PELAKSANAAN PROGAM LATIHAN PROFESI-II
Disusun oleh:
Nama : M. Latif Basafi
NIM : 13490008
Jur./Prodi : Manajemen
Pendidikan Islam
Lokasi : Kantor Wilayah
Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta
Bagian : Pendidikan Madrasah,
Seksi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Alamat Lokasi :
Jln.
Sukonandi No.08, Semaki, Umbulharjo-Yogyakarta
DPL : Drs. Mangun
Budiyanto
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGAYOGYAKARTA
TAHUN
AKADEMIK 2015/2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
puji syukur kehadirat Allah SWT senantiasa kami panjatkan yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun Laporan
Kegiatan PLP-II di Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. Shalawat serta
salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw, keluarga dan
seluruh sahabatnya yang kita harapkan syafa’atnya di hari akhir.
Laporan berbentuk pertanggungjawaban kami atas pelaksanaan kegiatan yang telah kami
laksanakan dalam program kegiatan PLP-II. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan
pengalaman belajar, memperluas wawasan, melatih dan mengembangkan kompetensi
yang diperlukan dalam bidang yang ditekuni, meningkatkan keterampilan, kemandirian, tanggung jawab, serta kemampuan untuk
mengaktualisasi diri dam kehidupan sehari.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa selama menjalankan
kegiatan PLP-II dan penyusunan laporan ini tidak
pernah lepas dari dorongan dan bantuan dari berbagai pihak, yang telah memberi
bantuan kepada penyusun baik berupa pemikiran, tenaga, peran serta maupun
berwujud barang dan uang. Untuk itu penyusun bermaksud mengucapkan terima kasih
dan penghargaan kepada :
1. Prof. Drs. H. Akh. Minhaji, Ph.D., selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta.
2. Dr. Tasman Hamami, MA selaku Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.
3. Seluruh Panitia Penyelenggara Pelaksanaan Program
Latihan Profesi PLP- II.
- Drs. H.
Mangun Budiyanto, M.Si. selaku Dosen Pembimbing PLP-II yang telah
memberikan saran dan bimbingan selama PLP-II berlangsung.
- Bapak Drs. H. Noor Hamid, M. Pd. I. yang
telah digantikan oleh Bapak Drs. H.
Edhi Gunawan M.Pd.I selaku Kepala Bidang Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah
Istimewa Yogyakarta yang telah memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan
PLP-II di Kantor Wilayah
Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Bapak Imam
Khoiri, S. Ag selaku Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Bidang
Pendidikan Madrasah yang telah memberikan izin kepada saya untuk lebih
mendalami bidang Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (PTK).
- Seluruh keluarga besar bidang Pendidikan
Madrasah yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah
Istimewa Yogyakarta khususnya
kepada Bapak Aris Munandar, SH, Ibu Susmiati, S.HI. selaku staf Seksi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah membantu dan memberikan pelayanan selama
kegiatan PLP-II berlangsung.
- Rekan-rekan PLP-II yang tidak bisa saya
sebutkan satu-persatu yang telah mengajarkan arti sebuah persahabatan dan
kekeluargaan.
- Tidak lupa kepada ibu dan bapak kami, saudara, sahabat dan orang
terdekat kami yang telah memberikan bantuan moral maupun material selama
kegiatan PLP-II
berlangsung.
- Semua pihak yang telah banyak membantu yang tidak dapat disebutkan
satu persatu.
Demikian laporan akhir ini disusun, saya
menyadari dalam penyusunan laporan akhir ini masih jauh dari sempurna. Oleh
karena itu saya menerima kritik dan saran yang membangun demi mencapai tujuan
bersama. Semoga laporan akhir ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan
penyusun pada khususnya.
Yogyakarta, 12
Agustus 2016
Penyusun
Muhamad Latif Basafi
NIM. 13490008
PENGESAHAN
Bismillahirrahmanirrahim
Setelah diadakan pengarahan, koreksi, dan perbaikan seperlunya terhadap
Laporan Individual Pelaksanaan PLP-II Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta Tahun 2015/2016 yang disusun oleh:
Nama : Muhamad Latif
Basafi
NIM : 13490008
Jur./Prodi :
Manajemen Pendidikan Islam
Lokasi :
Kantor Wilayah Kementrian Agama
Daerah Istimewa
Yogyakarta
Alamat Lokasi : Jl. Sukonandi
No.08, Semaki, Umbulharjo-Yogyakarta
Maka dipandang
telah memenuhi persyaratan untuk diajukan kepada Panitia (Program
Latihan Profesi) PLP-II.
Demikian pengesahan
ini kami berikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yogyakarta, 12 Agustus 2016
Dosen Pembimbing Lapangan, Instruktur/Pembimbing,
Drs. H.
Mangun Budiyanto, M.Si. Imam Khoiri, S. Ag
NIP : 19551219
198503 1 001 NIP : 197710022000121001
Mengetahui,
Kepala
Bidang
Pendidikan Madrasah
Drs.
H. Edhi
Gunawan, M. Pd.
I
NIP : 19650105
198001 1 001
DAFTAR ISI
Halaman Judul .................................................................................................................... i
Kata Pengantar ................................................................................................................... ii
Halaman Pengesahan .......................................................................................................... iii
Daftar Isi ............................................................................................................................ v
BAB I: GAMBARAN
UMUM INSTANSI ..................................................................... 1
A.
Letak
Geografis ...................................................................................................... 1
B. Sejarah Singkat ....................................................................................................... 1
C. Visi dan Misi .......................................................................................................... 3
D. Struktur Organisasi ................................................................................................. 4
E.
Sarana
Prasarana ..................................................................................................... 14
BAB II:
PELAKSANAAN PLP-II ................................................................................... 17
A.
Kegiatan
Pengelolaan/Perkantoran kependidikan .................................................. 17
1.
Observasi
pengelolaan/perkantoran kependidikan ....................................... 17
2.
Persiapan
pengelolaan/perkantoran kependidikan ....................................... 17
3.
Praktik
pengelolaan/perkantoran kependidikan ........................................... 20
B.
Kegiatan Pengelolaan/Perkantoran kependidikan Berdasarkan ASN
.................... 21
BAB III:
ANALISIS KEGIATAN DAN HASIL ........................................................... 23
A.
Kontribusi
yang diberikan bagi lembaga ................................................................ 23
B.
