Tuesday, March 14, 2017

PELAKSANAAN PROGAM LATIHAN PROFESI

LAPORAN INDIVIDUAL
PELAKSANAAN PROGAM LATIHAN PROFESI-II

Disusun oleh:
Nama                           : M. Latif Basafi
NIM                            : 13490008
Jur./Prodi                     : Manajemen Pendidikan Islam
Lokasi                         : Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta
Bagian                        : Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Alamat Lokasi             : Jln. Sukonandi No.08, Semaki, Umbulharjo-Yogyakarta
DPL                            : Drs. Mangun Budiyanto

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGAYOGYAKARTA
TAHUN AKADEMIK 2015/2016


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT senantiasa kami panjatkan yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun Laporan Kegiatan PLP-II di Kantor Wilayah Kementerian Agama  Daerah Istimewa Yogyakarta. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw, keluarga dan seluruh sahabatnya yang kita harapkan syafa’atnya di hari akhir.
Laporan berbentuk pertanggungjawaban kami atas pelaksanaan kegiatan yang telah kami laksanakan dalam program kegiatan PLP-II. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengalaman belajar, memperluas wawasan, melatih dan mengembangkan kompetensi yang diperlukan dalam bidang yang ditekuni, meningkatkan keterampilan, kemandirian, tanggung jawab, serta kemampuan untuk mengaktualisasi diri dam kehidupan sehari.
Kami  menyadari sepenuhnya bahwa selama menjalankan kegiatan PLP-II dan penyusunan laporan ini tidak pernah lepas dari dorongan dan bantuan dari berbagai pihak, yang telah memberi bantuan kepada penyusun baik berupa pemikiran, tenaga, peran serta maupun berwujud barang dan uang. Untuk itu penyusun bermaksud mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada :
1.      Prof. Drs. H. Akh. Minhaji, Ph.D., selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2.      Dr. Tasman Hamami, MA selaku Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.
3.      Seluruh Panitia Penyelenggara Pelaksanaan Program Latihan Profesi PLP- II.
  1. Drs. H. Mangun Budiyanto, M.Si. selaku Dosen Pembimbing PLP-II yang telah memberikan saran dan bimbingan selama PLP-II berlangsung.
  2. Bapak Drs. H. Noor Hamid, M. Pd. I. yang telah digantikan oleh Bapak Drs. H. Edhi Gunawan M.Pd.I selaku Kepala Bidang Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan PLP-II di Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Bapak Imam Khoiri, S. Ag selaku Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Bidang Pendidikan Madrasah yang telah memberikan izin kepada saya untuk lebih mendalami bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
  4. Seluruh keluarga besar bidang Pendidikan Madrasah yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya kepada Bapak Aris Munandar, SH, Ibu Susmiati, S.HI. selaku staf  Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah membantu dan memberikan pelayanan selama kegiatan PLP-II berlangsung.
  5. Rekan-rekan PLP-II yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu yang telah mengajarkan arti sebuah persahabatan dan kekeluargaan.
  6. Tidak lupa kepada ibu dan bapak kami, saudara, sahabat dan orang terdekat kami yang telah memberikan bantuan moral maupun material selama kegiatan PLP-II berlangsung.
  7. Semua pihak yang telah banyak membantu yang tidak dapat disebutkan satu persatu.

Demikian laporan akhir ini disusun, saya menyadari dalam penyusunan laporan akhir ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu saya menerima kritik dan saran yang membangun demi mencapai tujuan bersama. Semoga laporan akhir ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penyusun pada khususnya.

Yogyakarta, 12 Agustus 2016
Penyusun


Muhamad Latif Basafi
NIM. 13490008



PENGESAHAN
Bismillahirrahmanirrahim
Setelah diadakan pengarahan, koreksi, dan perbaikan seperlunya terhadap Laporan Individual Pelaksanaan PLP-II Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2015/2016 yang disusun oleh:
Nama                           : Muhamad Latif Basafi
NIM                            : 13490008
Jur./Prodi                     : Manajemen Pendidikan Islam
Lokasi                         : Kantor Wilayah Kementrian Agama
  Daerah Istimewa Yogyakarta
Alamat Lokasi             : Jl. Sukonandi No.08, Semaki, Umbulharjo-Yogyakarta
Maka dipandang telah memenuhi persyaratan untuk diajukan kepada Panitia (Program Latihan Profesi) PLP-II.
Demikian pengesahan ini kami berikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                                                                      Yogyakarta, 12 Agustus 2016
Dosen Pembimbing Lapangan,                                                     Instruktur/Pembimbing,


  Drs. H. Mangun Budiyanto, M.Si.                                              Imam Khoiri, S. Ag
  NIP : 19551219 198503 1 001                                                   NIP : 197710022000121001
Mengetahui,
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah


Drs. H. Edhi Gunawan, M. Pd. I
NIP : 19650105 198001 1 001


DAFTAR ISI
Halaman Judul ....................................................................................................................      i
Kata Pengantar ...................................................................................................................      ii
Halaman Pengesahan ..........................................................................................................      iii
Daftar Isi ............................................................................................................................      v
BAB I: GAMBARAN UMUM INSTANSI .....................................................................      1
A.    Letak Geografis ......................................................................................................      1
B.     Sejarah Singkat .......................................................................................................      1
C.     Visi dan Misi ..........................................................................................................      3
D.    Struktur Organisasi .................................................................................................      4
E.     Sarana Prasarana .....................................................................................................    14
BAB II: PELAKSANAAN PLP-II ...................................................................................    17
A.    Kegiatan Pengelolaan/Perkantoran kependidikan ..................................................    17
1.      Observasi pengelolaan/perkantoran kependidikan .......................................    17
2.      Persiapan pengelolaan/perkantoran kependidikan .......................................    17
3.      Praktik pengelolaan/perkantoran kependidikan ...........................................    20
B.     Kegiatan Pengelolaan/Perkantoran kependidikan Berdasarkan ASN ....................    21
BAB III: ANALISIS KEGIATAN DAN HASIL ...........................................................    23
A.    Kontribusi yang diberikan bagi lembaga ................................................................    23
B.     Faktor pendukung dan penghambat .......................................................................    27
BAB IV: PENUTUP ..........................................................................................................    29
A. Kesimpulan ........................................................................................................    29
B. Saran-saran .........................................................................................................    29
LAMPIRAN-LAMPIRAN ................................................................................................    31
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................     


