Tuesday, March 14, 2017

Unsur-unsur Negara

 Unsur-unsur Negara

Menurut Oppenheimer dan Lautarpacht ada pun syarat terbentuknya negara adalah : rakyat bersatu, daerah atau wilayah, pemerintahan yang berdaulat dan pengakuan negara lain. Menurut Konvensi Montevideo 9Uruguay) tahun 1933, unsur terbentuknya suatu negara adalah :
1.      Harus ada penghuni (rakyat, penduduk warga negara / bangsa)
2.      Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
3.      Harus ada kekuasaan tertinggi / pemerintahan berdaulat.
4.      Kesangguan berhubungan dengan negara-negara lain.[1]
Ada beberapa unsur pokok dalam suatu negara,yaitu :
a)    Rakyat
Merupakan sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b)    Wilayah
Tidak mungkin ada negara tanpa adaanya batas-batas teritorial yang jelas. Oleh karena itu wilayah merupakan unsur negara yang harus terpenuhi.Wilayah mencakup daratan, perairan(samudera, laut dan sungai ) dan udara.Batas wilayah negara diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan Internasional.
c)    Pemerintah
Pemerintah merupakn alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
d)   Pengakuan negara lain
Ada dua macam pengakuan atas suatu negara yaitu:
 pengakuan de facto
merupakan pengakuan atas fakta adanya negara.Pengakuan tersebut didasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi 3 unsur negara
 Pengakuan de jure
Merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum.


No comments:

Post a Comment