Tuesday, March 14, 2017

PENDIDIKAN NONFORMAL

PENDIDIKAN NONFORMAL
Pendidikan nonformal menurut Mustofa yang mengutip dari Coobs (1973) adalah sebuah kegiatan pendidikan yang terorganisasi dan merupakan kegiatan di luar pendidikan persekolahan, diselenggarakan sendiri ataupun rangkaian kegiatan yang luas dengan tujuan memberikan layanan khusus.[1] Hamojoyo menambahkan, sebuah pendidikan yang melalui hubungan sosial untuk membimbing individu, kelompok dan masyarakat agar siap memiliki cita-cita sosial (yang efektif) guna meningkatkan taraf hidup dibidang materil, sosial, dan mental dalam rangka usaha mewujudkan kesejahteraan sosial.[2]
Dalam proses penyelenggaraanya memiliki suatu sistem yang terlembagakan, yang di dalamnya terkandung makna bahwa setiap pengembangan pendidikan nonformal perlu perencanaan program yang matang, melalui kurikulum, isi program, sarana, prasarana, sasaran didik, sumber belajar, serta faktor-faktor yang satu sama lain tak dapat dipisahkan dalam pendidikan nonformal.[3]
a.    Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nonformal
Dalam Peraturan Pemerintah No.17 Th.2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan pasal 21 (ayat 1) disebutkan fungsi pendidikan nonformal adalah:
1)   Sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal atau sebagai alternatif pendidikan; dan
2)   Mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.[4]

Peraturan Pemerintah No.17 Th.2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 102 ayat 2 menyebutkan bahwa pendidikan nonformal bertujuan membentuk manusia yang memiliki kecakapan hidup, ketrampilan fungsional, sikap dan kepribadian professional, dan mengembangkan jiwa wirausaha yang mandiri, serta kompetensi untuk bekerja dalam bidang tertentu, maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pada pasal 3 disebutkan juga bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat. Selain itu, pendidikan nonformal juga bertujuan untuk kepentingan pendidikan kelanjutan (continuining education).
b.    Sasaran Pendidikan Nonformal
Khalayak sasaran yang ingin/harus dilayani pendidikan nonformal terentang seiring dengan kebutuhan belajar manusia untuk belajar sepanjang hayat, sejak anak usia dini sampai dengan orang lanjut usia. Itulah kenapa pendidikan nonformal dikatakan multiaudiens, tidak saja ditinjau dari faktor usia, tetapi juga faktor karakteristik individu dan sosial seperti jenis kelamin dan gender, demografis, geografis, pekerjaan, latar pendidikan formal dan sebagainya.
Dengan demikian, khalayak sasaran pendidikan nonformal adalah semua orang yang layanan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan (pengetahuan, ketrampilan dan sikap) dalam upaya menggapai derajat, martabat, dan kualitas hidup yang lebih baik, lebih indah, lebih bernilai dan lebih  bermakna.[5]
c.    Satuan Pendidikan Nonformal
Pada tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, nama Direktorat DISKLUSEPA diganti menjadi Direktorat PNFP (Pendidikan Nonformal dan Pemuda). Berdasarkan UU tersebut jalur, jenis, dan satuan PNF mengalami perubahan guna disesuaikan dengan tuntutan masyarakat tentang pendidikan. Satuan pendidikan nonformal diperluas menjadi enam yaitu: Lembaga Kursus, Lembaga Pelatihan, Kelompok Belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Majlis Taklim, Satuan Pendidikan Sejenis.[6]
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat menurut Sutaryat merupakan tempat belajar yang bentuk dari, oleh dan untuk masyarakat, dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, hobi, dan bakat warga masyarakat, yang bertitik tolak dari kebermaknaan dan kebermanfaatan program bagi warga belajar dengan menggali dan memanfaatkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di lingkungannya. PKBM merupakan model pelembagaan masyarakat yang dikelola secara professional oleh LSM.[7] Sebagai pusat pembelajaran masyarakat (Learning centre), PKBM dibangun atas dasar kebutuhan masyarakat yang menitikberatkan pada swadaya, gotong-royong dan partisipasi masyarakat.[8]



[1] Mustofa Kamil, Pendidikan Nonformal Pengembangan Melalui Pusat Kegiatan belajar Mengajar (PKBM) Di Indonesia (Sebuah Pembelajaran Dari Kominkan Jepang). (Bandung: Alfabeta, 2009), hal.14
[2]Ibid., hal.14
[3] Mustofa Kamil, Pendidikan Nonformal., hal.14
[4] Anonim, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 21 (Ayat 1). Tidak diterbitkan.
[5] Ishak Abdulhak dan Ugi Suprayogi, Penelitian Tindakan…, hal.45
[6]Ibid., hal.59
[7] Mustofa Kamil, Pendidikan Nonformal…, hal.85
[8]Ibid., hal.80

No comments:

Post a Comment