BAB I
GAMBARAN UMUM INSTANSI

A.    Letak Geografis
kantor wilayah Kementerian Agama provinsi Yogyakarta terletak di pusat kota yogyakarta. Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi daerah istimewa Yogyakarta letak di Jln. Sukonandi No.08, Semaki, Umbulharjo-Yogyakarta (55166).
Adapun bata-batas lingkungn sekitar kantor wilayah Kementerian Agama provinsi Yogyakarta adalah:
Kota                : Yogyakarta
Provinsi           : Daerah Istimewa Yogyakarta
1.      Utara         : SMK 06 Yogyakarta dan Asmara UNY Fakultas Keguruan
2.      Selatan      : Kejari (Kejaksaan Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta)
3.      Barat         : Jalan Raya Sukonandi
4.      Timur         : Kampus 1 UAD (Universitas Ahmad Dahlan) Yogyakarta

B.     Sejarah Singkat
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal tersebut tercermin baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Di lingkungan masyarakat-terlihat terus meningkat kesemarakan dan kekhidmatan kegiatan keagamaan baik dalam bentuk ritual, maupun dalam bentuk sosial keagamaan. Semangat keagamaan tersebut, tercermin pula dalam kehidupan bernegara yang dapat dijumpai dalam dokumen-dokumen kenegaraan tentang falsafah negara Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan buku Repelita serta memberi jiwa dan warna pada pidato-pidato kenegaraan.
Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada masa kemerdekaan, kedudukan agama menjadi lebih kokoh dengan ditetapkannya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara dan UUD 1945. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang diakui sebagai sumber dari sila-sila lainnya mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang sangat religius dan sekaligus memberi makna rohaniah terhadap kemajuan-kemajuan yang akan dicapai. Berdirinya Departemen Agama pada 3 Januari 1946, sekitar lima bulan setelah proklamasi kemerdekaan kecuali berakar dari sifat dasar dan karakteristik bangsa Indonesia tersebut juga sebagai realisasi dan penjabaran ideologi Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan juridis tentang agama tertuang dalam UUD 1945 BAB E pasal 29 tentang Agama ayat (1) dan (2):
1.      Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
2.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Dengan demikian agama telah menjadi bagian dari sistem kenegaraan sebagai hasil konsensus nasional dan konvensi dalam praktek kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sejarah berdirinya Direktorat Pendidikan Madrasah merupakan sebuah rangkaian yang tak terpisahkan dari lahirnya Kementerian Agama. Kementerian Agama merupakan sebuah Kementerian yang termasuk paling awal berdiri jika dibandingkan dengan Kementerian lainnya. Pada awal berdirinya, bidang Pendidikan Islam pada masa pemerintahan orde lama difokuskan pada pengembangan dan pembinaan madrasah dan pendidikan Islam di sekolah umum. Bidang ini ditangani selanjutnya diberi nama Bagian Pendidikan Agama yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
1.      Memberi pengajaran agama di sekolah negeri dan partikulir
2.      Memberi pengetahuan umum di madrasah
3.      Mengadakan Pendidikan Guru Agama serta Pendidikan Hakim Islam Negeri.
Pada tahun 1950 Bagian Pendidikan Agama berkembang dan selanjutnya berubah namanya menjadi Jawatan Pendidikan Agama di Kementerian Agama. Fokus dari bagian ini tetap pada 3 aspek: yaitu memberi pengajaran pada sekolah negeri, memberi pengetahuian umum di madrasah dan mengadakan pendidikan guru agama serta pendidikan hakim Islam negeri. Pada tahun 1968 Jawatan Pendidikan Agama berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam).
Keputusan Presiden nomor 30 Tahun 1978 jo Keputusan Menteri Agama nomor 6 Tahun 1979, merubah nomenklatur Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) menjadi Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.
Secara umum Direktorat Pendidikan Madrasah terlahir dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama nomor 1 Tahun 2001 yang mengubah nomenklatur Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam menjadi Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam. Keputusan Menteri Agama RI nomor 3 Tahun 2006  menetapkan bahwa susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengubah nama Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum menjadi Direktorat Pendidikan Madrasah. Nomenklatur Direktorat Pendidikan Madrasah tidak mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Agama.
C.    Visi dan Misi
Visi Dan Misi Bidang Pendidikan Madrasah (Dikmad)
Visi :  Terwujudnya madrasah yang Unggul, Kompetitif dan Rahmatan lil ‘alamin.
Indikator Visi:
Panca Prestasi Madrasah:
1.      Prestasi Akhlak Mulia
2.      Prestasi Ilmu Keagamaan
3.      Prestasi Sains dan Teknologi
4.      Prestasi Bahasa dan Budaya
5.      Prestasi Olah Raga dan seni
Lima indikator Islam menjadi rahmatan lilalamin:
Islam menjadi rahmat jika mampu mendatangkan kemanan dan kedamaian untuk:
1.      benda mati,
2.      tumbuhan,
3.      hewan,
4.      manusia dan
5.      alam ghaib.
MISI :
1.      Meningkatkan pelayanan dan bimbingan pada Kurikulum dan evaluasi
2.      Meningkatkan pelayanan dan bimbingan pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3.      Meningkatkan pelayanan dan bimbingan pada Sarana dan prasarana
4.      Meningkatkan pelayanan dan bimbingan pada Kesiswaan
5.      Meningkatkan pelayanan dan bimbingan pada Kelembagaan dan Sistem Informasi
Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
1.      Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah
2.      Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
3.      Evaluasi dan penyusunan laporan di Bidang Pendidikan Madrasah.
D.    Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah:





