Tuesday, March 14, 2017

PENDIDIKAN NON FORMAL (FORMAL YANG DI AKUI)

Pendidikan merupakan sebuah proses berkelanjutan yang mempunyai peran sangat penting dan strategis dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai sebagai bentuk internalisasi pembentukan karakter peserta didik. Nilai-nilai yang dibangun bukan semata-mata transmisi kebudayaan secara pasif tetapi perlu mengembangkan kepribadian secara utuh dengan menumbuhkan secara optimal potensi fitrah peserta didik. 
Fitrah anak dilahirkan dengan potensi keimanan atau kebaikan-kebaikan sebagai hakikat nilai kemanusiaan itu sendiri, sedangkan lingkungan atau orang tua yang mengukuhkan kebaikan atau bahkan merusak potensi anak itu sendiri. Anak adalah investasi masa depan bangsa. Majunya suatu negara salah satunya ditentukkan oleh kualitas generasi mudanya, yang dapat dilihat dari kondisi anak-anak hari ini.[1]
Tujuan pendidikan adalah mengarahkan anak kepada potensi bawaannya yaitu potensi fitrah itu sendiri di samping potensi-potensi lainnya. Hal ini mengingat dalam menghadapi dunia global, nilai-nilai pendidikan ini sangat dibutuhkan sebagai benteng moral yang akan menuntun sekaligus memfilter arus budaya yang masuk dan mempengaruhi perkembangan anak didik.[2]
Melalui pendidikan, kualitas warga negara akan ditingkatkan peran serta keaktifannya dalam pembangunan bangsa dan mampu mengelola sumberdaya alam yang ada di dalamnya. Tetapi ternyata itu semua terdapat tentang tantangan-tantangan yang akan dihadapi manusia masa depan, seperti: kemampuan menyesuaikan diri dan memanfaatkan peluang globalisasi dalam berbagai bidang, wawasan dan pengetahuan yang memadai tentang iptek, kemampuan menyaring dan memanfaatkan arus informasi yang semakin padat dan cepat, dan kemampuan untuk berkerja efisien sebagai cikal bakal kemampuan professional.[3] Sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya yang bisa berupa ketrampilan yang nantinya diperlukan dirinya baik di masyarakat, bangsa dan negara.[4]
Terdapat di dalam Undang-undang RI No.20 Th.2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 13 ayat 1 bahwa jalur pendidikan di Indonesia dibangun melalui tiga jalur, yaitu: formal, nonformal dan informal. Namun menurut Triatmaja, kenyataanya pembinaan pendidikan masih didominasi oleh pendidikan formal, padahal kita ketahui bahwa sistem pendidikan persekolahan tidak cukup memberikan solusi untuk menghadapi tantangan di masyarakat.[5] Kemudian Hiryanto di dalam artikelnya menyebutkan bahwa keberadaan pendidikan nonformal dan informal berfungsi sebagai pengganti, penambah dan/pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung program pendidikan sepanjang hayat dan ditujukan untuk masyarakat luas yang memerlukan pendidikan.[6]
Mustofa di dalam bukunya mengungkapkan bahwa masyarakat tidak akan berkembang baik pengetahuannya maupun ketrampilannya apabila hanya mengandalkan pendidikan formal saja, oleh karenanya pendidikan nonformal dan informal semakin dibutuhkan di masyarakat sehingga dapat menunjang kehidupannya. Kita ketahui juga bahwa dalam pendidikan formal dibatasi akan kesempatan dan waktu, jadi pendidikan nonformal dan informal menjadi alternatif untuk mengasah dan mengembangkan potensi yang dimilikinya.[7] Tetapi selama ini pembinaan pendidikan nasional masih didominasi oleh pendidikan formal. Pembinaan pendidikan nonformal dilakukan oleh pemerintah hanya melalui berbagai pendekatan proyek yang bersifat sementara dan ironisnya kadangkala tidak berkelanjutan.[8]
Dalam penyelenggaraan pendidikan tentunya tidak terlepas dari rancangan kegiatan pembelajaran atau yang akrab di kenal dengan kurikulum. Di dalam Undang-undang No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 disebutkan bahwa kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran dan juga cara yang digunakan sebagai acuan dalam kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.[9] Tujuan pendidikan yang dimaksud disini adalah tujuan yang tercantum di dalam  visi suatu lembaga pendidikan yang akan diwujudkan dengan langkah-langkah yang tertuang dalam misi lembaga pendidikan
Kurikulum yang dipandang sebagai suatu rancangan pendidikan, dengan adanya rancangan yang mengarahkan pada peningkatan life skills (kecakapan hidup) maka secara tidak langsung sudah mempersiapkan generasi yang memang siap terjun di masyarakat. Apalagi itu semua dilakukan sejak masih usia sekolah dasar. Proses pendidikan tidak hanya sekedar menjadi transfer ilmu saja, akan tetapi pendidikan juga harus memberikan pengetahuan, ketrampilan, serta nilai-nilai untuk hidup, bekerja dan mencapai perkembangan lebih lanjut dalam masyarakat.[10] Itu artinya pendidikan memang dipersiapan untuk meghadapi hal-hal yang akan datang di masa depan, sehingga akan lebih siap dan sigap. Peserta didik berasal dari masyarakat, mendapatkan pendidikan di lingkungan masyarakat dan diarahkan bagi kehidupan dalam masyarakat. Dalam PP No.32 Th.2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 77L Ayat 1, disebutkan bahwa:
“Struktur Kurikulum pendidikan nonformal berisi program pengembangan kecakapan hidup, yang mencakup ketrampilan fungsional, sikap, dan kepribadian professional, dan jiwa wirausaha mandiri, serta Kompetensi pada bidang tertentu”.[11]