Faktor
pendukung dan penghambat ....................................................................... 27
BAB IV:
PENUTUP
.......................................................................................................... 29
A. Kesimpulan ........................................................................................................ 29
B. Saran-saran ......................................................................................................... 29
LAMPIRAN-LAMPIRAN ................................................................................................ 31
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................................................
BAB I
GAMBARAN UMUM
INSTANSI
A.
Letak Geografis
kantor wilayah Kementerian Agama provinsi Yogyakarta terletak di
pusat kota yogyakarta. Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi daerah
istimewa Yogyakarta letak di Jln. Sukonandi No.08, Semaki,
Umbulharjo-Yogyakarta (55166).
Adapun bata-batas lingkungn sekitar kantor wilayah Kementerian
Agama provinsi Yogyakarta adalah:
Kota : Yogyakarta
Provinsi : Daerah Istimewa Yogyakarta
1.
Utara : SMK 06 Yogyakarta dan Asmara UNY Fakultas
Keguruan
2.
Selatan : Kejari (Kejaksaan Negeri Daerah Istimewa
Yogyakarta)
3.
Barat : Jalan Raya Sukonandi
4.
Timur : Kampus 1 UAD (Universitas Ahmad
Dahlan) Yogyakarta
B.
Sejarah Singkat
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal
tersebut tercermin baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan
bernegara. Di lingkungan masyarakat-terlihat terus meningkat kesemarakan dan
kekhidmatan kegiatan keagamaan baik dalam bentuk ritual, maupun dalam bentuk
sosial keagamaan. Semangat keagamaan tersebut, tercermin pula dalam kehidupan
bernegara yang dapat dijumpai dalam dokumen-dokumen kenegaraan tentang falsafah
negara Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan buku Repelita serta memberi jiwa dan
warna pada pidato-pidato kenegaraan.
Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945. Pada masa kemerdekaan, kedudukan agama menjadi lebih kokoh dengan
ditetapkannya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara dan UUD 1945. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa yang diakui sebagai sumber dari sila-sila lainnya
mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang sangat religius dan sekaligus
memberi makna rohaniah terhadap kemajuan-kemajuan yang akan dicapai. Berdirinya
Departemen Agama pada 3 Januari 1946, sekitar lima bulan setelah proklamasi
kemerdekaan kecuali berakar dari sifat dasar dan karakteristik bangsa Indonesia
tersebut juga sebagai realisasi dan penjabaran ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Ketentuan juridis tentang agama tertuang dalam UUD 1945 BAB E pasal 29 tentang
Agama ayat (1) dan (2):
1.
Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.Dengan demikian agama telah menjadi bagian dari sistem
kenegaraan sebagai hasil konsensus nasional dan konvensi dalam praktek
kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sejarah berdirinya Direktorat Pendidikan Madrasah
merupakan sebuah rangkaian yang tak terpisahkan dari lahirnya Kementerian
Agama. Kementerian Agama merupakan sebuah Kementerian yang termasuk paling awal
berdiri jika dibandingkan dengan Kementerian lainnya. Pada awal berdirinya,
bidang Pendidikan Islam pada masa pemerintahan orde lama difokuskan pada
pengembangan dan pembinaan madrasah dan pendidikan Islam di sekolah umum.
Bidang ini ditangani selanjutnya diberi nama Bagian Pendidikan Agama yang
mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Memberi pengajaran agama di sekolah negeri dan
partikulir
2. Memberi pengetahuan umum di madrasah
3. Mengadakan Pendidikan Guru Agama serta Pendidikan
Hakim Islam Negeri.
Pada tahun 1950 Bagian Pendidikan Agama berkembang dan
selanjutnya berubah namanya menjadi Jawatan Pendidikan Agama di Kementerian
Agama. Fokus dari bagian ini tetap pada 3 aspek: yaitu memberi pengajaran pada
sekolah negeri, memberi pengetahuian umum di madrasah dan mengadakan pendidikan
guru agama serta pendidikan hakim Islam negeri. Pada tahun 1968 Jawatan
Pendidikan Agama berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam (Ditjen Bimas Islam).
Keputusan Presiden nomor 30 Tahun 1978 jo Keputusan
Menteri Agama nomor 6 Tahun 1979, merubah nomenklatur Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) menjadi Direktorat Jenderal
Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.
Secara umum Direktorat Pendidikan Madrasah terlahir
dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama nomor 1 Tahun 2001 yang mengubah
nomenklatur Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam menjadi
Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam. Keputusan Menteri Agama RI nomor 3
Tahun 2006 menetapkan bahwa susunan organisasi Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam mengubah nama Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam
pada Sekolah Umum menjadi Direktorat Pendidikan Madrasah. Nomenklatur
Direktorat Pendidikan Madrasah tidak mengalami perubahan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Agama.
C.
Visi dan Misi
Visi Dan Misi
Bidang Pendidikan Madrasah (Dikmad)
Visi : Terwujudnya madrasah yang Unggul,
Kompetitif dan Rahmatan lil ‘alamin.
Indikator Visi:
Panca Prestasi Madrasah:
1. Prestasi Akhlak
Mulia
2.
Prestasi Ilmu Keagamaan
3.
Prestasi Sains dan Teknologi
4.
Prestasi Bahasa dan Budaya
5.
Prestasi Olah Raga dan seni
Lima indikator
Islam menjadi rahmatan lilalamin:
Islam menjadi rahmat jika mampu
mendatangkan kemanan dan kedamaian untuk:
1. benda mati,
2. tumbuhan,
3. hewan,
4. manusia dan
5. alam ghaib.
MISI :
1. Meningkatkan
pelayanan dan bimbingan pada Kurikulum dan evaluasi
2. Meningkatkan
pelayanan dan bimbingan pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3. Meningkatkan
pelayanan dan bimbingan pada Sarana dan prasarana
4. Meningkatkan pelayanan
dan bimbingan pada Kesiswaan
5. Meningkatkan
pelayanan dan bimbingan pada Kelembagaan dan Sistem Informasi
Bidang Pendidikan Madrasah
menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan
perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah
2. Pelaksanaan
pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik
dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa,
kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah;
dan
3. Evaluasi dan
penyusunan laporan di Bidang Pendidikan Madrasah.
D. Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan
Madrasah:
Kepala Bidang
Pendidikan Madrasah
Drs.
H. Edhi Gunawan, M.Pd.I
|
Muh. Nuruddin Syah, S.Kom.
Sukarni
Meiyana EW, S.E, MPA
|
Kasi Kurikulum dan
Evaluasi
Nadhif,S.