Kepala Bidang Pendidikan Madrasah
Drs. H. Edhi Gunawan, M.Pd.I
 
Muh. Nuruddin Syah, S.Kom.
Sukarni
Meiyana EW, S.E, MPA


Kasi Kurikulum dan Evaluasi
Nadhif,S. Ag, M.S.i.
Kasi Kesiswaan
Fahrudin, S.Ag, M.A
Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Imam Khoiri, S.Ag.
Kasi Sarana dan Prasarana
Drs. Misbahrudin, S.Ag.
Kasi Kelembagaan dan SistemInformasi
Drs. H. Akhmad Subkhi, M.Pd.
Anas Effendi
Venawatie Yennie A, S.H
Esti Widayanti, S.Pd.I
Susmintari,S.HI
Aris Munandar, S.H
Shodiq P, S.Kom
Muhtadin,S.Pd.I
Aditya Kurniawan
Subandoko
Anita Sahara
Herton Durrofiq
 











KEPALA BIDANG: Drs. H. Edhi Gunawan, M.Pd.I
Uraian Tugas:
Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Pendidikan Madrasah:
1.      Melaksanakan perumusan dan penetapan sasaran, program dan kegiatan Bidang DIKMAD
2.      Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang DIKMAD
3.      Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan
4.      Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan di bidang kurikulum dan Evaluasi
5.      Melaksanakan pelayanan,bimbingan, pembinaan di bidang Tenaga Pendidik dan Tenaga kependidikan
6.      Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan di bidang sarana dan Prasarana
7.      Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan di bidang Kesiswaan
8.      Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan di bidang kelembagaan dan Sistem informasi
9.      Merumuskan bahan penyusun visi, misi kebijakan dan kegiatan dalam hal bidang DIKMAD
10.  Melaksanakan penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan sistem dan teknis pelaksanaan tugas bidang DIKMAD
11.  Menyusun bahan perumusan visi, misi, dan kebijakan di bidang DIKMAD
12.  Mempelajari dan menilai/mengkoreksi laporan hasil kerja/pelaksanaan tugas bawahan
13.  Melaksanakan kerjasama dengan unit kerja terkait di bidang DIKMAD
14.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
15.  Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas
2.       SEKSI PADA BIDANG DIKMAD
a)      Seksi Kurikulum dan Evaluasi (Kepala Seksi: H. Nadhif,S.Ag, MSi) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan,bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
URAIAN TUGAS:
1.      Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan seksi Kurikulum dan Evaluasi
2.      Melakukan perumusan dan penetapan sasaran, program dan kegiatan di Seksi kurikulum dan evaluasi
3.      Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seksi
4.      Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan
5.      Melakukan pelayanan dan bimbingan teknis kurikulum dan Evaluasi
PENGEMBANGAN TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS:
1.      Memproses dan mendokumentasikan surat-surat/peraturan dan menginventarisir data yang berkaitan dengan kurikulum dan evaluasi .
2.      Menyusun rencana kegiatan, menghimpun, mengolah serta menyajikan laporan kegiatan berkaitan dengan kurikulum dan evaluasi .
3.      Sosialisasi dan implementasi peraturan, permen, surat edaran berkaitan dengan kurikulum dan evaluasi
4.      Bimbingan perangkat persiapan kegiatan pembelajaran (Silabus, RPP dan penggunaan metode pembelajaran).
5.      Mengusahakan dan mendistribusikan naskah Kurikulum dan evaluasi .
6.      Bimbingan pembelajaran dan pengembangan kurikulum dan evaluasi di Madrasah
7.      Meningkatkan kerjasama dengan Instansi atau lembaga terkait dalam pelaksanaan Kurikulum dan evaluasi di Madrasah.
8.      Mengkoordinasikan pengiriman peserta, Memberikan usul dan saran Kepala Bidang berkaitan dengan tugas
9.      Menyelenggarakan dan atau menghadiri Workshop, seminar, diklat, rapat koordinasi berkaitan dengan kurikulum dan evaluasi .
10.  Pendataan dan menginventarisir peserta ujian madrasah dan UN dilingkungan madrasah
11.  Mengkoordinasikan penyusunan kisi-kisi soal dan naskah soal madrasah Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan dan monitoring Ujian Semesteran, UAS, UN, dengan instansi terkait
12.  Inventarisasi, menganalisis dan menyusun rangking Evaluasi Hasil Belajar Siswa dari ujian semesteran, UAS, UN dimadrasah
13.  Inventarisasi laporan dari kegiatan kepengawasan dan evaluasi di madrasah
14.  Mengkoordinasikan penyusunan instrument kepengawasan dan kegiatan kepengawasan di madrasah
15.  Mengkoordinasikan pengembangan sistem evaluasi mata pelajaran di madrasah
16.  Mengkoordinasikan usulan, kegiatan dan penyaluran bantuan dana kegiatan
17.  Mengkoordinasikan Kegiatan Forum Komunikasi Waka Kurikulum
18.  Melaksanakan Supervisi dan Evaluasi Kegiatan Kurikulum dan Evaluasi
b)      Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Imam Khoiri, S.Ag) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
URAIAN TUGAS:
1.      Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan seksi PTK
2.      Melakukan perumusan dan penetapan sasaran, program dan kegiatan di seksi PTK
3.      Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Seksi PTK
4.      Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Staf
5.      Melakukan bimbingan dan pelayanan PTK
6.      Melakukan penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan sistem dan teknis pelaksanaan tugas
7.      Mempelajari dan menilai/mengoreksi laporan hasil kerja/pelaksanaan tugas Staf
8.      Melakukan perumusan bahan penyusunan visi, misidan kebijakan pimpinan Seksi PTK
