Seorang politisi berpikir tentang
menang dan kalah dalam pemilihan ketika seorang negarawan berpikir tentang
generasi masa depan.[1]
Peryataan James Clark yang akan memulai diskursus mengenai Konsep dasar kewarga
negaraan. Negara yang merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris),staat (Belanda
dan Jerman) atau etat (Prancis) .Kata-kata tersebut berasal
dari bahasa latin status atau statum yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat
yang tegak dan tetap.
Secara terminologi, negara berarti
organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita
untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang
berdaulat[2].Pengertian
ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara berdaulat yang pada
dasarnya memiliki masyarakat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.
Menurut Harold J.Laski negara adalah
perpaduan antara alat dan wewenang yang mengatur dan mengendalikan
persoalan-persoalan bersama,negara seperti yang diungkapkan tokoh ini sering
pula dipandang sebagai suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari individu
atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.Sedangkan menurut Roger
H.Soltau negara identik dengan hak dan wewenang.[3]
Menurut Max weber negara merupakan
sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam suatu wilayah.Sejalan dengan pandangan ini,Robert M.Mac Iver
mengungkapkan bahwa negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban
suatu masyarakat dalam suatu wilayah melalui sebuah sistem hukum yang
diselenggarakan oleh sebuah pemerintah dengan maksud memberikan wewenang untuk
memaksa.[4]
Devinisi
warga negara berbeda dari negara satu dan lainnya[5].
Karena istilah kewarganegaraan sendiri timbul setelah terbentuknya negara,
negara yang menjadi pemersatu berbagai ras, suku, budaya bahkan agama,
dijadikan sebagai pemersatu untuk mewujudkan cita-cita bersama. Kewarganegaraan yang merupakan keanggotaan seseorang dalam
kontrol sisial (secara khusus: negara)
yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan sosial politik dan kebudayaan. Seseorang dengan
keanggotaan yang demikian disebutwarga
negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa
Inggris: nationality).
Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan
untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara
hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki
hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di
bawah teori kontrak sosial,
status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata
pelajaran Kewarganegaraan (bahasa
Inggris: Civics) yang
diberikan di sekolah-sekolah.[6]
[1] Lihat, James Clark yang
ditulis oleh: Budiman Tanurejo dalam, Kompas edisi rabu 17 februari 2016.
[2] Kbbi (kamus besar bahasa
indonesia)
[3]Budiyanto,Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas X,(Jakarta:Erlangga,2006),hal.6
[4]Azyumardi
Azra dan Komaruddin Hidayat,Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat
Madani,(Jakarta:ICCE UIN Syarifhidayatullah,2006),cet III,hal.24
[5] Lihat Sapriya. Konsep
dasar kewarganegaraan. Direktorat Jenndral Pendidikan Islam Kementrian Agama
RI. Jakarta, 2012. Hlm 7. Di dalamnya diternagkan bahwa (tidak ada kesepakatan
siapa warga negara itu), Aristoteles (Baker, 1995:84)
[6]
https://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
No comments:
Post a Comment