anak dan/atau orangtua anak. Tahapan rekrutmen peserta didik berdasarkan apa yang harus dilakukan oleh sekolah adalah :
1.      Pembentukan tim Penerimaan siswa baru
2.      Penyusunan prosedur dan persyaratan-persyaratan bagi calon peserta didik.
3.      Pengumuman/sosialiasi sejumlah pesyaratan dan mekanisme yang harus ditempuh oleh anak calon peserta didik dan orang tua dalam proses seleksi/rekrutmen.
4.      Selanjutnya adalah proses penerimaan berkas dari anak/orang tua/yang mewakili kepada tim PSB.
5.      Verifikasi berkas oleh tim PSB
6.      Rapat tim PSB untuk penentuan siapa-siapa saja yang dapat diterima atau tidak dapat diterima.
7.      Pengumuman hasil penerimaan siswa baru
8.      Penempatan peserta didik pada kelas-kelas.

9.      orientasi peserta didik baru.

No comments:

Post a Comment