Dapat diartikan sebagai langkah untuk menyiapkan mereka dengan berbagai ketrampilan sebagai bekal kehidupan atau ketrampilan berupa kecakapan hidup (life skills). Itu artinya program yang ditawarkan di dalam lembaga pendidikan nonformal merupakan program yang disiapkan untuk anak/peserta didik supaya bisa mempunyai bekal ketrampilan hidup dan juga untuk mengembangkan kemampuan ataupun potensi yang dimiliknya.
Seperti halnya ‘Sanggar Fornama’ merupakan salah satu lembaga pendidikan nonformal di daerah Kecamatan Salam yang berdiri karena hasil musyawarah MWC NU se-Kecamatan Salam yang berorientasi pada bimbingan belajar dan ketrampilan yang dilaksanakan secara mandiri. Lembaga yang memang dikhususkan untuk para masyarakat yang masih duduk di Sekolah Dasar. Bergerak di bidang pendidikan umum serta pelatihan membatik, selain itu para siswanya juga senantiasa dibangun karakter mereka untuk berwirausaha dan mampu bersaing. Yang menarik adalah dikembangkannya program pendidikan yang ditambah dengan ketrampilan dalam membatik (baik diatas kain maupun kertas) yang diharapkannya kedepannya mereka dapat mempertahankan, mengembangkan dan sebagai modal mereka untuk kehidupan dan juga dapat mempertahankan keberadaanya.[12]
Sanggar Fornama yang mempunyai visi “Terciptanya SDM yang Cerdas, Kreatif dan Andal (CEKATAN) sejak usia dini agar kelak mampu menjadi panutan umat di masa yang akan datang”. Jelas sekali bahwa ‘Sanggar Fornama’ mempunyai tujuan untuk menciptakan output/keluaran yang memang mampu bersaing dan mempertahankan diri dengan bekal yang dimiliki peserta didik dari hasil belajar di ‘Sanggar Fornama’ maupun ketrampilan yang terpendam yang masih bisa terus digali. Atas dasar kepeduliannya terhadap SDM sebagai calon-calon SDM kedepannya. Berangkat dari pemaparan diatas kiranya sudah memberikan gambaran di mana letak signifikansi permasalahan dari topik yang menjadi penelitian. Signifikansi dari penelitian ini lebih menekankan pada “Manajemen Kurikulum Pendidikan Nonformal ‘Sanggar Fornama’ di Salam, Magelang dalam Meningkatkan Life Skills Anak Angkatan VIII Tahun 2015/2016”.
Penelitian ini menjadi perlu untuk diteliti dan diikaji lebih dalam, menginggat pendidikan nonformal masih jarang disoroti dan kurang diperhatikan kiprahnya dalam perjalanan kehidupan selama ini. Padahal perlu kita ketahui bahwa keberadaan pendidikan nonformal itu jauh sebelum Indonesia ini merdeka. Selain itu dengan penelitian ini diharapkan banyak lembaga pendidikan nonformal yang termotivasi untuk melakukan manajemen ulang dalam proses pendidikan dan pengajaran supaya nantinya output mereka dapat bersaing di dalam  masyarakat.



[1] Elisa Zakiyatur Rohmah, Manajemen Peserta Didik Anank Jalanan Di Sanggar Alang-alang Surabaya, (Surabaya : Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Prodi Manajemen Pendidikan, 2014), hal.1
[2] Imam Marwadi, Pendidikan Life Skills Berbasis Budaya Nilai-nilai Islami dalam Pembelajaran Vol.6 No.2 (Magelang: Universitas Muhammadiyah Magelang, 2012), hal.216
[3] Umar Tirtarahardja dan S. L. La. Sulo, Pengantar Pendidikan (Jakarta : Rineka Cipta, 2010), hal.146
[4] Anonim, Undang-undang Republik Indonesia No.20 Th.2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), Bab 1 Pasal 1 (ayat 1), hal.3
[5] Tri Atmaja Danang Wijaya, Pengelolaan Pusat KBM di Kecamatan Panggang Kabupaten Gunung Kidul Dalam Program Pemberantasan Buta Aksara. (Yogyakarta: Fakultas Ilmu Pendidikan UNY, 2012), hal.6
[6] Hiryanto, Meningkatkan Efektivitas Pendidikan Nonformal Dalam Pengembangan Kualitas Manusia, Artikel yang disampaikan dalam seminar PKBM dalam Peningkatan Kualitas SDM. (Yogyakarta: Jurusan Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan UNY, 2009), hal.1
[7]Ibid., hal.2
[8] Tri Atmaja Danang Wijaya, Pengelolaan Pusat KBM ,…hal.6
[9] Anonim, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), Bab 1 Pasal 1 (ayat 19). Tidak diterbitkan.
[10] Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya2012, hal.58
[11] Anonim, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Perubahan atas PP No.19 Th.2005) Paragraf 5 Pasal 77L ayat 1. Tidak diterbitkan.
[12] Hasil wawancara dengan Ahmad Yusuf salah satu pengajar membatik di Sanggar Fornama pada 22 Oktober 2015 (saat studi pendahuluan)

No comments:

Post a Comment