9.      Melakukan kerjasama dengan unit kerja terkait di Seksi PTK
10.  Melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
11.  Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas
PENGEMBANGAN TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS:
1.      Memproses dan mendokumentasikan surat-surat/peraturan PTK
2.      Menyusun rencana kegiatan, menghimpun, mengolah menyajikan data PTK
3.      Sosialisasi dan implementasi peraturan, permen, surat edaran berkaitan dengan PTK
4.      Menginventarisir data yang berkaitan dengan PTK
5.      Mendata Beasiswa bagi Pendidik
6.      Pendataan sertifikasi Guru RA dan Madrasah
7.      Pembinaan bagi PTK
8.      Mengusulkan kesejahteraan/insentif bagi PTK
9.      Kerjasama dengan Instansi atau Lembaga lain terkait PTK
10.  Mengkoordinasikan pengiriman peserta, Menyelenggarakan dan atau menghadiri Workshop, seminar, diklat, rapat Koordiansi berkaitan dengan PTK.
11.  Seleksi pemilihan Guru berprestasi RA danMadrasah
12.  Melakukan PAK guru RA dan Madrasah
13.  Mengkoordinasikan Penilaian KTI (Karya TulisIlmiyah Guru)
14.  Mengkoordinasikan UKG, PKG dan PKB
15.  Melaksanakan Supervisi dan Evaluasi Kegiatan PTK
16.  Memberikan usul dan saran Kepala Bidang berkaitan dengan tugas
c)      Seksi Sarana dan Prasarana (Drs. Misbahrudin S.Ag,)
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI,MTs, MA, dan MAK.
URAIAN TUGAS:
1.      Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan seksi sarpras
2.      Melakukan perumusan dan penetapan sasaran, program dan kegiatan seksi sarpras
3.      Membagi tugas, menggerakkan, mengarakan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Seksi Sarpras
4.      Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Staf
5.      Melakukan bimbingan dan pelayanan administrasi pengolahan sarpras
6.      Melakukan penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan sistem dan teknis pelaksanaan tugas
7.      Mempelajari dan menilai/mengoreksi laporan hasil kerja/pelaksanaan tugas Staf
8.      Melakukan perumusan bahan penyusunan visi, misidan kebijakan pimpinan di seksi sarpras
9.      Melakukan kerjasama dengan unit kerja terkait diseksi sarpras
10.  Melakukan tugas lain yang diberikan olehpimpinan
11.  Melaporkan proses dan hasil pelaksanan tugas
PENGEMBANGAN TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS:
1.      Memproses dan mendokumentasikan surat-surat/peraturan berkaitan dengan sarpras
2.      Menyusun recana kegiatan, menghimpun, mengolah menyajikan data sarpras
3.      Sosialisasi dan implementasi peraturan, permen, surat edaran berkaitan dengan kurikulum sosialisasi dan implementasi peraturan, permen, surat edaran berkaitan dengan Sarpras
4.      Menginventarisir data yang berkaitan dengan Sarpras
5.      Mendistribusikan buku-buku penunjang pembelajaran dan buku perpustakaan RA dan Madrasah
6.      Mendistribusikan alat-alat peraga pembelajaran untuk RA dan Madrasah
7.      Pendataan, penambahan dan rehabilitasi sarana dan prasarana RA dan Madrasah
8.      Mengkoordinasikan lomba pembuatan alat-alat peraga pembelajaran di RA dan Madrasah
9.      Menyebarluaskan pedoman, petunjuk pelaksanaan pendidikan di RA dan Madrasah
10.  Mengkoordinasikan pengiriman poeserta, Menyelenggarakan dan atau menghadiri Workshop, seminar, diklat, rapat koordinasi berkaitan dengan sarpras
11.  Mengkoordinasikan Forum Komonikasi WakaKesiswaan
12.  Melaksanakan Supervisi dan Evaluasi KegiatanSarpras
13.  Memberikan usul dan sarana kepada Kepala Bidang berkaitan dengan tugas
d)     Seksi Kesiswaan (Fahrudin, S.Ag MA)
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
URAIAN TUGAS:
1.      Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan seksiKesiswaan
2.      Melakukan perumusan dan penetapan sasaran, program dan kegiatan seksi Kesiswaan
3.      Membagi tugas, menggerakkan, mengarakan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Seksi Kesiswaan
4.      Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Staf
5.      Melakukan bimbingan dan pelayanan administrasi pengolahan Kesiswaan
6.      Melakukan penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan sistem dan teknis pelaksanaan tugas
7.      Mempelajari dan menilai/mengoreksi laporan hasil kerja/pelaksanaan tugas Staf
8.      Melakukan perumusan bahan penyusunan visi, misi dan kebijakan pimpinan di seksi Kesiswaan
9.      Melakukan kerjasama dengan unit kerja terkait diseksi Kesiswaan
10.  Melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
11.  Melaporkan proses dan hasil pelaksanan tugas
PENGEMBANGAN TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS:
1.      Memproses dan mendokumentasikan surat-surat/peraturan berkaitan dengan Kesiswaan
2.      Menyusun recana kegiatan, menghimpun, mengolah menyajikan data Kesiswaan
3.      Sosialisasi dan implementasi peraturan, permen, surat edaran berkaitan dengan kurikulum sosialisasi dan implementasi peraturan, permen, surat edaran berkaitan dengan kesiswaan.
4.      Menginventarisir data yang berkaitan dengan Kesiswaan
5.      Menyebarluaskan/Mendistribusikan pedoman, petunjuk, peraturan yang berkaitan dengan Kesiswaan
6.      Mengkoordinasikan Seleksi/lomba Kesiswaan dan Kepramukaan
7.      Mengkoordinasikan pengiriman peserta, Menyelenggarakan dan atau menghadiri Workshop, seminar, diklat, rapat koordinasi berkaitan dengan Kesiswaan
8.      Mendata BOS, BKM, Beasiswa bagi siswa
9.      Pembinaan kegiatan OSIS dan Kepramukaan