Ag, M.S.i.
|
Kasi Kesiswaan
Fahrudin,
S.Ag, M.A
|
Kasi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Imam Khoiri,
S.Ag.
|
Kasi Sarana dan
Prasarana
Drs.
Misbahrudin, S.Ag.
|
Kasi Kelembagaan
dan SistemInformasi
Drs.
H. Akhmad Subkhi, M.Pd.
|
Anas
Effendi
Venawatie
Yennie A, S.H
Esti
Widayanti, S.Pd.I
|
Susmintari,S.HI
Aris Munandar, S.H
|
Shodiq
P, S.Kom
Muhtadin,S.Pd.I
Aditya
Kurniawan
|
Subandoko
Anita
Sahara
Herton
Durrofiq
|
KEPALA BIDANG: Drs. H. Edhi Gunawan, M.Pd.I
Uraian Tugas:
Memimpin pelaksanaan tugas di
lingkungan Bidang Pendidikan Madrasah:
1.
Melaksanakan perumusan dan penetapan
sasaran, program dan kegiatan Bidang DIKMAD
2.
Membagi tugas, menggerakkan,
mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang DIKMAD
3.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan tugas bawahan
4.
Melaksanakan pelayanan, bimbingan,
pembinaan di bidang kurikulum dan Evaluasi
5.
Melaksanakan pelayanan,bimbingan,
pembinaan di bidang Tenaga Pendidik dan Tenaga kependidikan
6.
Melaksanakan pelayanan, bimbingan,
pembinaan di bidang sarana dan Prasarana
7.
Melaksanakan pelayanan, bimbingan,
pembinaan di bidang Kesiswaan
8.
Melaksanakan pelayanan, bimbingan,
pembinaan di bidang kelembagaan dan Sistem informasi
9.
Merumuskan bahan penyusun visi, misi
kebijakan dan kegiatan dalam hal bidang DIKMAD
10. Melaksanakan
penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan sistem dan teknis
pelaksanaan tugas bidang DIKMAD
11. Menyusun bahan
perumusan visi, misi, dan kebijakan di bidang DIKMAD
12. Mempelajari dan
menilai/mengkoreksi laporan hasil kerja/pelaksanaan tugas bawahan
13. Melaksanakan
kerjasama dengan unit kerja terkait di bidang DIKMAD
14. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan
15. Melaporkan
proses dan hasil pelaksanaan tugas
2.
SEKSI PADA BIDANG DIKMAD
a) Seksi Kurikulum
dan Evaluasi (Kepala Seksi: H. Nadhif,S.Ag, MSi) mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan,bimbingan teknis, dan
pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA),
dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
URAIAN TUGAS:
1. Memimpin
pelaksanaan tugas di lingkungan seksi Kurikulum dan Evaluasi
2. Melakukan
perumusan dan penetapan sasaran, program dan kegiatan di Seksi kurikulum dan evaluasi
3. Membagi tugas,
menggerakkan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seksi
4. Melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan
5. Melakukan
pelayanan dan bimbingan teknis kurikulum dan Evaluasi
PENGEMBANGAN
TEKNIS PELAKSANAAN
TUGAS:
1. Memproses dan
mendokumentasikan
surat-surat/peraturan
dan menginventarisir data yang berkaitan dengan kurikulum dan evaluasi .
2. Menyusun
rencana kegiatan, menghimpun, mengolah serta menyajikan laporan kegiatan berkaitan dengan
kurikulum dan evaluasi .
3. Sosialisasi dan
implementasi peraturan, permen, surat edaran berkaitan dengan kurikulum dan evaluasi
4. Bimbingan
perangkat persiapan kegiatan pembelajaran (Silabus, RPP dan penggunaan metode
pembelajaran).
5. Mengusahakan
dan mendistribusikan naskah Kurikulum dan evaluasi .
6. Bimbingan
pembelajaran dan pengembangan kurikulum dan evaluasi di Madrasah
7. Meningkatkan
kerjasama dengan Instansi atau lembaga terkait dalam pelaksanaan Kurikulum dan evaluasi
di Madrasah.
8. Mengkoordinasikan
pengiriman peserta, Memberikan usul dan saran Kepala Bidang berkaitan dengan tugas
9. Menyelenggarakan
dan atau menghadiri Workshop, seminar, diklat, rapat koordinasi berkaitan dengan
kurikulum dan evaluasi .
10. Pendataan dan
menginventarisir peserta ujian madrasah dan UN dilingkungan madrasah
11. Mengkoordinasikan
penyusunan kisi-kisi soal dan naskah soal madrasah Mengkoordinasikan penyelenggaraan
kegiatan dan
monitoring Ujian
Semesteran, UAS, UN, dengan instansi terkait
12. Inventarisasi,
menganalisis dan menyusun rangking Evaluasi Hasil Belajar Siswa dari ujian
semesteran, UAS, UN dimadrasah
13. Inventarisasi
laporan dari kegiatan kepengawasan dan evaluasi di madrasah
14. Mengkoordinasikan
penyusunan instrument
kepengawasan
dan kegiatan kepengawasan di madrasah
15. Mengkoordinasikan
pengembangan sistem evaluasi mata pelajaran di madrasah
16. Mengkoordinasikan
usulan, kegiatan dan
penyaluran
bantuan dana kegiatan
17. Mengkoordinasikan
Kegiatan Forum Komunikasi Waka Kurikulum
18. Melaksanakan
Supervisi dan Evaluasi Kegiatan Kurikulum dan Evaluasi
b)
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(Imam Khoiri, S.Ag) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan
pelayanan,
bimbingan
teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs,
MA, dan MAK.
