Pendidikan nonformal menurut Mustofa yang mengutip
dari Coobs (1973) adalah sebuah kegiatan pendidikan yang terorganisasi dan
merupakan kegiatan di luar pendidikan persekolahan, diselenggarakan sendiri
ataupun rangkaian kegiatan yang luas dengan tujuan memberikan layanan khusus.[1]
Hamojoyo menambahkan, sebuah pendidikan yang melalui hubungan sosial untuk
membimbing individu, kelompok dan masyarakat agar siap memiliki cita-cita
sosial (yang efektif) guna meningkatkan taraf hidup dibidang materil, sosial,
dan mental dalam rangka usaha mewujudkan kesejahteraan sosial.[2]
Dalam proses penyelenggaraanya memiliki suatu sistem
yang terlembagakan, yang di dalamnya terkandung makna bahwa setiap pengembangan
pendidikan nonformal perlu perencanaan program yang matang, melalui kurikulum,
isi program, sarana, prasarana, sasaran didik, sumber belajar, serta
faktor-faktor yang satu sama lain tak dapat dipisahkan dalam pendidikan
nonformal.[3]
a.
Fungsi dan
Tujuan Pendidikan Nonformal
Dalam
Peraturan Pemerintah No.17 Th.2010
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan pasal 21 (ayat 1) disebutkan fungsi
pendidikan nonformal adalah:
1) Sebagai
pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal atau sebagai
alternatif pendidikan; dan
2) Mengembangkan
potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan
keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional
dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.[4]
Peraturan Pemerintah No.17
Th.2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 102 ayat 2 menyebutkan bahwa
pendidikan nonformal bertujuan membentuk manusia yang memiliki kecakapan hidup,
ketrampilan fungsional, sikap dan kepribadian professional, dan mengembangkan
jiwa wirausaha yang mandiri, serta kompetensi untuk bekerja dalam bidang
tertentu, maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dalam
rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pada pasal 3 disebutkan juga
bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan
untuk masyarakat. Selain itu, pendidikan nonformal juga bertujuan untuk
kepentingan pendidikan kelanjutan (continuining
education).
b.
Sasaran
Pendidikan Nonformal
Khalayak sasaran yang ingin/harus dilayani
pendidikan nonformal terentang seiring dengan kebutuhan belajar manusia untuk
belajar sepanjang hayat, sejak anak usia dini sampai dengan orang lanjut usia.
Itulah kenapa pendidikan nonformal dikatakan multiaudiens, tidak saja ditinjau dari faktor usia, tetapi juga
faktor karakteristik individu dan sosial seperti jenis kelamin dan gender,
demografis, geografis, pekerjaan, latar pendidikan formal dan sebagainya.
Dengan demikian, khalayak sasaran pendidikan
nonformal adalah semua orang yang layanan pendidikan untuk meningkatkan
kemampuan (pengetahuan, ketrampilan dan sikap) dalam upaya menggapai derajat,
martabat, dan kualitas hidup yang lebih baik, lebih indah, lebih bernilai dan
lebih bermakna.[5]
c.
Satuan
Pendidikan Nonformal
Pada
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, nama Direktorat DISKLUSEPA
diganti menjadi Direktorat PNFP (Pendidikan Nonformal dan Pemuda). Berdasarkan
UU tersebut jalur, jenis, dan satuan PNF mengalami perubahan guna disesuaikan
dengan tuntutan masyarakat tentang pendidikan. Satuan pendidikan nonformal
diperluas menjadi enam yaitu: Lembaga Kursus, Lembaga Pelatihan, Kelompok
Belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Majlis Taklim, Satuan
Pendidikan Sejenis.[6]
Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat menurut Sutaryat merupakan tempat belajar yang
bentuk dari, oleh dan untuk masyarakat, dalam rangka meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, sikap, hobi, dan bakat warga masyarakat, yang bertitik tolak dari
kebermaknaan dan kebermanfaatan program bagi warga belajar dengan menggali dan
memanfaatkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di
lingkungannya. PKBM merupakan model pelembagaan masyarakat yang dikelola secara
professional oleh LSM.[7]
Sebagai pusat pembelajaran masyarakat (Learning
centre), PKBM dibangun atas dasar kebutuhan masyarakat yang menitikberatkan
pada swadaya, gotong-royong dan partisipasi masyarakat.[8]
[1] Mustofa Kamil, Pendidikan Nonformal Pengembangan Melalui
Pusat Kegiatan belajar Mengajar (PKBM) Di Indonesia (Sebuah Pembelajaran Dari
Kominkan Jepang). (Bandung: Alfabeta, 2009), hal.14
[3] Mustofa Kamil, Pendidikan Nonformal…., hal.14
[4] Anonim, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Pasal 21 (Ayat 1). Tidak diterbitkan.
[5] Ishak Abdulhak dan Ugi
Suprayogi, Penelitian Tindakan…,
hal.45
[7] Mustofa Kamil, Pendidikan Nonformal…, hal.85
No comments:
Post a Comment