10.  Seleksi pemilihan siswa berprestasi di Madrasah
11.  Mengkoordinasikan kompetisi/olimpiade saint, Porseni, lomba minat baca siswa, lomba empat Bahasa
12.  Mengkoordinasikan kegiatan Pesantren kilat
13.  Mengkoordinasikan Forum Komonikasi WakaKesiswaan
14.  Melaksanakan Supervisi dan Evaluasi Kegiatan Kesiswaan
15.  Memberikan usul dan sarana kepada Kepala Bidang berkaitan dengan tugas
e)      Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah (Drs. Akhmad Subkhi, MPd) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerjasama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, danMAK.
URAIAN TUGAS:
1.      Memimpin pelaksanan tugas di lingkungan seksi Kelembagaan dan sistem informasi
2.      Melakukan perumusan dan penetapan sasaran, program dan kegiatan Seksi Kelembagaan
3.      Membagi tugas, menggerakan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Seksi Kelembagaan dan sistem informasi
4.      Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Staf
5.      Melakukan bimbingan dan pelayanan konsultasi dan bimbingan manajemen penyelenggaraan pendidikan pada RA dan madrasah
6.      Melakukan bimbingan dan pelayanan, menfasilitasi dan membimbing kegiatan IGRA, K3M, KKG dan MGMP
7.      Melakukan bimbingan dan pelayanan di bidang akreditasi madrasah
8.      Melakukan bimbingan dan pelayanan di bidang saran dan konsep pedoman pendirian, peningkatan status dan penghapusan madrasah
9.      Melakukan penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan sistem dan teknis pelaksanaan tugas
10.  Mempelajari dan menilai/mengoreksi laporan hasil kerja/pelaksanan tugas Staf
11.  Melakukan perumusan bahan penyusunan visi, misi dan kebijakan pimpinan di seksi Kelambagaan dan sistem informasi.
12.  Melakukan kerjasama dengan unit kerja terkait dibidang Kelambagaan dan sistem informasi.
13.  Melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
14.  Melaporkan proses dan hasil pelaksanan tugas.
PENGEMBANGAN TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS:
1.      Memproses dan mendokumentasikan surat-surat/peraturan berkaitan dengan Kelembagaan dan Sistem Informasi.
2.      Menyusun rencana kegiatan, menghimpun, mengolah dan menyajikan data berkaitan dengan Kelembagaan dan Sistem Informasi
3.      Sosialisasi dan implementasi peraturan, permen, surat edaran berkaitan dengan Kelembagaan dan Sistem Informasi.
4.      Menginventarisir data Kelembagaan RA dan madrsah, KKG, MGMP madrasah.
5.      Pelayanan pemberian ijin pendirian dan penegerian madrasah.
6.      Mengkoordinasikan dengan instansi atau lembaga terkait dalam pelaksanaan kegiatan, pembinaan lomba perpustakaan, lomba UKS RA dan madrasah.
7.      Mengkoordinasikan kegiatan Akreditasi madrasah dengan instansi terkait
8.      Mengkoordinasikan kegiatan Peringatan Hari Besar Islam dan kegiatan sosial keagamaan di RA dan madrasah.
9.      Mengkoordinasikan pembinaan, kegiatan dan penyaluran bantuan dana kegiatan ke PPM, PSBB, MP3A, KKG, K3M, MGMP dan Pokjawas.
10.  Mengkoordinasikan usulan, kegiatan dan penyaluran bantuan dana kegiatan kelembagaan dan sistem infomasi di RA dan madrasah.
11.  Menyelenggarakan dan atau menghadiri Workshop, seminar, diklat, rapat koordinasi berkaitan dengan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan di madrasah dan sekolah.
12.  Mengkoordinasikan Kegitan Forum Komunikasi Waka Humas.
13.  Melaksanakan Supervisi dan Evaluasi kegiatan Kelembagaan dan Sistem/informasi.
14.  Memberikan usul dan sarana Kepala Bidang berkaitan dengan tugas.[1]
E.     Sarana dan Prasarana
Bahan yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan :
1.      Pengarahan dan disposisi dari kepala Kanwil Kemenag Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2.      Pengarahan dan disposisi dari Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
3.      RENJA, RENSTRA, RKT, dan LAKIP Kanwil Kemenag Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun lalu dan tahun berjalan.
4.      Data, informasi, laporan, dan usulan yang terkait dengan kesiswaan di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
5.      Data, informasi, laporan, dan usulan yang terkait dengan tugas dan fungsi seksi kurikulum dan evaluasi.
6.      Bahan analisa pemecahan masalah di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
7.      Data scoring volume dan beban kerja satuan unit organisasi di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
8.      Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pendidikan madrasah.
9.      RKAKL ; dan
10.  Data laporan tahunan
Peralatan Kerja:
1.      Peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan madrasah serta peraturan pelaksanaannya
2.      Peraturan Presiden tentang Kementerian Negara
3.      Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
4.      Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Kementerian Agama
5.      Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata kerja Instansi Kementerian Agama
6.      Buku pedoman dan petunjuk pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama
7.      Pedoman standar penyusunan organisasi (MENPAN/LAN)
8.      Buku-buku manajemen yang berkaitan dengan pendidikan madrasah
9.      Perangkat computer
10.  ATK
11.  Peralatan tulis
12.  Telephone
13.  Meja
14.  Fax
15.  Internet/wifi
16.  Kursi
17.  Almari
18.  Rak Penyimpanan Arsip
19.  Server baru.
20.  Dll.[2]