URAIAN TUGAS:
1. Memimpin
pelaksanaan tugas di lingkungan seksi PTK
2. Melakukan
perumusan dan penetapan sasaran, program dan kegiatan di seksi PTK
3. Membagi tugas,
menggerakkan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Seksi
PTK
4. Melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Staf
5. Melakukan
bimbingan dan pelayanan PTK
6. Melakukan
penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan sistem dan teknis pelaksanaan tugas
7. Mempelajari dan
menilai/mengoreksi laporan hasil kerja/pelaksanaan tugas Staf
8. Melakukan
perumusan bahan penyusunan visi, misidan kebijakan pimpinan Seksi PTK
9. Melakukan
kerjasama dengan unit kerja terkait di Seksi PTK
10. Melakukan tugas
lain yang diberikan oleh pimpinan
11. Melaporkan
proses dan hasil pelaksanaan tugas
PENGEMBANGAN
TEKNIS PELAKSANAAN
TUGAS:
1. Memproses dan
mendokumentasikan
surat-surat/peraturan
PTK
2. Menyusun
rencana kegiatan, menghimpun, mengolah menyajikan data PTK
3. Sosialisasi dan
implementasi peraturan, permen, surat edaran berkaitan dengan PTK
4. Menginventarisir
data yang berkaitan dengan PTK
5. Mendata
Beasiswa bagi Pendidik
6. Pendataan
sertifikasi Guru RA dan Madrasah
7. Pembinaan bagi
PTK
8. Mengusulkan
kesejahteraan/insentif bagi PTK
9. Kerjasama
dengan Instansi atau Lembaga lain terkait PTK
10. Mengkoordinasikan
pengiriman peserta,
Menyelenggarakan
dan atau menghadiri Workshop, seminar, diklat, rapat Koordiansi
berkaitan dengan PTK.
11. Seleksi
pemilihan Guru berprestasi RA danMadrasah
12. Melakukan PAK
guru RA dan Madrasah
13. Mengkoordinasikan
Penilaian KTI (Karya TulisIlmiyah Guru)
14. Mengkoordinasikan
UKG, PKG dan PKB
15. Melaksanakan
Supervisi dan Evaluasi Kegiatan PTK
16. Memberikan usul
dan saran Kepala Bidang
berkaitan
dengan tugas
c)
Seksi Sarana dan Prasarana (Drs. Misbahrudin
S.Ag,)
mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan
teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI,MTs, MA, dan
MAK.
URAIAN TUGAS:
1. Memimpin
pelaksanaan tugas di lingkungan seksi sarpras
2. Melakukan
perumusan dan penetapan sasaran, program dan kegiatan seksi sarpras
3. Membagi tugas, menggerakkan,
mengarakan,
membimbing dan
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Seksi Sarpras
4. Melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Staf
5. Melakukan
bimbingan dan pelayanan administrasi pengolahan sarpras
6. Melakukan
penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan sistem dan teknis pelaksanaan tugas
7. Mempelajari dan
menilai/mengoreksi laporan hasil kerja/pelaksanaan tugas Staf
8. Melakukan
perumusan bahan penyusunan visi, misidan kebijakan pimpinan di seksi sarpras
9. Melakukan
kerjasama dengan unit kerja terkait diseksi sarpras
10. Melakukan tugas
lain yang diberikan olehpimpinan
11. Melaporkan
proses dan hasil pelaksanan tugas
PENGEMBANGAN
TEKNIS PELAKSANAAN
TUGAS:
1. Memproses dan
mendokumentasikan surat-surat/peraturan berkaitan dengan sarpras
2. Menyusun recana
kegiatan, menghimpun, mengolah menyajikan data sarpras
3. Sosialisasi dan
implementasi peraturan, permen, surat edaran berkaitan dengan kurikulum sosialisasi dan
implementasi peraturan,
permen, surat
edaran berkaitan dengan Sarpras
4. Menginventarisir
data yang berkaitan dengan Sarpras
5. Mendistribusikan
buku-buku penunjang
pembelajaran
dan buku perpustakaan RA dan Madrasah
6. Mendistribusikan
alat-alat peraga pembelajaran untuk RA dan Madrasah
7. Pendataan,
penambahan dan rehabilitasi sarana dan prasarana RA dan Madrasah
8. Mengkoordinasikan
lomba pembuatan alat-alat peraga pembelajaran di RA dan Madrasah
9. Menyebarluaskan
pedoman, petunjuk pelaksanaan pendidikan di RA dan Madrasah
10. Mengkoordinasikan
pengiriman poeserta,
Menyelenggarakan
dan atau menghadiri Workshop, seminar, diklat, rapat koordinasi
berkaitan dengan sarpras
11. Mengkoordinasikan
Forum Komonikasi WakaKesiswaan
12. Melaksanakan
Supervisi dan Evaluasi KegiatanSarpras
13. Memberikan usul
dan sarana kepada Kepala Bidang berkaitan dengan tugas
d)
Seksi Kesiswaan (Fahrudin, S.Ag MA)
mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di
bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
URAIAN TUGAS:
1. Memimpin
pelaksanaan tugas di lingkungan seksiKesiswaan
2. Melakukan perumusan
dan penetapan sasaran,
program dan
kegiatan seksi Kesiswaan
3. Membagi tugas,
menggerakkan, mengarakan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Seksi
Kesiswaan
4. Melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Staf
5. Melakukan
bimbingan dan pelayanan administrasi pengolahan Kesiswaan
6. Melakukan
penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan sistem dan teknis pelaksanaan tugas
7. Mempelajari dan
menilai/mengoreksi laporan hasil kerja/pelaksanaan tugas Staf
8. Melakukan
perumusan bahan penyusunan visi, misi dan kebijakan pimpinan di seksi Kesiswaan
9. Melakukan
kerjasama dengan unit kerja terkait diseksi Kesiswaan
10. Melakukan tugas
lain yang diberikan oleh pimpinan
11. Melaporkan
proses dan hasil pelaksanan tugas
PENGEMBANGAN
TEKNIS PELAKSANAAN
TUGAS:
1. Memproses dan
mendokumentasikan surat-surat/peraturan berkaitan dengan Kesiswaan
2. Menyusun recana
kegiatan, menghimpun, mengolah menyajikan data Kesiswaan
3. Sosialisasi dan
implementasi peraturan, permen, surat edaran berkaitan dengan kurikulum sosialisasi dan
implementasi peraturan,
permen, surat
edaran berkaitan dengan kesiswaan.
4. Menginventarisir
data yang berkaitan dengan Kesiswaan
5. Menyebarluaskan/Mendistribusikan
pedoman, petunjuk, peraturan yang berkaitan dengan Kesiswaan
6. Mengkoordinasikan
Seleksi/lomba Kesiswaan dan Kepramukaan
7. Mengkoordinasikan
pengiriman peserta,
Menyelenggarakan
dan atau menghadiri Workshop, seminar, diklat, rapat koordinasi
berkaitan dengan Kesiswaan
8. Mendata BOS,
BKM, Beasiswa bagi siswa
9. Pembinaan
kegiatan OSIS dan Kepramukaan
10. Seleksi
pemilihan siswa
berprestasi di Madrasah
11. Mengkoordinasikan
kompetisi/olimpiade saint, Porseni, lomba minat baca siswa, lomba empat Bahasa
12. Mengkoordinasikan
kegiatan Pesantren kilat
13. Mengkoordinasikan
Forum Komonikasi WakaKesiswaan
14. Melaksanakan
Supervisi dan Evaluasi Kegiatan Kesiswaan
15. Memberikan usul
dan sarana kepada Kepala Bidang berkaitan dengan tugas
e)
Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi
Madrasah
(Drs. Akhmad Subkhi, MPd) mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan,
bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerjasama serta
pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, danMAK.
