Tuesday, March 14, 2017

KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN

Kehilangan Kewarganegaraan RI
Di bawah Undang-Undang No. 12 tahun 2006 seseorang warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraan mereka jika mereka memenuhi hal-hal berikut :
  • Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  • Tidak menolak dan tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sementara orang yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk itu.
  • Masuk pasukan asing resmi tanpa persetujuan dari presiden.
  • Sukarela memasuki dinas luar negeri.
  • Berpartisipasi dalam sesuatu yang konstitusional pemilu ke luar negeri.

No comments:

Post a Comment