BAB II
PELAKSANAAN PLP-II DAN HASIL
A.    Kegiatan Pengelolaan/Perkantoran kependidikan
1.      Observasi pengelolaan/perkantoran kependidikan
Ketentuan yang mengatur tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di bawah naungan Kementerian Agama harus didasarkan pada KMA Nomor 175 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama serta Surat Edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/B.II/Kp.02.3/2850/2013 tentang Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Agama.

Dengan beberapa pertimbangan bahwa : 
  1. Demikian banyaknya jumlah PNS serta Satuan Kerja yang berada di lingkungan Kementerian Agama serta jangkauannya yang sangat luas, terkadang mengakibatkan pengurusan Tugas ataupun Izin Belajar menemukan kesulitan teknis. 
  2. Di samping itu, jenis Program Studi pada perguruan tinggi yang linier dengan kebutuhan PNS Kemenag belum merata, sehingga PNS Kemenag melanjutkan studi dengan jarak tempuh yang melebihi ketentuan yang berlaku 
  3. Banyak pula PNS Kemenag yang sudah menyelesaikan studi pada jenjang yang lebih tinggi akan tetapi tidak memiliki Surat Izin atau Tugas Belajar sehingga ijazah yang telah diperolehnya tidak bisa disesuaikan

Dengan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 11 februari 2016 telah mengeluarkan KMA Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama. Dalam KMA ini disebutkan bahwa Pemutihan Ini hanya diberikan kepada PNS Kemenag dengan kriteria tidak terjadi hal-hal yang bisa mengakibatkan kerugian negara dan diberikan bagi PNS yang tidak melanggar disiplin berdasarkan ketentuan yang berlaku.

2.      Persiapan pengelolaan/perkatoran.
Tahap persiapan diadakannya kegiatan Pemutihan Ijin Belajar Bagi Guru yaitu menentukan susunan panitia Pemutihan Ijin Belajar Bagi Guru pada tahun 2016. Adapun susunan panitia sesuai dengan amanat yang di jalankan oleh pegawai pada staf Pendidikdan Tenaga Kependidikan yaitu :

NO
NAMA
JABATAN
DINAS
PANITIA
1
Imam Khoiri, S. Ag
Kasi PTK Dikmad Kemenag DIY
Ketua
2
Aris Munandar, SH
Staf Dikmad Kemenag DIY
Sekretaris
3
Susmintari, S. HI
Staf Dikmad Kemenag DIY
Sekretaris

                                    Selanjutnya guru yang ingin mngejuan ijin belajar di arahkan kepada web untuk mendaftarkan diri pada situs web SIMPATIKA Kemenag. Fitur ini ditujukan bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi minimal D4/S1. Khusus guru yang usianya telah mencapai 50 tahun keatas per 30 November 2015 tidak berlaku syarat kualifikasi minimal pendidikan D4/S1 tersebut. Sesuai PermenPan no. 16 Tahun 2009 bahwa guru PNS golongan IIa s/d IId yang belum S1/D4 masih bertugas sebagai guru dengan tingkat jabatan guru pertama.
Semua Guru yang belum D4/S1 usia dibawah 50 Tahun, otomatis dialihfungsikan sebagai Staf mulai 1 Agustus. Agar dapat kembali bertugas sebagai guru, maka disediakan fitur ijin belajar untuk mengembalikan fungsinya sebagai Guru. Berikut panduan singkat Ajuan Ijin Belajar Bagi Guru Yang Belum S1/D4 :
  1. Login sebagai PTK pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ 
  1. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
  1. Akan ditampilkan kotak dialog seperti gambar dibawah ini, klik tombol Ajukan Ijin Belajar bila Anda telah/sedang menempuh masa penyesuaian kualifikasi pendidik yang disyaratkan agar tetap menjadi / berfungsi sebagai guru. Atau klik tombol Tetap Jadi Staff jika Anda belum menempuh syarat penyesuaian kualifikasi pendidik.
  2. Selanjutnya silakan update data rinci Anda pada kualifikasi pendidik.[3]
Berkas yang harus disiapkan oleh guru yang akan mengajukan ijin belajar (Permendiknas No.48/2009 pasal 27)
1. Fotokopi SK CPNS.
2. Fotokopi SK PNS.
3. Fotokopi SK Pangkat Terakhir.
4. Fotokopi SK Jabatan Terakhir.
5. Fotokopi Kartu NIP Baru.
6. Fotokopi Surat Penugasan dari Pimpinan Unit Kerja.
7. Fotokopi Surat Kelulusan dari PPS.
8. Fotokopi DP3 2 Tahun Terakhir.
9. Fotokopi Surat Ket. Pembiayaan.
10.Fotokopi Surat keterangan sehat.

Langkah terakhir yaitu kumpulkan semua persyaratan kekantor kementrian agama pada bagian kasi atau staf pendidik dan tenaga kependidikan kantor wilayah Kementrian Agama DIY untuk di data dan di periksa kelengkapan data tersebut,untuk di proses dan si kirim ke kantor pusat kementrian agama RI.