URAIAN TUGAS:
1. Memimpin
pelaksanan tugas di lingkungan seksi Kelembagaan dan sistem informasi
2. Melakukan
perumusan dan penetapan sasaran, program dan kegiatan Seksi Kelembagaan
3. Membagi tugas,
menggerakan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Seksi
Kelembagaan dan sistem
informasi
4. Melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Staf
5. Melakukan bimbingan
dan pelayanan konsultasi dan bimbingan manajemen penyelenggaraan pendidikan pada RA
dan madrasah
6. Melakukan
bimbingan dan pelayanan, menfasilitasi dan membimbing kegiatan IGRA, K3M, KKG dan MGMP
7. Melakukan
bimbingan dan pelayanan di bidang akreditasi madrasah
8. Melakukan
bimbingan dan pelayanan di bidang saran dan konsep pedoman pendirian, peningkatan status
dan penghapusan madrasah
9. Melakukan
penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan sistem dan teknis pelaksanaan tugas
10. Mempelajari dan
menilai/mengoreksi laporan hasil kerja/pelaksanan tugas Staf
11. Melakukan
perumusan bahan penyusunan visi, misi dan kebijakan pimpinan di seksi Kelambagaan dan sistem
informasi.
12. Melakukan
kerjasama dengan unit kerja terkait dibidang Kelambagaan dan sistem informasi.
13. Melakukan tugas
lain yang diberikan oleh pimpinan.
14. Melaporkan
proses dan hasil pelaksanan tugas.
PENGEMBANGAN
TEKNIS PELAKSANAAN
TUGAS:
1. Memproses dan
mendokumentasikan surat-surat/peraturan berkaitan dengan Kelembagaan dan Sistem Informasi.
2. Menyusun rencana
kegiatan, menghimpun, mengolah dan menyajikan data berkaitan dengan Kelembagaan dan
Sistem Informasi
3. Sosialisasi dan
implementasi peraturan, permen, surat edaran berkaitan dengan Kelembagaan dan Sistem
Informasi.
4. Menginventarisir
data Kelembagaan RA dan
madrsah, KKG,
MGMP madrasah.
5. Pelayanan
pemberian ijin pendirian dan penegerian madrasah.
6. Mengkoordinasikan
dengan instansi atau lembaga terkait dalam pelaksanaan kegiatan, pembinaan lomba
perpustakaan, lomba UKS RA dan madrasah.
7. Mengkoordinasikan
kegiatan Akreditasi madrasah dengan instansi terkait
8. Mengkoordinasikan
kegiatan Peringatan Hari Besar Islam dan kegiatan sosial keagamaan di RA dan madrasah.
9. Mengkoordinasikan
pembinaan, kegiatan dan
penyaluran
bantuan dana kegiatan ke PPM, PSBB, MP3A, KKG, K3M, MGMP dan Pokjawas.
10. Mengkoordinasikan
usulan, kegiatan dan
penyaluran
bantuan dana kegiatan kelembagaan dan sistem infomasi di RA dan madrasah.
11. Menyelenggarakan
dan atau menghadiri Workshop, seminar, diklat, rapat koordinasi berkaitan dengan
Kelembagaan dan
Ketatalaksanaan
di madrasah dan sekolah.
12. Mengkoordinasikan
Kegitan Forum Komunikasi Waka Humas.
13. Melaksanakan
Supervisi dan Evaluasi kegiatan Kelembagaan dan Sistem/informasi.
E. Sarana
dan Prasarana
Bahan yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan :
1.
Pengarahan
dan disposisi dari kepala Kanwil Kemenag Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2.
Pengarahan
dan disposisi dari Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta
3.
RENJA,
RENSTRA, RKT, dan LAKIP Kanwil Kemenag Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
tahun lalu dan tahun berjalan.
4.
Data,
informasi, laporan, dan usulan yang terkait dengan kesiswaan di lingkungan
Kanwil Kemenag Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
5.
Data,
informasi, laporan, dan usulan yang terkait dengan tugas dan fungsi seksi
kurikulum dan evaluasi.
6.
Bahan
analisa pemecahan masalah di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta.
7.
Data
scoring volume dan beban kerja satuan
unit organisasi di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta.
8.
Peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pendidikan madrasah.
9.
RKAKL
; dan
10. Data laporan tahunan
Peralatan
Kerja:
1.
Peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan madrasah serta peraturan pelaksanaannya
2.
Peraturan
Presiden tentang Kementerian Negara
3.
Peraturan
Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
4.
Peraturan
Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan
Kementerian Agama
5.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata kerja Instansi
Kementerian Agama
6.
Buku
pedoman dan petunjuk pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama
7.
Pedoman
standar penyusunan organisasi (MENPAN/LAN)
8.
Buku-buku
manajemen yang berkaitan dengan pendidikan madrasah
9.
Perangkat
computer
10. ATK
11. Peralatan tulis
12. Telephone
13. Meja
14. Fax
15. Internet/wifi
16. Kursi
17. Almari
18. Rak
Penyimpanan Arsip
19. Server
baru.
20. Dll.[2]
BAB II
PELAKSANAAN PLP-II DAN HASIL
A.
Kegiatan
Pengelolaan/Perkantoran kependidikan
1.
Observasi pengelolaan/perkantoran kependidikan
Ketentuan yang mengatur tentang
pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di bawah naungan Kementerian
Agama harus didasarkan pada KMA Nomor 175 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas
dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama
serta Surat Edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/B.II/Kp.02.3/2850/2013 tentang
Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Kementerian Agama.
Dengan beberapa pertimbangan bahwa :
- Demikian banyaknya jumlah PNS
serta Satuan Kerja yang berada di lingkungan Kementerian Agama serta
jangkauannya yang sangat luas, terkadang mengakibatkan pengurusan Tugas
ataupun Izin Belajar menemukan kesulitan teknis.
