Tuesday, March 14, 2017

Pengertian Kewarganegaraan

A.    Pengertian Kewarganegaraan
Seorang politisi berpikir tentang menang dan kalah dalam pemilihan ketika seorang negarawan berpikir tentang generasi masa depan.[1] Peryataan James Clark yang akan memulai diskursus mengenai Konsep dasar kewarga negaraan. Negara yang merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris),staat (Belanda dan Jerman) atau etat (Prancis) .Kata-kata tersebut berasal dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminologi, negara berarti organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat[2].Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara berdaulat yang pada dasarnya memiliki masyarakat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.
Menurut Harold J.Laski negara adalah perpaduan antara alat dan wewenang yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama,negara seperti yang diungkapkan tokoh ini sering pula dipandang sebagai suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.Sedangkan menurut Roger H.Soltau negara identik dengan hak dan wewenang.[3]
Menurut Max weber negara merupakan sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.Sejalan dengan pandangan ini,Robert M.Mac Iver mengungkapkan bahwa negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah melalui sebuah sistem hukum yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintah dengan maksud memberikan wewenang untuk memaksa.[4]
Devinisi warga negara berbeda dari negara satu dan lainnya[5]. Karena istilah kewarganegaraan sendiri timbul setelah terbentuknya negara, negara yang menjadi pemersatu berbagai ras, suku, budaya bahkan agama, dijadikan sebagai pemersatu untuk mewujudkan cita-cita bersama. Kewarganegaraan yang merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol sisial (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial politik dan kebudayaan. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebutwarga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.[6]



[1] Lihat, James Clark yang ditulis oleh: Budiman Tanurejo dalam, Kompas edisi rabu 17 februari 2016.
[2] Kbbi (kamus besar bahasa indonesia)
[3]Budiyanto,Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas X,(Jakarta:Erlangga,2006),hal.6
[4]Azyumardi Azra dan Komaruddin Hidayat,Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani,(Jakarta:ICCE UIN Syarifhidayatullah,2006),cet III,hal.24
[5] Lihat Sapriya. Konsep dasar kewarganegaraan. Direktorat Jenndral Pendidikan Islam Kementrian Agama RI. Jakarta, 2012. Hlm 7. Di dalamnya diternagkan bahwa (tidak ada kesepakatan siapa warga negara itu), Aristoteles (Baker, 1995:84)
[6] https://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

No comments:

Post a Comment