3.      Praktik Pengelolaan Perkantoran/kependidikan
Data dari setiap guru yang telah mendaftar untuk pemutihan ijin belajar kemudian di rekap dan di sesuaikan dengan Berkas yang telah di kumpulkan, dari guru di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mendaftarkan diri untuk ijin belajar pada tahun 2016 berjumlah 110 guru.(data terlampir).
Contoh data guru yang masuk,

NO
NAMA
NIP
NUPTK
NRG
MADRASAH
KAB.
PROV.
PRODI
Jurusan
FAKULTAS
TH. LULUS
NO SK CPNS
NO SK PANGKAT TERAKHIR
1
Musa Surahman, S.Ag,
197003132005011004
8645 7486 5020 0002 / 3402011303700001
101287442011
MTsN Piyungan
Bantul
DIY
Pasca Sarjana
Pendidikan Islam
Ilmu Agama Islam
2007
KW.12.1/2/PB.I/694/2005
Kw.12.1/2/1072/2014
2
Jariyatun, S.Ag.
19650703 199001 2 001
1035743645300003
101586392025
MIN Pajangan
Bantul
DIY
Magister Studi Islam
Psikologi Pendidikan Islam
Agama Islam
2011
B.II/3-C/PB.II/3076
B.II/3/18030
3
Siti Wakhifah
19580929 198303 2 002
4261736637300003
101687367043
MIN Pajangan
Bantul
DIY
Pendidikan Agama Islam/Tarbiyah
Pendidikan Agama Islam/Tarbiyah
Agama Islam
2011
B.II/3-C/PB.I/6119
B.II/2/16425
4
Sariman
19670812 201411 1 001


MIN Pajangan
Bantul
DIY
Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan
2013
Kw. 12.1/2/Kp.00.3/K.2/462/2015
Kw. 12.1/2/Kp.00.3/K.2/462/2015
5
M. Anwar Amien, S.Pd
198212032005011001
0535760661200013
101836477002
MTsN Giriloyo
Bantul
DIY
Magister Studi Islam
Konsentrasi : Psikologi Pendidikan Islam
Program Pasca Sarjana
2012
KW.12.1/2/PB.I/ 682 / 2005
B.II/3/06896
6
Siti Cholifatun, S.Pd. I
197203072006042000
4639750652300010
140282192037
MI Al-Islamiyah Gandekan
Bantul
DIY
Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah)
Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah)
Agama Islam
2013
KW. 12. 1/ 2/ 905/ 2009
Kw. 12. 1/ 2/ 410/ 2014
7
Rusmiasih, S.Pd.I
195903141986032001
3646737640300012
091385867027
MAN Lab.UIN Sunan Kalijaga
Bantul
DIY
Strata Satu
Pendidikan Agama Islam
Tarbiyah
2006
B.II/3-C/ PB.I/8521
B.II/3/1513

Dari contoh data di atas merupakan font yang akan di kirim ke kantor pusat Kementrian Agama RI di Jakarta, data ini di dapat dari guru yang telah mengisikan pengajuan pemutihan ijin belajar guru.

B.     Kegiatan Pengelolaan/Perkantoran kependidikan Berdasarkan ASN (Aparatur Sipil Negara)
Dalam penyelengaraan manajemen perkantoran terutama di Kantor Kementerian, terdapat peraturan-peraturan agar kinerja tetap berjalan dengan baik. Sebagaiman yang di sebutkan dalam ASN, dalam pertimbangannya, Presiden mengemukakan sebagai berikut:
a.       Bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, perlu di bangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari pengertian diatas telah jelas, untuk apa ASN dibuat. Yaitu untuk menertibkan kinerja Aparatur Sipil Negara agar tetap menjaga etos kerja seperti seharusnya.
Peraturan mengenai ASN ini pastinya tidak muncul tanpa alasan. Di pasal 3 juga disebutkan, bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan sebagai berikut:
a.       Nilai dasar
b.      Kode etik dan kode perlaku
c.       Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik
d.      Kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas
e.       Kualifikasi akademik
f.       Jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas
g.      Profesionalitas jabatan
Keterangan mengenai kode etik di jalankan pada Pasal 5 ayat 2 sebagai berikut:
a.       Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, berintegritas tinggi
b.      Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
c.       Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan
d.      Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e.       Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan etika pemerintahan
f.       Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
g.      Menggunakan kekayaan dan barang negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efesien
h.      Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya
i.        Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait dengan kepentingan kedinasan
j.        Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan agar manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain
k.      Memegang teguh nilai ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
l.        Melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN
Dalam lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya pada bidang pendidikan madrasah di seksi Pendidik dan tenaga kependidikan sudah memenuhi dan sudah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan tersebut. Semua pegawai sudah menjalankan tugasnya dengan maksimal dan memberikan pelayanan yang memuaskan, walau terkadang sering misskomunikasi anatara staf dan pegawai, namun tidak mengibatkan cidera pekerjaan yang fatal karena budaya organisasi staf dan kepala seksi pendidik dan tenaga pendidikan seperti keluarga saling terbuka dan menghargai. Seperti bekerja dengan jujur, ramah, betangggung jawab, dan saling bekerja sama. Manajemen perkantoran yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah baik dengan di dukung dengan sarana dan prasarana yang memadai untuk menjalakan tugasnya.

BAB III
ANALISIS KEGIATAN DAN HASIL
A.    Kontribusi yang diberikan kepada lembaga.
Dengan rasa syukur kepada Tuhan yang maha esa, selama PLP II ini berlangung hal-hal yang saya lakukan semoga bias berbentuk kontribusi bagi seksi pendidik dan tenaga pendidikan, sebagai berikut:
1.      Penataan arsip dikmad.
Arsip proposal bantuan  dana BOS ,BOP dan ls yang di kelompokkan sesuai dengan jenis laporan asal daerah/kabupaten, di kelompokkan sesaui dengan jenjang pendidikan.

2.      Proses rekapitulasi data Kediklatan Guru Madrasah tahun 2015-2016.
Data guru yang telah memiliki surat tugas diklah kemudian di rekap untuk mengantisipasi kesalahan penugasan diklat selanjutnya.

3.      Pemetaan Guru MI DIY.
Pemetaan dilakukan agar jumlah guru di setiap sekolah dapat merata, juga  untuk mengatasi jam mengejar minimal guru dan melengkapi guru yang kurang sebagai penutup mata pelajaran.