- Di samping itu, jenis Program Studi
pada perguruan tinggi yang linier dengan kebutuhan PNS Kemenag belum
merata, sehingga PNS Kemenag melanjutkan studi dengan jarak tempuh yang
melebihi ketentuan yang berlaku
- Banyak pula PNS Kemenag yang
sudah menyelesaikan studi pada jenjang yang lebih tinggi akan tetapi tidak
memiliki Surat Izin atau Tugas Belajar sehingga ijazah yang telah
diperolehnya tidak bisa disesuaikan
Dengan berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas, maka Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 11 februari
2016 telah mengeluarkan KMA Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pemutihan Tugas atau
Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama. Dalam KMA ini
disebutkan bahwa Pemutihan Ini hanya diberikan kepada PNS Kemenag dengan
kriteria tidak terjadi hal-hal yang bisa mengakibatkan kerugian negara dan
diberikan bagi PNS yang tidak melanggar disiplin berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
2.
Persiapan pengelolaan/perkatoran.
Tahap
persiapan diadakannya kegiatan Pemutihan Ijin Belajar Bagi Guru yaitu
menentukan susunan panitia Pemutihan Ijin Belajar Bagi Guru pada tahun 2016.
Adapun susunan panitia sesuai dengan amanat yang di jalankan oleh pegawai pada
staf Pendidikdan Tenaga Kependidikan yaitu :
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
|
DINAS
|
PANITIA
|
||
1
|
Imam Khoiri, S. Ag
|
Kasi PTK Dikmad
Kemenag DIY
|
Ketua
|
2
|
Aris Munandar, SH
|
Staf Dikmad Kemenag
DIY
|
Sekretaris
|
3
|
Susmintari, S. HI
|
Staf Dikmad Kemenag
DIY
|
Sekretaris
|
Selanjutnya
guru yang ingin mngejuan ijin belajar di arahkan kepada web untuk mendaftarkan
diri pada situs web SIMPATIKA Kemenag. Fitur ini ditujukan bagi guru yang belum memenuhi
kualifikasi minimal D4/S1. Khusus guru yang usianya telah mencapai 50 tahun
keatas per 30 November 2015 tidak berlaku syarat kualifikasi minimal pendidikan
D4/S1 tersebut. Sesuai PermenPan no. 16 Tahun 2009 bahwa guru PNS golongan IIa
s/d IId yang belum S1/D4 masih bertugas sebagai guru dengan tingkat jabatan
guru pertama.
Semua Guru yang belum D4/S1 usia
dibawah 50 Tahun, otomatis dialihfungsikan sebagai Staf mulai 1 Agustus. Agar
dapat kembali bertugas sebagai guru, maka disediakan fitur ijin belajar
untuk mengembalikan fungsinya sebagai Guru. Berikut panduan singkat Ajuan
Ijin Belajar Bagi Guru Yang Belum S1/D4 :
- Login sebagai PTK pada
layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
- Akan ditampilkan kotak dialog seperti gambar dibawah
ini, klik tombol Ajukan Ijin Belajar bila Anda telah/sedang
menempuh masa penyesuaian kualifikasi pendidik yang disyaratkan agar tetap
menjadi / berfungsi sebagai guru. Atau klik tombol Tetap Jadi Staff
jika Anda belum menempuh syarat penyesuaian kualifikasi pendidik.
- Selanjutnya
silakan update data rinci Anda pada kualifikasi pendidik.[3]
Berkas yang harus disiapkan oleh guru yang akan mengajukan
ijin belajar (Permendiknas No.48/2009 pasal 27)
1. Fotokopi SK CPNS.
2. Fotokopi SK PNS.
3. Fotokopi SK Pangkat Terakhir.
4. Fotokopi SK Jabatan Terakhir.
5. Fotokopi Kartu NIP Baru.
6. Fotokopi Surat Penugasan dari Pimpinan Unit Kerja.
7. Fotokopi Surat Kelulusan dari PPS.
8. Fotokopi DP3 2 Tahun Terakhir.
9. Fotokopi Surat Ket. Pembiayaan.
10.Fotokopi Surat keterangan sehat.
1. Fotokopi SK CPNS.
2. Fotokopi SK PNS.
3. Fotokopi SK Pangkat Terakhir.
4. Fotokopi SK Jabatan Terakhir.
5. Fotokopi Kartu NIP Baru.
6. Fotokopi Surat Penugasan dari Pimpinan Unit Kerja.
7. Fotokopi Surat Kelulusan dari PPS.
8. Fotokopi DP3 2 Tahun Terakhir.
9. Fotokopi Surat Ket. Pembiayaan.
10.Fotokopi Surat keterangan sehat.
Langkah terakhir yaitu kumpulkan semua persyaratan kekantor kementrian
agama pada bagian kasi atau staf pendidik dan tenaga kependidikan kantor wilayah
Kementrian Agama DIY untuk di data dan di periksa kelengkapan data
tersebut,untuk di proses dan si kirim ke kantor pusat kementrian agama RI.
3.
Praktik Pengelolaan Perkantoran/kependidikan
Data dari setiap guru yang telah mendaftar untuk pemutihan ijin belajar
kemudian di rekap dan di sesuaikan dengan Berkas yang telah di kumpulkan, dari
guru di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mendaftarkan diri untuk ijin
belajar pada tahun 2016 berjumlah 110 guru.(data terlampir).
Contoh data guru yang masuk,
NO
|
NAMA
|
NIP
|
NUPTK
|
NRG
|
MADRASAH
|
KAB.
|
PROV.
|
PRODI
|
Jurusan
|
FAKULTAS
|
TH. LULUS
|
NO SK CPNS
|
NO SK PANGKAT TERAKHIR
|
1
|
Musa Surahman, S.Ag,
|
197003132005011004
|
8645 7486 5020 0002 / 3402011303700001
|
101287442011
|
MTsN Piyungan
|
Bantul
|
DIY
|
Pasca Sarjana
|
Pendidikan Islam
|
Ilmu Agama Islam
|
2007
|
KW.12.1/2/PB.I/694/2005
|
Kw.12.1/2/1072/2014
|
2
|
Jariyatun, S.Ag.
