Kriteria warga negara Indonesia disampaikan Menkumham dalam
acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di
Pusdiklat Pegawai Departemen Hukum dan HAM, Cinere, 17 Oktober 2006.
Kriteria-kriteria tersebut adalah :
Kriteria-kriteria tersebut adalah :
1.
Anak
hasil perkawinan sah dari ayah dan ibunya WNI.
2.
Anak
hasil perkawinan sah dari ayah WNI dan Ibu WNA.
3. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
4. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah tidak jelas
kewarganegaraannya (stateless).
5.
Anak
hasil perkawinan tidak sah, ibu WNI dan ayah tidak jelas.
6. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNA kemudian ada lelaki
WNI mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya, dengan catatan anak tersebut
belum berusia 18 tahun.
7. Anak hasil perkawinan tidak sah, lahir di lingkungan Negara
Indonesia, tetapi ibunya tidak jelas keberadaannya.
8.
Anak
hasil perkawinan tidak sah, dengan ayah ibu tidak jelas status
kewarganegaraannya (stateless).
9.
Anak
yang lahir dari ayah WNI ibu WNI tetapi anak tesebut lahir di negara yang
menganut ius soli. Dimana setiap anak yang lahir di negara itu maka otomatis
akan menjadi warga di negara yang bersangkutan. Kewarganegaraaan ditetnukan
dimana dia dilahirkan. Perubahan paradigma terjadi disini,karena kita menganut
kewarganegaraan ganda terbatas (double limited citizenship).
10. Anak yang lahir diluar perkawinan sah ibunya WNA ayah WNA
tetapi mau menjadi WNI. Namun semua proses administrasi diragukan, tinggal satu
tahap, belum disumpah. Orang tuanya meninggal, maka anak tersebut menjadi WNI.
11. Anak yang lahir diluar perkawinan sah, kemudian sebelum 5
tahun diangkat oleh WNA melalui keputusan pengadilan bahwa anak tersebut
diadopsi, maka anak tersebut tetap menjadi WNI sebelum berusia 5 tahun.
12. WNA yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara
bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim
Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5
tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
13. WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun
berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian
menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu
yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU
tersebut diundangkan[1].
[1]http://nurulutilities.blogspot.co.id/2011/01/12-kriteria-seseorang-untuk-menjadi.html. Diakses, sabtu 27
februari 2016. 23.00
No comments:
Post a Comment