4.      Pembuatan banner kegiatan pemilihan guru dan pengawas berprestasi tahun anggaran 2016 Kemenag DIY.
Kegiatan ini di bentuk dengan adanya penghargaan dan peningkatan kinerja para guru dan pengawas berprestasi agar tercapainya standart nasional pendidikan di Indonesia.

Banner.

    Kegiatan Presentasi Ujian pemilihan Guru dan Pengawas Berprestasi.

5.      Kegiatan Capacity Building system penjaminan mutu pendidikan bagi pengawas dan Kepala Madrasah Piloting sebagai bentuk ferleksi pada peraturan peraturan Pemerintah tentang lembaga pendidikan, kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kementrian Agama DIY dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
Banner.
Kegiatan Capacity Building System Penjaminan Mutu Pendidikan bagi Pengawas dan Kepala Madrasah Piloting.

6.      Publikasi tahun 2016 mencakup Madrasah semua jenjang dan publikasi opini guru pada media cetak, tv dan lainnya.
REKAP PUBLIKASI MADRASAH DALAM MEDIA CETAK
TAHUN 2016
MADRASAH ALIYAH
NO.
MADRASAH
JUDUL
MEDIA
TANGGAL
        1.             
MAN  YK 3
1
Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris, siswa Mayoga di genjot Kursus 6 hari
KR
-
        2.             
MAN YK 3
2
Pelatihan Bahasa Inggris Mayoga Efektif di tutup dengan “ Farewell Party “
KR
-
        3.             
MAN YK 3
3
Siapkan Baju
KR
-
        4.             
MAN YK 3
4
Di Gelar MAN Yogyakarta III Gebyar Jurnalis Nusantara Siswwa.
KR
-
        5.             
MAN Lab. UIN
1
MAN Lab. UIN Ikuti UNBK 2016
KR
10-02-2016

7.      Pembuatan biodata untuk kegiatan jenis pelatihan dan diklat untuk Kasi PTK di Kemenag DIY..


B.     Faktor Pendukung dan Penghambat.

1.      Faktor Pendukung.
Setiap Mahasiswa PLP-II menjalankan suatu program di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY tidak lepas dari faktor pendukung. Adapun faktor pendukung diantaranya :
a.       Respon yang baik saat Mahasiswa PLP-II menjalankan suatu program di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY.
b.      Respon yang baik oleh pembimbing di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY yang selalu membimbing dan memberi arahan.
c.       Arahan yang di berikan oleh kepala seksi atau pun staf sangat membantu untuk mendapatkan oengalaman yang positif..
d.      Sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan PLP-II di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY sebagai upaya memperlancar jalannya PLP II.
e.       Rekan-rekan PLP-II yang selalu bekerjasama dalam Pelaksanaanya PLP-II ini, saling membantu jika ada yang kesulitan atau mendapatkan tugas yang lebih.
2.      Faktor Penghambat.
Selain faktor pendukung, Faktor penghambat dalam melaksanakan tugas PLP-II di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY diantaranya adalah:
a.       Kurang koorninasi dengan Staf atau kepalaSeksi PTK dan Staf dalam memberikan Tugas. Jadi tugas yang di limpahkan kepada mahasiswa PLP –II bertumpuk di kantor.
b.      Kurangnnya waktu untuk menjalankan program Manajemen Arsip di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, karena banyaknya tugas atau ekerjaan yang diberikan.
Meskipun menghadapi permasalahan saat melaksanakan program di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY. Dan Pada akhirnya saya tidak mampu mengerjakan tugas Arsip program keja tidak berbasis angggaran, mengingat beban pekerjaan yang di impahkan begitu banyak.namun untuk mngatasi hal yang demikian saya membuat laporan sebagai bahan kelanjutan PLP-I dengan mengikuti setiap Jenis Kegiatan yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY selama proses PLP-II berlangsung.











BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kegiatan PLP-II di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY sangat bermanfaat bagi Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam dan lembaga pendidikan. Karena sebagai bekal untuk belajar di bidang pengelolaan penididikan.
1.                  Dengan banyaknya jumlah PNS serta Satuan Kerja yang berada di lingkungan Kementerian Agama DIY serta jangkauannya yang sangat luas, terkadang mengakibatkan pengurusan Tugas ataupun Izin Belajar menemukan kesulitan teknis baik dalam informasi, ketepatan pengumpulan berkas guru, namun semua membutuhkan penanganan yang cepat. Di samping itu, jenis Program Studi pada perguruan tinggi yang linier dengan kebutuhan PNS Kementerian Agama DIY belum merata, sehingga PNS Kemenag melanjutkan studi dengan jarak tempuh yang melebihi ketentuan yang berlaku.  Banyak pula PNS Kemenag yang sudah menyelesaikan studi pada jenjang yang lebih tinggi akan tetapi tidak memiliki Surat Izin atau Tugas Belajar sehingga ijazah yang telah diperolehnya tidak bisa disesuaikan..
2.                  Bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya pada bidang pendidikan madrasah di seksi Pendidik dan tenaga kependidikan sudah memenuhi dan sudah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan tersebutberdasarkan ASN yaitu, Nilai dasar Kode etik dan kode perlaku, Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan public, Kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas, Kualifikasi akademik, Jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas, Profesionalitas jabatan.
B.     Saran
Saran bagi pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta agar selalu menjaga komunikasi dengan berbagai pihak sebagai wujud  pelayanan masyarakat sebagaimana standar operasional pelayanan (SOP) yang berlaku, begitu juga Dengan bagian Pendidikan Madrasah untuk selalu memakai budaya organisasi dengan bernuansa kekeluargaan karena denhgan kekeluargaan kemungkinan kbesar terhindar dari hal yang tidak di harapkan.



















Lampiran



















Daftar Pustaka
Simpatikakemenag
Dikmaddiy.org



[1] Dikmaddiy.org
[2] Dikmaddiy.org
[3] Simpatika kemenag

No comments:

Post a Comment