|
19650703
199001 2 001
|
1035743645300003
|
101586392025
|
MIN Pajangan
|
Bantul
|
DIY
|
Magister Studi Islam
|
Psikologi Pendidikan Islam
|
Agama Islam
|
2011
|
B.II/3-C/PB.II/3076
|
B.II/3/18030
|
3
|
Siti Wakhifah
|
19580929 198303 2 002
|
4261736637300003
|
101687367043
|
MIN Pajangan
|
Bantul
|
DIY
|
Pendidikan Agama Islam/Tarbiyah
|
Pendidikan Agama Islam/Tarbiyah
|
Agama Islam
|
2011
|
B.II/3-C/PB.I/6119
|
B.II/2/16425
|
4
|
Sariman
|
19670812
201411 1 001
|
|
|
MIN Pajangan
|
Bantul
|
DIY
|
Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
|
Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
|
Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan
|
2013
|
Kw. 12.1/2/Kp.00.3/K.2/462/2015
|
Kw. 12.1/2/Kp.00.3/K.2/462/2015
|
5
|
M. Anwar Amien, S.Pd
|
198212032005011001
|
0535760661200013
|
101836477002
|
MTsN Giriloyo
|
Bantul
|
DIY
|
Magister Studi Islam
|
Konsentrasi : Psikologi Pendidikan Islam
|
Program Pasca Sarjana
|
2012
|
KW.12.1/2/PB.I/ 682 / 2005
|
B.II/3/06896
|
6
|
Siti Cholifatun, S.Pd.
I
|
197203072006042000
|
4639750652300010
|
140282192037
|
MI Al-Islamiyah Gandekan
|
Bantul
|
DIY
|
Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah)
|
Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah)
|
Agama Islam
|
2013
|
KW. 12. 1/ 2/ 905/ 2009
|
Kw. 12. 1/ 2/ 410/ 2014
|
7
|
Rusmiasih, S.Pd.I
|
195903141986032001
|
3646737640300012
|
091385867027
|
MAN Lab.UIN Sunan Kalijaga
|
Bantul
|
DIY
|
Strata Satu
|
Pendidikan Agama Islam
|
Tarbiyah
|
2006
|
B.II/3-C/ PB.I/8521
|
B.II/3/1513
|
Dari
contoh data di atas merupakan font yang akan di kirim ke kantor pusat
Kementrian Agama RI di Jakarta, data ini di dapat dari guru yang telah
mengisikan pengajuan pemutihan ijin belajar guru.
B.
Kegiatan
Pengelolaan/Perkantoran kependidikan Berdasarkan ASN (Aparatur Sipil Negara)
Dalam
penyelengaraan manajemen perkantoran terutama di Kantor Kementerian, terdapat
peraturan-peraturan agar kinerja tetap berjalan dengan baik. Sebagaiman yang di
sebutkan dalam ASN, dalam pertimbangannya, Presiden mengemukakan sebagai
berikut:
a.
Bahwa dalam
rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
perlu di bangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional,
netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,
serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu
menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari pengertian diatas telah jelas, untuk apa ASN dibuat. Yaitu
untuk menertibkan kinerja Aparatur Sipil Negara agar tetap menjaga etos kerja
seperti seharusnya.
Peraturan mengenai ASN ini pastinya tidak muncul tanpa alasan. Di
pasal 3 juga disebutkan, bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan sebagai
berikut:
a.
Nilai dasar
b.
Kode etik dan
kode perlaku
c.
Komitmen,
integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik
d.
Kompetensi yang
diperlukan sesuai bidang tugas
e.
Kualifikasi
akademik
f.
Jaminan
perlindungan hukum dalam menjalankan tugas
g.
Profesionalitas
jabatan
Keterangan mengenai kode etik di jalankan pada Pasal 5 ayat 2
sebagai berikut:
a.
Melaksanakan
tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, berintegritas tinggi
b.
Melaksanakan
tugasnya dengan cermat dan disiplin
c.
Melayani dengan
sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan
d.
Melaksanakan
tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e.
Melaksanakan
tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan etika pemerintahan
f.
Menjaga
kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
g.
Menggunakan
kekayaan dan barang negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efesien
h.
Menjaga agar
tidak terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya
i.
Memberikan
informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan
informasi terkait dengan kepentingan kedinasan
j.
Tidak
menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan
jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan agar manfaat bagi diri
sendiri atau untuk orang lain
k.
Memegang teguh
nilai ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
l.
Melaksanakan
ketentuan peraturan Perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN
Dalam lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta khususnya pada bidang pendidikan madrasah di seksi Pendidik
dan tenaga kependidikan sudah memenuhi dan sudah menjalankan tugas sesuai
dengan ketentuan tersebut. Semua pegawai sudah menjalankan tugasnya dengan
maksimal dan memberikan pelayanan yang memuaskan, walau terkadang sering
misskomunikasi anatara staf dan pegawai, namun tidak mengibatkan cidera pekerjaan
yang fatal karena budaya organisasi staf dan kepala seksi pendidik dan tenaga
pendidikan seperti keluarga saling terbuka dan menghargai. Seperti bekerja
dengan jujur, ramah, betangggung jawab, dan saling bekerja sama. Manajemen
perkantoran yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta sudah baik dengan di dukung dengan sarana dan prasarana
yang memadai untuk menjalakan tugasnya.
BAB III
ANALISIS KEGIATAN DAN HASIL
A.
Kontribusi yang
diberikan kepada lembaga.
Dengan rasa syukur kepada Tuhan yang maha esa, selama PLP II ini
berlangung hal-hal yang saya lakukan semoga bias berbentuk kontribusi bagi
seksi pendidik dan tenaga pendidikan, sebagai berikut:
1.
Penataan arsip
dikmad.
Arsip proposal bantuan dana BOS ,BOP dan ls yang di kelompokkan
sesuai dengan jenis laporan asal daerah/kabupaten, di kelompokkan sesaui dengan
jenjang pendidikan.
2.
Proses
rekapitulasi data Kediklatan Guru Madrasah tahun 2015-2016.
Data guru yang telah memiliki surat tugas diklah kemudian di rekap
untuk mengantisipasi kesalahan penugasan diklat selanjutnya.
3.
Pemetaan Guru
MI DIY.
Pemetaan
dilakukan agar jumlah guru di setiap sekolah dapat merata, juga untuk mengatasi jam mengejar minimal guru dan
melengkapi guru yang kurang sebagai penutup mata pelajaran.
4.
Pembuatan
banner kegiatan pemilihan guru dan pengawas berprestasi tahun anggaran 2016
Kemenag DIY.
