Tujuan rekrutmen peserta didik adalah untuk mendapatkan peserta didik yang
memiliki karakteristik sesuai dengan kemampuan sekolah dalam membina dan
mengembangkan peserta didik. Hal ini berarti bahwa peserta didik akan
mendapatkan layanan tidak tepat jika diterima pada sekolah tersebut, sehingga
sekolah harus tidak menerimanya. Proses calon peserta didik tidak diterima di
suatu sekolah terjadi berdasarkan hasil seleksi terhadap sejumah
kriteria/persyaratan yang ditetapkan oleh sekolah berdasarkan rambu-rambu/standar
yang dikeluarkan oleh pemerintah Kab./Kota, provinsi, dan pemerintah pusat.
Tujuan khusus rekrutmen peserta
didik adalah:
1.
Mendapatkan siswa yang memiliki
karakteristik sebagaimana ditetapkan dalam syarat-syarat penerimaan siswa baru.
2.
Memberikan keadilan kepada masyarakat
dan calon peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang tepat.
3.
Meningkatkan mutu layanan pendidikan
bagi anak dan orang tua siswa.
4. Perkembangan teknologi saat ini telah memunculkan berbagai inovasi dalam
proses rekrutmen calon peserta didik. Diantaranya diberlakukannya penerimaan
siswa baru secara online. PSB online merupakan salah satu upaya untuk mencapai
tujuan-tujuan tersebut.
Kriteria dan Tahap Rekrutmen Peserta Didik
Yang dimaksud dengan
kriteria adalah patokan-patokan yang menentukan bisa tidaknya seseorang untuk
diterima sebagai peserta didik atau tidak. Ada dua macam kriteria penerimaan
peserta didik. Pertama, adalah kriteria acuan patokan (standard criterian
referenced), yaitu suatu penerimaan peserta didik yang didasarkan atas
patokan-patokan yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam hal ini, sekolah
terlebih dahulu membuat patokan bagi calon peserta didik dengan kemampuan
minimal setingkat mana yang dapat diterima di sekolah tersebut.
Sebagai konsekuensi
dari penerimaan yang didasarkan atas kriteria acuan patokan demikian, jika
semua calon peserta didik yang mengikuti seleksi memenuhi patokan minimal yang
ditentukan, maka mereka harus diterima semua; sebaliknya, jika calon peserta
didik yang mendaftar kurang dari patokan minimal yang telah ditentukan,
haruslah ditolak atau tidak diterima.
Kedua, kriteria acuan
norma (norm criterian referenced), yaitu suatu penerimaan calon peserta didik
yang didasarkan atas keseluruhan prestasi calon peserta didik yang mengikuti
seleksi. Dalam hal ini sekolah menetapkan kriteria penerimaan berdasarkan
prestasi keseluruhan peserta didik. Keseluruhan prestasi peserta didik
dijumlah, kemudian dicari reratanya. Calon peserta didik yang nilainya berada
dan di atas rata-rata, digolongkan sebagai calon yang dapat diterima sebagai
calon peserta didik. Sementara yang berada di bawah rata-rata termasuk peserta
didik yang tidak diterima.
Ketiga, kriteria yang
didasarkan atas daya tampung sekolah, sekolah terlebih dahulu menentukan berapa
jumlah daya tampunya, atau berapa calon peserta didik baru yang akan diterima.
Setelah sekolah menentukan, kemudian merangking prestasi siswa mulai dari yang
berprestasi paling tinggi sampai dengan prestasi paling rendah. Penentuan
peserta didik yang diterima dilakukan dengan cara mengurut dari atas ke bawah,
sampai daya tampung tersebut terpenuhi. Jika ada diantara siswa yang sama
rangkingnya, sedangkan mereka sama-sama berada di rangking kritis penerimaan,
sekolah dapat mengambil kebijaksanaan antara lain, melalui tes ulang atas
siswa-siswa yang rangkingnya sama tersebut. Atau, dapat pula memilih diantara
mereka dengan mengamati prestasi lainnya. Bisa juga, menangguhkan penerimaan
mereka dengan menempatkannya dalam cadangan, dengan catatan jika sewaktu-waktu
ada calon peserta didik yang rangkingnya berada di atasnya mengundurkan diri,
yang bersangkutan dipanggil untuk mengisi formasi tersebut.
Alternatif mana yang
dipilih, tentulah harus disepakati bersama dengan tenaga kependidikan di
sekolah sejak awal-awal perencanaan. Sebab, dengan penetapan terlebih dahulu
demikian, telah terdapat kesepakatan bersama antara para personalia sekolah
yang lainnya. Di sinilah pentingnya rapat penerimaan peserta didik baru.
Rekrutmen peserta didik memiliki sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh
semua peserta yang akan mengikuti proses seleksi. Tahapan ini ditujukan untuk
mendapatkan peserta didik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tahapan
rekrutmen peserta didik dapat dilihat dari tahapan yang harus dilakukan oleh
sekolah dan tahapan/prosedur yang harus diikuti oleh anak dan/atau orangtua
anak. Tahapan rekrutmen peserta didik berdasarkan apa yang harus dilakukan oleh
sekolah adalah :
1.
Pembentukan tim Penerimaan siswa baru
2.
Penyusunan prosedur dan
persyaratan-persyaratan bagi calon peserta didik.
3.
Pengumuman/sosialiasi sejumlah
pesyaratan dan mekanisme yang harus ditempuh oleh anak calon peserta didik dan
orang tua dalam proses seleksi/rekrutmen.
4.
Selanjutnya adalah proses penerimaan
berkas dari anak/orang tua/yang mewakili kepada tim PSB.
5.
Verifikasi berkas oleh tim PSB
6.
Rapat tim PSB untuk penentuan
siapa-siapa saja yang dapat diterima atau tidak dapat diterima.
7.
Pengumuman hasil penerimaan siswa baru
8.
Penempatan peserta didik pada
kelas-kelas.
9.
orientasi peserta didik baru.
No comments:
Post a Comment