Kehilangan
Kewarganegaraan RI
Di bawah Undang-Undang No. 12 tahun 2006 seseorang
warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraan mereka jika mereka
memenuhi hal-hal berikut :
- Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya
sendiri.
- Tidak menolak dan tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sementara orang yang bersangkutan memiliki
kesempatan untuk itu.
- Masuk pasukan asing resmi tanpa persetujuan dari
presiden.
- Sukarela memasuki dinas luar negeri.
- Berpartisipasi dalam sesuatu yang konstitusional pemilu ke luar negeri.
No comments:
Post a Comment