Kegiatan ini di
bentuk dengan adanya penghargaan dan peningkatan kinerja para guru dan pengawas
berprestasi agar tercapainya standart nasional pendidikan di Indonesia.
Banner.
Kegiatan Presentasi Ujian pemilihan Guru
dan Pengawas Berprestasi.
5.
Kegiatan
Capacity Building system penjaminan mutu pendidikan bagi pengawas dan Kepala
Madrasah Piloting sebagai bentuk ferleksi pada peraturan peraturan Pemerintah
tentang lembaga pendidikan, kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kementrian
Agama DIY dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
Banner.
Kegiatan Capacity Building System Penjaminan Mutu Pendidikan bagi Pengawas
dan Kepala Madrasah Piloting.
6.
Publikasi tahun
2016 mencakup Madrasah semua jenjang dan publikasi opini guru pada media cetak,
tv dan lainnya.
REKAP
PUBLIKASI MADRASAH DALAM MEDIA CETAK
TAHUN
2016
MADRASAH ALIYAH
NO.
|
MADRASAH
|
∑
|
JUDUL
|
MEDIA
|
TANGGAL
|
1.
|
MAN
YK 3
|
1
|
Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris,
siswa Mayoga di genjot Kursus 6 hari
|
KR
|
-
|
2.
|
MAN YK 3
|
2
|
Pelatihan Bahasa Inggris Mayoga
Efektif di tutup dengan “ Farewell Party “
|
KR
|
-
|
3.
|
MAN YK 3
|
3
|
Siapkan Baju
|
KR
|
-
|
4.
|
MAN YK 3
|
4
|
Di Gelar MAN Yogyakarta III Gebyar
Jurnalis Nusantara Siswwa.
|
KR
|
-
|
5.
|
MAN Lab. UIN
|
1
|
MAN Lab. UIN Ikuti UNBK 2016
|
KR
|
10-02-2016
|
7.
Pembuatan
biodata untuk kegiatan jenis pelatihan dan diklat untuk Kasi PTK di Kemenag
DIY..
B.
Faktor
Pendukung dan Penghambat.
1.
Faktor
Pendukung.
Setiap
Mahasiswa PLP-II menjalankan suatu program di Kantor Wilayah Kementerian Agama
DIY tidak lepas dari faktor pendukung. Adapun faktor pendukung diantaranya :
a.
Respon yang
baik saat Mahasiswa PLP-II menjalankan suatu program di Kantor Wilayah
Kementerian Agama DIY.
b.
Respon yang
baik oleh pembimbing di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY yang selalu
membimbing dan memberi arahan.
c.
Arahan yang di
berikan oleh kepala seksi atau pun staf sangat membantu untuk mendapatkan
oengalaman yang positif..
d.
Sarana dan
prasarana yang mendukung kegiatan PLP-II di Kantor Wilayah Kementerian Agama
DIY sebagai upaya memperlancar jalannya PLP II.
e.
Rekan-rekan
PLP-II yang selalu bekerjasama dalam Pelaksanaanya PLP-II ini, saling membantu
jika ada yang kesulitan atau mendapatkan tugas yang lebih.
2.
Faktor
Penghambat.
Selain
faktor pendukung, Faktor penghambat dalam melaksanakan tugas PLP-II di Kantor
Wilayah Kementerian Agama DIY diantaranya adalah:
a.
Kurang
koorninasi dengan Staf atau kepalaSeksi PTK dan Staf dalam memberikan Tugas.
Jadi tugas yang di limpahkan kepada mahasiswa PLP –II bertumpuk di kantor.
b.
Kurangnnya
waktu untuk menjalankan program Manajemen Arsip di Kantor Wilayah Kementerian
Agama DIY, karena banyaknya tugas atau ekerjaan yang diberikan.
Meskipun menghadapi permasalahan saat melaksanakan program di Kantor
Wilayah Kementerian Agama DIY. Dan Pada akhirnya saya tidak mampu mengerjakan
tugas Arsip program keja tidak berbasis angggaran, mengingat beban pekerjaan
yang di impahkan begitu banyak.namun untuk mngatasi hal yang demikian saya
membuat laporan sebagai bahan kelanjutan PLP-I dengan mengikuti setiap Jenis
Kegiatan yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY selama proses PLP-II
berlangsung.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kegiatan PLP-II di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY sangat
bermanfaat bagi Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam dan lembaga pendidikan.
Karena sebagai bekal untuk belajar di bidang pengelolaan penididikan.
1.
Dengan banyaknya jumlah PNS serta Satuan
Kerja yang berada di lingkungan Kementerian Agama DIY serta jangkauannya yang
sangat luas, terkadang mengakibatkan pengurusan Tugas ataupun Izin Belajar
menemukan kesulitan teknis baik dalam informasi, ketepatan pengumpulan berkas
guru, namun semua membutuhkan penanganan yang cepat. Di samping itu, jenis
Program Studi pada perguruan tinggi yang linier dengan kebutuhan PNS
Kementerian Agama DIY belum merata, sehingga PNS Kemenag melanjutkan studi
dengan jarak tempuh yang melebihi ketentuan yang berlaku. Banyak pula PNS
Kemenag yang sudah menyelesaikan studi pada jenjang yang lebih tinggi akan
tetapi tidak memiliki Surat Izin atau Tugas Belajar sehingga ijazah yang telah
diperolehnya tidak bisa disesuaikan..
2.
Bahwa dalam
rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta khususnya pada bidang pendidikan madrasah di seksi Pendidik dan
tenaga kependidikan sudah memenuhi dan sudah menjalankan tugas sesuai dengan
ketentuan tersebutberdasarkan ASN yaitu, Nilai dasar Kode etik dan kode
perlaku, Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan public,
Kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas, Kualifikasi akademik, Jaminan
perlindungan hukum dalam menjalankan tugas, Profesionalitas jabatan.
B. Saran
Saran bagi pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa
Yogyakarta agar selalu menjaga komunikasi dengan berbagai pihak sebagai wujud pelayanan masyarakat sebagaimana standar
operasional pelayanan (SOP) yang berlaku, begitu juga Dengan bagian Pendidikan
Madrasah untuk selalu memakai budaya organisasi dengan bernuansa kekeluargaan
karena denhgan kekeluargaan kemungkinan kbesar terhindar dari hal yang tidak di
harapkan.
Lampiran
Daftar Pustaka
Simpatikakemenag
Dikmaddiy.org
No comments:
Post a Comment